Warta.in-Bengkulu .
Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) saat ini tengah melakukan telaah dan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Pengamanan Jalan Kelas I di Desa Talang Ratu, Kabupaten Lebong TA.2025.
Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp7 miliar dari Dinas BPBD Provinsi Sumber Dana APBN itu disorot, karena diduga kuat tidak sesuai spesifikasi dan terkesan mengarah pada kepentingan pribadi segelintir pihak.
Dugaan Penyimpangan dan Kepentingan Pribadi,Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan pengamanan jalan dijalan lintas Desa Talang Ratu dikerjakan pada 2025 dengan nilai kontrak di atas Rp7 miliar. Namun dalam pelaksanaannya muncul sejumlah kejanggalan.
Warga dan pemerhati pembangunan menilai kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan besarnya anggaran. Material yang digunakan, metode pelaksanaan, hingga hasil akhir proyek dinilai tidak mencerminkan standar “Kelas I” sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan.

“Dugaan kami ada permainan. Proyek miliaran ini terkesan dipaksakan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Kami minta diusut tuntas,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Talang Ratu.
Proses Hukum: Masih Tahap Telaah dan Pulbaket. Hingga saat ini, Aspidsus Kejati Bengkulu menyatakan berkas dan laporan pengaduan terkait proyek tersebut masih dalam tahap telaah awal. Tim juga melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk mendalami apakah terdapat unsur melawan hukum dan kerugian negara.
Saat Tim Media Konfirmasi dengan Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Kejati Bengkulu, Kamis 9 Juli 2026 Pagi, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi.
“Benar, kami sedang melakukan telaah dan pulbaket terkait proyek pengamanan jalan di Talang Ratu. Jika ditemukan indikasi kuat adanya pidana, maka akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” jelasnya.
Landasan HukumTindak pidana korupsi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara dan denda, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Selain itu, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap proyek pemerintah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, transparan, dan akuntabel.
Desakan Publik: Audit dan Transparansi, Masyarakat Desa Talang Ratu mendesak Kejati Bengkulu, Inspektorat, dan BPKP untuk segera melakukan audit teknis dan audit investigasi terhadap proyek tersebut. Mereka juga meminta keterbukaan data kontrak, RAB, dan nama-nama perusahaan yang terlibat.
“Anggaran Rp7 miliar lebih itu uang rakyat. Jangan sampai habis hanya untuk kepentingan pribadi. Kami butuh jalan yang benar-benar aman dan awet, bukan proyek asal jadi,” tegas warga lainnya.
Kejati Bengkulu diharapkan segera menuntaskan proses telaah agar terang apakah terdapat kerugian negara dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
(Tim Red)































