29.3 C
Jakarta
Rabu, Mei 20, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

KLARIFIKASI TERLAKSANA, PT CCUK DAN KUASA HUKUM PELAPOR SEPAKAT TIDAK MEMPERPANJANG PERMASALAHAN

Surabaya, 20 Mei 2026

Menindaklanjuti persoalan yang sebelumnya berkembang terkait dugaan penggunaan data pribadi dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pihak PT. Citra Catur Utama Karya (CCUK) akhirnya menunjukkan itikad baik dengan menemui kuasa hukum dari pelapor guna memberikan klarifikasi secara langsung.

Langkah klarifikasi tersebut dilakukan berdasarkan adanya berbagai pemberitaan media yang selama ini beredar di tengah masyarakat, sehingga pihak PT. CCUK merasa perlu memberikan penjelasan secara langsung agar persoalan tidak berkembang menjadi informasi yang simpang siur maupun bola liar di masyarakat.

Pertemuan dan audiensi klarifikasi tersebut dilaksanakan di salah satu café di Surabaya dan dihadiri oleh pihak PT. CCUK serta perwakilan kuasa hukum pelapor dari LBH IRO YUDHO WICAKSONO, yang diwakili oleh Ketua DPD Jawa Timur, Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA.

Dalam klarifikasinya, pihak PT. CCUK menjelaskan bahwa selama proses penempatan PMI, perusahaan pada prinsipnya hanya menerima dokumen dari calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang melakukan pendaftaran. Adapun terkait pengurusan maupun kelengkapan dokumen, pihak PT. CCUK menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan dan diserahkan sepenuhnya kepada CPMI yang bersangkutan.

Melalui audiensi tersebut, pihak kuasa hukum pelapor menyatakan telah memperoleh kejelasan mengenai pokok persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian dan polemik.

LBH IRO YUDHO WICAKSONO menyambut baik adanya itikad baik dan komunikasi terbuka dari pihak PT. CCUK sehingga permasalahan yang berkembang dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan persoalan yang berkepanjangan.

Ketua DPD Jawa Timur LBH IRO YUDHO WICAKSONO, Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA menyampaikan:

> “Kami menghargai itikad baik dari pihak PT. CCUK yang telah bersedia hadir dan memberikan klarifikasi secara langsung. Dengan adanya penjelasan tersebut, kami memperoleh kejelasan terhadap pokok permasalahan yang sebelumnya berkembang.”

Dengan adanya klarifikasi dan komunikasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan maupun memperpanjang persoalan ini ke tahap selanjutnya.

LBH IRO YUDHO WICAKSONO menegaskan bahwa penyelesaian secara terbuka, komunikatif, dan profesional merupakan langkah yang baik dalam menjaga kepastian hukum serta menghindari kesalahpahaman yang dapat berkembang di tengah masyarakat.

LBH IRO YUDHO WICAKSONO tetap berkomitmen menjalankan fungsi pendampingan hukum dan kontrol sosial secara objektif, profesional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Berita Terkait