30.8 C
Jakarta
Rabu, Mei 20, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

RDTR Toraja Utara Belum Akomodir Semua Usaha, Langkah “Diskresi” Ditempuh Mudahkan Perizinan

TORAJA UTARA – Mudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan yang terkendala dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Toraja Utara buka kebijakan secara manual dalam pelayanan, Rabu (20/5/2026).

Kebijakan itu disampaikan oleh Kepala DPM-PTSP Toraja Utara, Harly Patriatno, saat ditemui pada hari Rabu (13/5) di ruang kerjanya.

Melalui penjelasannya, Harly Patriatno menyebutkan jika RDTR dari beberapa kecamatan sudah terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submissiin) namun belum mengakomodir semua jenis usaha.

“Terkait dengan terkoneksinya RDTR ke sistem OSS untuk 2 wilayah di Toraja Utara sehingga mejadi kendala pelaku usaha mengurus perizinan maka kita akan memberikan kemudahan pelayanan bagi pelaku usaha. Walaupun langkah ini sebenarnya bertentangan dengan peraturan yang ada tapi di satu sisi juga kelangsungan dunia usaha masyarakat juga tidak bisa dikesampingkan,” kata Harly Patriatno.

Langkah itu diambil menurut Kadis DPM-PTSP Toraja Utara sebagai hal deskresi dimana bukan pada kondisi kesengajaan lawan aturan tapi untuk memudahkan serta memberikan ruang bagi pelaku usaha.

“Ini bisa kita anggap “Diskresi” dimana dalam kondisi yang tidak bisa kita elakkan sementara di satu sisi masyarakat pelaku usaha harus jalankan usahanya secara pengajuan Pemerintah. karena jika mau menunggu revisi RDTR itu butuh proses panjang yang belum kita tahu sampai kapan,” beber Harly Patriatno.

Tapi nantinya kata Harly Patriatno, izin yang akan diberikan secara manual tersebut pada 2 wilayah yang RDTR sudah terkoneksi dengan sistem, sifatnya sementara sambil menunggu waktu sampai revisi RDTR terbit nantinya.

Selain itu, Harly Patriatno juga mengatakan bahwa perizinan manual hanya diberikan kepada jenis usaha tertentu yang tidak menimbulkan kerugian berdampak besar terhadap lingkungan masyarakat.

“Jadi tetap akan dipertimbangkan karena tidak semua jenis usaha bisa kita berikan layanan pengurusan manual di 2 wilayah yang RDTR-nya sudah terkoneksi ke sistem. Seperti tambang, pembangunan AMP dan semacamnya itu tidak bisa kita berikan karena itu berdampak besar terhadap lingkungan masyarakat,” sebutnya.

Sementara untuk wilayah lain di luar kecamatan Rantepao dan Kapalapitu, beber Harly Patriatno, yang belum terkoneksi ke RTRW serta RDTR melalui sistem OSS itu masih tetap pengajuan by sistem tapi proses verifikasi pengurusan PKKPR dilakukan secara manual melalui OPD teknis terkait.

Kebijakan yang akan ditempuh oleh DPM-PTSP Toraja Utara ini dilakukan atas banyaknya keluhan masyarakat pelaku usaha di Kecamatan Rantepao serta Tallunglipu yang akan mengurus izin usaha tapi tidak terakomodir di RDTR.

Contoh klasifikasi Usaha yang tidak terakomodir di RDTR kecamatan Rantepao yakni usaha Koperasi, Fasilitas Pendidikan dan Faskes seperti izin Rumah Sakit maupun Klinik dimana klasifikasi usaha tersebut jika dimasukkan ke sistem maka sistem akan langsung tolak.

Untuk diketahui jika RDTR kecamatan yang sudah terintegrasi dengan sistem OSS yakni RDTR Rantepao yang meliputi kecamatan Tondon dan Tallunglipu, kemudian RDTR Kecamatan Kapalapitu yang juga meliputi sebagian Kecamatan Sesean.

 

Berita Terkait