TORAJA UTARA – Seorang pria berinisial AC (32) warga Dusun Boyta, Desa Boyta, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara Polda Sulsel, Selasa (8/9/2026)
Warga asal Kabupaten Luwu tersebut diamankan pada hari Senin (7/9/2026) siang, di rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Eran Batu Desa Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, atas dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi Masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.
Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, membenarkan hal tersebut, jika pihaknya benar telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AC atas dugaan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika.
“AC diamankan di wilayah Eran Batu, Kecamatan Kesu. Dari padanya ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua sachet plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,29 gram dan 0,35 gram,” ungkap AKP Muhammad Arif.
Selain itu, kata AKP Muhammad, polisi juga menyita lima plastik klip bekas pakai, satu set alat isap atau bong beserta korek api gas, dan satu unit ponsel pintar merek Realme warna perak yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
AKP Muhammad juga menjelaskan jika dari hasil pemeriksaan sementara, AC mengakui bahwa sabu yang dikuasainya, didapatkan dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial Instagram dengan nama akun “Puang Magaratta”.
“Pelaku mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi pribadi, namun ia juga kerap menjadi perantara bagi rekan-rekannya yang ingin memesan sabu,” beber AKP Muhammad.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad juga menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Toraja Utara dan mengapresiasi peran aktif Masyarakat yang mau memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Toraja Utara dalam menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” jelas AKP Muhammad.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku AC beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna pemeriksaan intensif dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang melibatkan akun media sosial tersebut.
Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel






























