TORAJA UTARA – Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di pasar Bolu Kecamatan Tallunglipu sudah melalui proses pelepasan dan berproses pendaftaran ke milik Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Jumat (15/5/2026)
Hal tersebut disampaikan Frederick Viktor Palimbong selaku Bupati Toraja Utara pada penyampaian tanggapan terhadap beberapa rekomendasi DPRD di Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan hari Selasa (12/5/2026) di kantor DPRD Toraja Utara.
Bupati Frederick Viktor Palimbong menyebutkan jika Pemda telah bentuk tim penanganan HPL Pasar Bolu dan pelepasan hak dari Pemda Tana Toraja sudah terlaksana.
“Kita sudah membentuk tim penanganan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) untuk pasar bolu dan pelepasan sudah terlaksana yang kini pada proses pendaftaran ke milik Pemda Toraja Utara,” sebut Frederick Viktor Palimbong.
Kemudian untuk Hak Guna Bangunan (HGB), menurut Frederick Viktor Palimbong, itu akan diprioritaskan bagi pengguna yang sudah ada sebelumnya tapi perlu juga ada pembatasan kepemilikan HGB agar adil.
Namun HGB itu bisa saja batal dengan sendirinya saat semua pengelolaan sepenuhnya di Pemda Toraja Utara.
“Juga di sana itu Dinda, ada yang sudah SHM jadi perlu diteliti juga,” sebut Bupati Frederick Viktor Palimbong.






























