NIAS SELATAN, — warta.in. BPD Lawa Lawa Luo, Lolomatua, Nias Selatan, sudah tidak bisa senyum lagi. Janji Inspektorat + Dinas PMD “hasil audit 2 minggu” sejak 20 Oktober 2025 sampai 3 Juni 2026 realisasinya 8 bulan masih zonk. 8 bulan itu kalau buat bayi sudah bisa merangkak. Kalau buat hasil audit Dana Desa Lawa Lawa Luo, masih merangkak di laci pejabat.
Ketua BPD Sokhialulu Laia curhat ke TOPAN-RI, Rabu 3/6/2026 di kantor TOPAN-RI Jalan Lintas Ulunoyo. “Kami kirim 4 surat resmi: Nomor 141.3/003-BPD/2025 tanggal 28 April 2025, 141.3/006-BPD/2025 tanggal 2 Juni 2025, 141.3/007-BPD/2025 tanggal 20 Juni 2025, dan 141.3/008-BPD/2025 tanggal 13 Agustus 2025. Jawaban pemerintah? Hening. Sunyi. Seperti kuburan,” sindir Sokhialulu.
Audit baru digelar 20 Oktober 2025. Tim Inspektorat + PUPR datang, foto-foto, catat-catat, lalu bilang: “Hasil perhitungan selesai di kantor, 2 minggu kami sampaikan.” 2 minggu berubah jadi 8 bulan. Warga Lawa Lawa Luo sudah ganti kalender 2 kali, ganti musim tanam 2 kali, hasil audit masih “dalam proses”. Hebatnya, prosesnya tidak kelihatan.
Aturan yang dilanggar Inspektorat + PMD Nisel:
1. *UU No.6/2014 Pasal 26 ayat 4*: Kades + pemerintah wajib beri informasi. Ini malah dikunci rapat.
2. *PP No.60/2014 Pasal 48*: Pengawasan Dana Desa harus transparan. Transparan dari jauh, buram dari dekat.
3. *Permendagri No.20/2018*: Akuntabilitas keuangan desa wajib. Akunnya ada, tabilitasnya hilang.
4. *UU No.14/2008 KIP Pasal 7*: Informasi serta-merta wajib dibuka. Ini malah diserta-tidurkan 8 bulan.
5. *UU No.28/1999*: Asas akuntabilitas dilanggar. Pejabatnya akuntan, rakyatnya nangis.
Kalau audit 2 minggu jadi 8 bulan, kami jadi curiga. Yang dihitung itu volume Dana Desa atau volume alasan pejabat? Desa kami terpuruk, jalan rusak, BUMDes sekarat. Pejabatnya santai minum kopi sambil bilang ‘sedang diproses’,” tegas Sokhialulu.
BPD muak. Kepercayaan warga ke hukum ambruk. Isu liar makin lucu: katanya hasil audit disimpan di brankas anti ledakan. Kepala Kantor TOPAN-RI Irenius Halawa sudah WA Kadis Inspektorat + Kadis DPMD Nisel. Centang biru ada, jawaban tidak ada. Mungkin WA-nya nyasar ke grup arisan.
Ultimatum BPD Lawa Lawa Luo ke Bupati Nisel Kejari Nisel:* Buka brankas itu sekarang. Publikasikan hasil audit 20 Oktober 2025 sesuai UU KIP. Kalau bersih, warga tepuk tangan. Kalau kotor, seret pelaku pakai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dana desa itu keringat rakyat, bukan uang parkir pejabat. Janji 2 minggu boleh zonk. Tapi kepercayaan rakyat kalau zonk, pejabatnya yang gigit jari.

