30.6 C
Jakarta
Selasa, Mei 12, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

LKPJ Bupati Toraja Utara TA 2025 Mendapat Sedikitnya 42 Rekomendasi Komisi 1 DPRD

TORAJA UTARA – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara menekankan sedikitnya 42 poin rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Toraja Utara Tahun Anggaran 2025, Selasa (12/5/2026).

Lahirnya 42 poin rekomendasi tersebut dirangkum berdasarkan hasil rapat bersama antara Komisi 1 bersama 16 Mitra OPD beberapa hari sebelumnya.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari ini di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Toraja Utara yang dihadiri langsung oleh Bupati Toraja Utara Frederick Viktor Palimbong bersama Wakil Bupati Andrew Branch Silambi’, 38 anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dan para Pimpinan OPD serta jajaran Camat Se-kabupaten Toraja Utara.

Melalui penyampaian rekomendasi tersebut yang dibacakan oleh Herman Pabesak selaku Ketua Komisi 1, paling mendominasi dititik beratkan pada bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial yang memuat 11 poin.

Kemudian Bidang Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga & Ketenagakerjaan, terdapat 9 poin rekomendasi. Selanjutnya pada Bidang Pemerintahan, Tata Kelola & Kepegawaian, Bidang Hukum, Perundang-undangan & Ketertiban, masing-masing 8 poin penekanan.

Dan Bidang Tata Ruang, Aset & Infrastruktur terdapat 5 poin isi rekomendasi serta Bidang Pelayanan Publik Terpadu sedikitnya ada 2 poin.

Selain dari 43 poin rekomendasi tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Toraja Utara, Herman Pabesak, juga menyampaikan beberapa saran pendapat terhadap kebijakan eksekutif pemerintah daerah pada pengelolaan alun-alun kota, penerangan jalan umum yang dikeluhkan masyarakat dan pengelolaan aset Daerah seperti lahan sekolah yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.

Adapun dari 42 poin rekomendasi Komisi 1 terhadap LKPJ Bupati Toraja Utara Tahun Anggaran 2025 tersebut antara lain;

Pada bidang Pemerintahan, Tata Kelola & Kepegawaian terdiri dari, Penguatan koordinasi antar-perangkat daerah dan pembinaan aparatur, Penambahan anggaran penyusunan dokumen strategis daerah (LKPJ, LPPD, dan SPM), Peningkatan kapasitas SDM dan tata kelola pemerintahan tingkat desa/lembang,

Penerapan murni Merit System dalam penempatan ASN, Pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai secara objektif dan terukur, Pemenuhan anggaran mandatori pengawasan inspektorat minimal 1% dari APBD, Percepatan digitalisasi pelayanan administratif di tingkat kecamatan, dan Perhatian pada pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur penunjang layanan kecamatan.

Selanjutnya untuk bidang Hukum, Perundang-undangan & Ketertiban, terdiri dari; desakan penyelesaian dan kejelasan status eksekusi Lapangan Gembira, penyelesaian dan penegasan tapal batas daerah, dukungan anggaran Propemperda untuk inisiatif Perda Penyandang Disabilitas, tambahan alokasi anggaran untuk penyusunan Perda P4GN (Narkotika), percepatan perumusan dan pengesahan Perda Kabupaten Layak Anak.

Kemudian peningkatan kapasitas teknis dan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pengalokasian pos anggaran uang makan yang layak bagi petugas lapangan (Satpol PP/Damkar), penegasan agar proses pengangkatan Kepala Sekolah mutlak berpedoman pada regulasi perundang-undangan.

Sementara untuk Bidang Tata Ruang, Aset & Infrastruktur, ada 5 rekomendasi yakni; pengawasan ketat pemanfaatan ruang (RTRW) terkait regulasi ketinggian bangunan, penataan desa/lembang secara terpadu sejalan dengan penyelesaian RTRW desa, penertiban administrasi aset daerah melalui perbaikan sistem Kartu Inventaris Barang (KIB), penambahan anggaran untuk rehabilitasi kelayakan ruangan kerja di lingkungan dewan dan rehabilitasi fasilitas kantor dinas penanggung jawab urusan sosial.

Pada bidang Kesehatan & Kesejahteraan Sosial, terdiri dari 11 poin yakni; Upaya konkret pemenuhan kekurangan dokter spesialis di RSUD Pongtiku, Penguatan SDM pengelola administrasi keuangan dan tenaga IT di tingkat Puskesmas, Peningkatan pengawasan ketersediaan dan peredaran sediaan farmasi serta alat kesehatan, Pemenuhan tenaga kesehatan di desa yang difokuskan pada penanganan stunting, Optimalisasi program KB dan langkah pengendalian penduduk.

Juga rekomendasinya tak kalah penting yaitu, Evaluasi tata kelola dan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Validasi dan pemutakhiran data desil kesejahteraan sosial masyarakat, Pengadaan kendaraan patroli dan pembangunan rumah singgah khusus penanganan ODGJ, Penguatan fungsi, pemenuhan SDM, dan fasilitas pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Penambahan personel khusus di bidang perlindungan perempuan dan anak, Pengalihan kelola 1 unit kendaraan tangki air dari BPBD ke unit pemadam kebakaran untuk efisiensi layanan.

Rekomendasi selanjutnya pada Bidang Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga & Ketenagakerjaan yang menekankan 9 poin yakni; Revitalisasi tata kelola pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel, Penyusunan cetak biru pembinaan atlet jangka panjang beserta audit sarpras olahraga, Evaluasi perizinan event pihak ketiga untuk memastikan adanya kontribusi pada PAD.

Kepastian alokasi anggaran pembinaan dan pelatihan Paskibraka, Masifnya sosialisasi informasi lowongan kerja berbasis platform digital, Pengadaan sarana alat berat (Hexa Mini) untuk menunjang praktik di Balai Latihan Kerja, dan Peningkatan sinergitas program perlindungan pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta Percepatan transformasi pengelolaan arsip digital dan perluasan layanan perpustakaan keliling.

Untuk Bidang Pelayanan Publik Terpadu, terdapat 2 poin garis besar isi rekomendasi, yakni; Pengadaan mobiler dan kendaraan untuk mendukung layanan administrasi kependudukan keliling, serta Peningkatan kualitas dan kenyamanan fasilitas ruang layanan publik kependudukan.

 

Berita Terkait