Balige, warta.in — Sengketa hak atas tanah dan uang ganti rugi pengadaan tanah di kawasan Lumban Silo, Tano Ponggol, Pangururan, Kabupaten Samosir, kembali memanas. Perselisihan yang telah bergulir sejak 2019 itu
mempertemukan klaim dari sejumlah pihak, terutama antara Drs. Martua Sitanggang Silo, MM, mantan Wakil Bupati Samosir, dan Saur Naibaho Hutaparik.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hak atas tanah dan uang ganti rugi pembangunan Kanal Tano Ponggol, tetapi juga telah berkembang pada perdebatan mengenai silsilah, sejarah kampung, penguasaan tanah secara turun-temurun, hingga status pihak yang dianggap memiliki hak atas tanah di kawasan Lumban Silo.
Nilai uang ganti rugi yang menjadi bagian dari perselisihan tersebut mencapai lebih dari Rp1,6 miliar berdasarkan riwayat perkara dan berbagai klaim yang muncul dalam sengketa ini.
Awal Sengketa Tercatat Sejak 2019
Berdasarkan riwayat perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balige, sengketa terkait tanah di kawasan Lumban Silo telah bergulir setidaknya sejak tahun 2019.
Salah satu perkara yang tercatat adalah Nomor 130/Pdt.G/2019/PN Blg, dengan Saur Naibaho dan Seria Naibaho sebagai penggugat. Perkara tersebut melibatkan sejumlah pihak dalam sengketa hak atas tanah yang kemudian berkaitan dengan persoalan pengadaan tanah dan uang ganti rugi.
Riwayat perkara ini menunjukkan bahwa konflik mengenai tanah Lumban Silo bukanlah persoalan baru. Sebelum gugatan terbaru yang diajukan pada tahun 2026, para pihak telah beberapa kali menempuh proses hukum di Pengadilan Negeri Balige.
Tahun 2022, Penetapan Konsinyasi Memicu Perselisihan
Perselisihan semakin mencuat pada tahun 2022 ketika proses pengadaan tanah untuk pembangunan Kanal Tano Ponggol memasuki tahap penetapan uang ganti kerugian.
Dalam proses tersebut, tercatat perkara penetapan konsinyasi terkait uang ganti rugi pengadaan tanah dengan nilai sekitar 1,6 milyard. Persoalan konsinyasi kemudian mempertemukan pihak-pihak yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas tanah maupun uang ganti kerugian tersebut.
Perbedaan klaim itu kemudian berkembang menjadi pembantahan dan sengketa lanjutan antara pihak keluarga Sitanggang Silo dan pihak Naibaho Hutaparik.
Dengan demikian, sengketa Lumban Silo tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan fisik tanah, tetapi juga menentukan siapa yang secara hukum berhak menerima uang ganti kerugian akibat pembangunan proyek Kanal Tano Ponggol.
Gugatan Martua Sitanggang Tahun 2025 Berakhir dengan Putusan NO
Pada tahun 2025, Martua Sitanggang mengajukan gugatan terhadap Saur Naibaho dan pihak lainnya di Pengadilan Negeri Balige.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 35/Pdt.Bth/2025/PN Blg. Namun, proses tersebut tidak berlanjut hingga pemeriksaan pokok sengketa setelah gugatan berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan NO pada dasarnya merupakan putusan yang berkaitan dengan persoalan formil gugatan, sehingga pokok perkara mengenai siapa yang paling berhak atas tanah dan uang ganti rugi belum diperiksa dan diputus secara substansial dalam perkara tersebut.
Putusan itu sekaligus tidak menutup kemungkinan bagi pihak yang berkepentingan untuk kembali mengajukan gugatan baru sepanjang kekurangan formil yang menjadi alasan putusan sebelumnya telah diperbaiki.
Saur Naibaho Hutaparik Bantah Klaim Martua Sitanggang Silo
Sengketa kembali menjadi perhatian publik pada Februari 2026. Sejumlah media online memuat pernyataan Saur Naibaho Hutaparik yang secara terbuka membantah klaim Martua Sitanggang Silo atas tanah dan uang ganti rugi di Lumban Silo.
Dalam pemberitaan tersebut, Saur Naibaho Hutaparik menyampaikan versi sejarah dan silsilah yang menurutnya menjadi dasar klaim pihak Naibaho Nutaparik atas tanah di kawasan tersebut.
