Pontianak-WARTA IN,19 mei 2026
Munculnya laporan dugaan perampasan, pengeroyokan, serta pembukaan data pribadi melalui telepon genggam milik korban yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha penyulingan arak di Desa Lingga, Kabupaten Kubu Raya, terhadap tiga wartawan media online saat menjalankan tugas investigasi, kini telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat.
Laporan tersebut diketahui telah diterima pihak kepolisian pada 16 Mei 2026. Peristiwa itu disebut terjadi ketika ketiga wartawan tengah melakukan kegiatan investigasi terkait dugaan aktivitas pengolahan dan penyulingan arak di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Investigasi LIRA Kalbar, Totas, angkat bicara. Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugas peliputan, investigasi, maupun publikasi berita dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, maka mekanisme penyelesaiannya harus dilakukan melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses etik pers, bukan dengan tindakan intimidasi ataupun langkah di luar koridor hukum pers.
“Ini harus diluruskan agar masyarakat tidak salah memahami. Tugas wartawan adalah mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Jika ada keberatan terhadap isi pemberitaan, ada mekanisme Dewan Pers dan hak jawab. Jangan sampai wartawan justru mendapat tekanan atau dikaitkan secara sepihak hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Totas.
LIRA Kalbar juga menilai wartawan tidak dapat dipidana selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai kaidah dan kode etik pers. Bahkan dalam persoalan adat sekalipun, penyelesaian disebut tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional maupun menghambat kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Selain itu, LIRA Kalbar meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan profesional dalam menangani laporan tersebut, serta mampu membedakan antara aktivitas jurnalistik dengan dugaan tindak pidana murni.
Menurut mereka, penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak boleh menjadi alat pembungkaman terhadap insan pers.
Di sisi lain, LIRA Kalbar juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap bekerja sesuai kode etik jurnalistik, menjaga akurasi informasi, dan mengedepankan profesionalisme di lapangan agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan di Polda Kalbar masih berlangsung dan belum ada putusan hukum tetap terkait pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.






























