Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

FR Diduga Dianiaya Saat Liputan di SPBU Padang Alipan Palopo, Polisi Diminta Ungkap Para Pelaku

PALOPO – Wartawan dari media online Linteranews.com, berinisial FR secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya saat melaksanakan tugas peliputan antrian kendaraan di SPBU Padang Alipan, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo Sulawesi Selatan, Sabtu (26/9/2026)

FR yang juga salah satu anggota Serikat Media Saiber Indonesia (SMSI) organisasi Perusahaan Pers konstituen Dewan Pers, diduga kuat dianiaya pada hari Kamis(24/9/2026).

Menurut FR bahwa saat berada di lokasi untuk liputan, dirinya dipanggil oleh salah satu anggota Polsek Telluwanua untuk masuk ke dalam warung yang posisinya dekat SPBU Padang Alipan

“Seperti biasa lagi liputan ambil gambar kondisi antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU. Kemudian saya dipanggil oleh salah satu anggota Polsek Telluwanua yang berada di dalam warung dekat SPBU Padang Alipan,” ungkap FR.

Tiba-tiba kata FR, terdengar suara dengan nada keras dari salah satu orang dalam warung tersebut yang diduga kuat sebagai pelansir.

“Dia berkata dengan nada keras, mengatakan tidak ada anunya wartawan di sini,” tutur FR.

FR juga mengatakan jika tak berselang lama dari salah satu sumber suara yang menyebutkan tidak ada anunya wartawan di sini, tiba-tiba sekitar 10 orang yang diduga terkait aktivitas penyalahgunaan BBM Subsidi mendekatinya, yang saat itu masih berada di atas sepeda motor.

“Saya mendapat kekerasan fisik dari arah belakang, tiba-tiba saya dikepung, dan saat itu saya masih berada di atas sepeda motor, kemudian dari arah belakang, ada yang menendang saya,” beber FR

Tidak terima perlakuan yang dialaminya, FR yang didampingi oleh sejumlah rekan sesama wartawan, kemudian mendatangi Polres Palopo, pada hari Jumat 25 September 2026, untuk membuat laporan polisi.

Menyikapi kejadian tersebut,  anggota PWI Luwu Raya, Andi Polyogama Anthon, yang juga Sekretaris SMSI Kota Palopo, sangat menyayangkan adanya insiden perlakuan kekerasan terhadap FR.

“Kita harapkan agar pihak Kepolisian profesional dan proporsional dalam menyikapi dan menangani aduan dari Rekan FR. Kita semua tahu wartawan yang sedang dalam bertugas melakukan liputan itu dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,” tegas Andi Polyogama Anthon.

Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata Andi Polyogama, di situ dengan tegas diatur bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja-kerja wartawan diancam pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ini jelas mengarah pada menghalang-halangi tugas wartawan, kemudian ada tendangan, main fisik, ini juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidananya 2 tahun 6 bulan,” ketus Andi Polyogama Anthon yang akrab disapa Bang Yoga.

Untuk itu kami juga meminta, pihak Propam Polres Palopo, memeriksa anggota yang bertugas di SPBU itu dan jika terdapat pelanggaran, membiarkan peristiwa itu terjadi, polisi harus mengungkap siapa pelaku kekerasan terhadap wartawan tersebut,” pungkasnya

Berita Terkait