Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Demi Keadilan Warga, Bupati PALI Desak Revisi Pergub Ganti Rugi Seismik 2017.

Demi Keadilan Warga, Bupati PALI Desak Revisi Pergub Ganti Rugi Seismik 2017.

Warta.in//PALI -, Polemik seputar survei seismik 3D Peony yang dilakukan PT BGP Indonesia di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan terus memanas. Menanggapi gelombang desakan masyarakat yang terdampak atas nilai ganti rugi yang dianggap tidak masuk akal, Bupati PALI, Asgianto, akhirnya angkat bicara dengan tegas.

Bupati mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan peninjauan ulang dan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2017. Pergub yang mengatur pedoman tarif nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah, tanam tumbuh, dan bangunan tersebut dinilai telah usang dan tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi saat ini.

Ditemui Tim media usai rapat paripurna DPRD PALI, Senin (6/7/2026), di ruang rapat paripurna DPRD PALI, Bupati Asgianto menyatakan bahwa pemerintah kabupaten telah bersikap dan menyuarakan aspirasi warga. Ia menekankan bahwa kenaikan harga kebutuhan pokok dan nilai aset saat ini tidak sebanding dengan nilai kompensasi yang diatur dalam aturan lama tersebut.

“Mohon kiranya Bapak Gubernur ditinjau ulang lagi. Agar benar, karena kenapa? Minyak naik, kok yang lain tidak naik?” tegas Bupati Asgianto.

Sikap tegas Bupati ini sejalan dengan laporan Tim media sebelumnya yang mengkritisi narasi seputar operasional seismik 3D Peony. Laporan tersebut menegaskan pentingnya agar Kabupaten PALI tidak terjebak dalam opini yang salah kaprah dan menuntut keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban terdampak di lapangan.

Bupati Asgianto memastikan bahwa Pemkab PALI berkomitmen untuk terus mengawal agar hak-hak masyarakat terpenuhi melalui skema ganti rugi yang proporsional. Ia berharap pemerintah provinsi segera merespons tuntutan ini untuk meredam keresahan sosial di tengah masyarakat.

Bupati PALI, Asgianto, memberikan keterangan pers terkait desakan revisi Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 soal ganti rugi seismik 3D Peony, usai rapat paripurna DPRD PALI, Senin (6/7/2026).

Berita Terkait