Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pembangunan Bronjong Diduga Masuk di Ruang Sungai Saddang, PSDA PUTR Torut Bakal Terbitkan Teguran

TORAJA UTARA – Aktivitas pembangunan Bronjong di sungai Saddang di Kecamatan Kesu’, yang dilakukan oleh pihak perusahaan swasta diduga langgar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Kamis (24/9/2026).

Pasalnya, aktivitas pembangunan Bronjong tersebut diduga sudah menggunakan ruang badan sungai, yang bisa mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi dan pengalihan air sungai, hingga penyempitan badan sungai yang dapat berdampak kerusakan lingkungan, serta bisa berdampak banjir kepada pemukiman warga di daerah seberang.

Hal ini saat dikonfirmasi ke dinas PUTR pada hari Kamis, (17/9/2026), Donny selaku Kepala Bidang Tata Ruang menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pemberitahuan dari pihak manapun, akan adanya aktivitas yang akan mereka lakukan atau akan membangun di sempadan sungai.

Terkait aktivitas pembangunan Bronjong itu juga, saat dikonfirmasi ke Balai Besar Wilayah Sungai, bidang PSDA menyebutkan bahwa segala aktivitas di sungai yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan sumber daya air, wajib mengajukan izin.

Senada dengan itu, Herman Sanda Limbong selaku Kepala Bidang PSDA dinas PUTR Toraja Utara yang dikonfirmasi hari Rabu (23/9/2026) siang, usai melakukan peninjauan lokasi tersebut menegaskan bahwa itu melanggar.

“Iya, kami sudah kembali dari lokasi dan posisi Bronjongnya melanggar masuk ke badan sungai tapi pihak yang bersangkutan menganggap itu mereka tidak melanggar,” sebut Sanda Limbong.

Selain itu, selaku Kabid PSDA Dinas PUTR Toraja Utara, Sanda Limbong juga mengatakan jika ada sekira kurang lebih 4 meter masuk ke ruang Sungai Saddang.

“Untuk tindaklanjut sebagai langkah awal yang dapat kami ambil kemungkinan besar akan melakukan persuratan ke pihak perusahaan bersangkutan sebagai surat teguran,” jelas Sanda Limbong.

Sebelumnya juga pada hari Sabtu (19/9/2026) saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sanda Limbong, menjelaskan jika aktivitas seperti itu melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Aktivitas ini juga saat dikonfirmasi ke pihak perusahaan tersebut melalui sambungan WhatsApp, pada hari Senin (21/9/2026) siang, jawabannya kepada awak media bahwa tidak ada haknya untuk konfirmasi.

“Apa hakmu mau konfirmasi. Bukan urusanmu,” sebutnya.

Dan untuk diketahui bahwa aliran sungai Saddang atau Wilayah Sungai Saddang merupakan wilayah aliran sungai lintas Provinsi yang masuk sebagai kawasan strategis nasional.

Berita Terkait