Saur Naibaho Hutaparik juga membantah pandangan bahwa Martua Sitanggang Silo merupakan pemilik asli atau pihak yang memiliki hak utama atas tanah di Lumban Silo. Menurut versi yang disampaikannya kepada sejumlah media, leluhur Martua Sitanggang Silo disebut berasal dari daerah lain dan bukan pemilik awal Lumban Silo.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam memanasnya sengketa karena persoalan kemudian tidak lagi semata-mata mengenai dokumen pertanahan. Sengketa berkembang ke perdebatan mengenai sejarah kampung, asal-usul leluhur, silsilah keluarga dan dasar penguasaan tanah secara turun-temurun.
Namun, klaim dan pernyataan dari masing-masing pihak tersebut masih merupakan bagian dari perselisihan yang perlu diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.
Martua Sitanggang Silo Kembali Menggugat
Di tengah belum selesainya perdebatan mengenai hak atas tanah dan uang ganti rugi tersebut, Martua Sitanggang Silo kembali menempuh jalur hukum.
Gugatan baru didaftarkan pada 11 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Balige dengan Nomor Perkara 132/Pdt.G/2026/PN Blg.
Dalam gugatan tersebut, Saur Naibaho Hutaparik dan sejumlah pihak lainnya tercatat sebagai tergugat. Gugatan juga melibatkan sejumlah instansi dan pejabat pemerintahan yang berkaitan dengan persoalan pertanahan dan administrasi pengadaan tanah.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026 di Pengadilan Negeri Balige.
Gugatan terbaru ini menjadi perhatian karena sebelumnya gugatan yang diajukan Martua Sitanggang Silo terhadap pihak yang berkaitan dengan sengketa Lumban Silo pernah berakhir dengan putusan NO.
Publik kini menantikan apakah gugatan terbaru tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan formil sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sengketa Tanah, Silsilah dan Hak Ganti Rugi
Sengketa Lumban Silo memperlihatkan kompleksitas konflik pertanahan yang melibatkan beberapa aspek sekaligus.
Di satu sisi terdapat persoalan hukum pertanahan dan administrasi pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan. Di sisi lain, terdapat klaim mengenai sejarah huta, silsilah keluarga dan penguasaan tanah secara turun-temurun.
Karena itu, proses pembuktian di persidangan nantinya akan menjadi penting untuk menguji dasar klaim masing-masing pihak.
Apabila perkara dapat diperiksa hingga pokok perkara, para pihak berpotensi mengajukan berbagai alat bukti, termasuk dokumen pertanahan, surat-surat terkait penguasaan tanah, keterangan saksi, sejarah penguasaan objek sengketa, hingga bukti lain yang dianggap relevan dengan klaim masing-masing.
Publik Menunggu Sidang 1 September 2026
Sidang perdana perkara terbaru antara Martua Sitanggang Silo dan Saur Naibaho Hutaparik bersama para pihak lainnya dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026 di Pengadilan Negeri Balige.
Tahapan persidangan tersebut akan menjadi babak baru dalam sengketa panjang Lumban Silo yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
9
Apakah gugatan terbaru Martua Sitanggang Silo akan berhasil melewati pemeriksaan persyaratan formil dan dilanjutkan hingga pemeriksaan pokok perkara ? Ataukah sengketa mengenai tanah, silsilah dan uang ganti rugi Kanal Tano Ponggol kembali menghadapi persoalan hukum di tahap awal persidangan?
Jawabannya akan mulai terlihat dalam perkembangan persidangan di Pengadilan Negeri Balige.
Redaksi MediaSumatera akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi berdasarkan fakta, dokumen perkara serta keterangan yang terungkap dalam proses persidangan.
Sumber: Data SIPP Pengadilan Negeri Balige, riwayat perkara perdata terkait sengketa Lumban Silo, serta pemberitaan sejumlah media mengenai pernyataan para pihak (red)
Wartawan Investigasi
Pencari Bukti Yang Tersembunyi
Martua Sitanggang Silo Kembali Gugat Saur Naibaho Hutaparik cs di PN Balige, Sengketa Lumban Silo Memanaslo































