PELALAWAN – Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil menggerebek sebuah pondok di Jalan Balak, Dusun Kampung Melati, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, yang kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (21/5/2026) sekira pukul 18.30 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial B (29) dan SJH (18). Kedua pemuda yang berstatus tidak bekerja ini tercatat sebagai warga Sorek Satu.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan cepat masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
”Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ini adalah komitmen total kami untuk melindungi masyarakat,” tegas AKBP John Louis.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alex Sianga, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi akurat, timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
”Saat digerebek di pondok tersebut, kedua tersangka tidak dapat mengelak. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti penting,” ujar IPTU Alex.
Daftar Barang Bukti yang Disita:
10 paket diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 1,53 gram) yang disembunyikan dalam sebuah kotak berwarna biru.
2 unit handphone Android (merek Realme dan Oppo) yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka berdalih mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang identitasnya saat ini sudah dikantongi polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) / dalam lidik.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan. Kasus ini resmi terdaftar dalam laporan polisi LP/A/65/V/2026/RIAU/Res Plwn tertanggal 22 Mei 2026.
Kedua pemuda ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Di akhir kesempatan, pihak Polres Pelalawan kembali mengetuk kesadaran masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka melalui layanan Call Center 110.































