Kediri, 12 Mei 2026
Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi dan pemalsuan dokumen untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini memanas dan menjadi sorotan serius. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IRO YUDHO WICAKSONO Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur hari ini melaksanakan audiensi dengan PT. Citra Catur Utama Karya (CCUK) Cabang Kediri guna meminta klarifikasi langsung atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua DPD Jawa Timur LBH IRO YUDHO WICAKSONO, Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA. Namun sangat disayangkan, dalam pertemuan tersebut pihak PT. CCUK tidak menghadirkan pimpinan atau pengambil keputusan, sehingga proses klarifikasi tidak berjalan maksimal dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen tanggung jawab perusahaan dalam menghadapi persoalan ini.
Dalam kegiatan tersebut, proses wawancara dan peliputan juga dilakukan oleh wartawan dari media Warta.in, yang turut menggali keterangan langsung dari pihak LBH IRO YUDHO WICAKSONO terkait perkembangan kasus ini.
LBH IRO YUDHO WICAKSONO mengungkap adanya dugaan kuat bahwa data pribadi klien telah digunakan tanpa persetujuan, disertai indikasi pemalsuan dokumen serta manipulasi data elektronik sehingga seolah-olah sah dalam sistem resmi. Dugaan ini mengarah pada pelanggaran serius, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, pemalsuan dokumen, hingga potensi akses ilegal terhadap sistem elektronik, bahkan tidak menutup kemungkinan mengarah pada praktik terstruktur atau sindikasi dalam penempatan pekerja migran secara ilegal.
Sebagai bentuk keseriusan, LBH IRO YUDHO WICAKSONO telah melaporkan perkara ini secara resmi ke Polda Jawa Timur melalui pengaduan masyarakat (Dumas). Dalam audiensi tersebut, bukti laporan juga telah diperlihatkan langsung kepada pihak PT. CCUK sebagai bentuk transparansi dan penegasan bahwa proses hukum telah berjalan.
Ketua DPD Jawa Timur LBH IRO YUDHO WICAKSONO, Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA menegaskan:
> “Ini bukan sekadar persoalan administratif. Kami melihat adanya indikasi kuat kejahatan serius yang menyangkut penyalahgunaan data pribadi, pemalsuan dokumen, dan kemungkinan keterlibatan sistem yang lebih luas. Kami sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Jawa Timur, dan kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas tanpa kompromi.”
> “Sangat kami sayangkan ketidakhadiran pimpinan PT. CCUK dalam audiensi hari ini. Ini menimbulkan pertanyaan publik tentang keseriusan dan itikad baik dalam memberikan klarifikasi. Kami berharap pihak perusahaan segera bersikap terbuka dan kooperatif.”
LBH IRO YUDHO WICAKSONO mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau sindikasi.
Ketidakhadiran pimpinan PT. CCUK dalam audiensi ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam menangani dugaan kasus ini. Situasi tersebut menimbulkan dugaan adanya hal-hal yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
LBH IRO YUDHO WICAKSONO menegaskan bahwa apabila perkara ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan serta membuka kasus ini secara luas kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial. Langkah ini diambil demi memastikan adanya keadilan dan perlindungan hukum bagi korban.
LBH IRO YUDHO WICAKSONO mengajak seluruh elemen masyarakat, media, serta institusi negara untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum serta perlindungan data pribadi di Indonesia.












