TORAJA UTARA – Tindaklanjuti keluhan masyarakat pengguna jalan, Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akhirnya terbitkan imbauan truk pengangkut material galian wajib pakai penutup muatan, Senin (27/4/2026).
Imbauan tersebut diterbitkan pada tanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada semua pemilik usaha tambang maupun penampung galian C, pemilik truk dan semua sopir truk pengangkut material galian C.
Menurut Paris Salu selaku Kepala Dinas Perhubungan, bahwa surat imbauan yang dikeluarkan tersebut sifatnya wajib.
“Imbauan itu wajib dinda, baik bagi pemilik usaha dan pengelola tambang Galian C maupun pemilik truk angkutan bermuatan material galian C untuk menutup setiap muatan galian C yang dimuat,” sebut Paris Salu.
Lanjut Paris Salu, imbauan ini juga dikeluarkan dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas di Wilayah Kabupaten Toraja Utara, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat.
“Muatan material galian C itu bisa membahayakan keselamatan para pengguna jalan lainnya baik pejalan kaki terlebih kepada pengguna kendaraan yang setiap saat ikut di belakang truk pengangkut material,” jelas Paris Salu.
Selaku Kepala Dinas Perhubungan, Paris Salu juga menyampaikan jika Dishub sudah menyebarluaskan imbauan ini secara masif kepada para pemilik, sopir truck angkutan Galian C, termasuk kepada pemilik tambang dan penampung Galian C di wilayah kecamatan Sa’dan, Sesean, Nanggala, Tondon ,Tallunglipu, Rantepao, Sopai, Kesu dan Sanggalangi.
Adapun isi surat imbauan tersebut diwajibkan kepada Pemilik Usaha, Pengelola tambang Galian C, dan Pemilik Truk Angkutan bermuatan material untuk;
Pertama, Seluruh kendaraan angkutan barang (galian C) yang mengangkut pasir, tanah, batu, dan material lainnya diwajibkan menutup bak kendaraannya secara rapat menggunakan terpal.
Kedua, Memastikan muatan tidak berjatuhan di jalan raya yang dapat mengakibatkan jalan licin, debu tebal, atau kecelakaan lalu lintas bagi pengendara lain.
Ketiga, Tidak memuat material melebihi kapasitas bak (overload) untuk menghindari muatan jatuh, dan
Keempat, wajib mengikat terpal dengan kuat agar tidak mudah terbuka saat truk melaju kencang.






























