Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Tak Cukup 24 Jam Usai Dilaporkan, 3 Pelaku Pembunuhan di Tikala Diringkus Polres Toraja Utara

TORAJA UTARA – Tidak berselang 24 jam dari laporan polisi kasus pembunuhan di Tikala, Tim URC Sat Reskrim Polres Toraja Utara, berhasil meringkus tiga terduga pelaku, Selasa (21/7/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, didampingi Kanit I Sat Reskrim IPDA Fritz Pasulu, Panit II Unit Polsek Rantepao AIPDA Febrianto, serta Kanit Resmob AIPDA Simbara Buntu Lipa.

Ketiga terduga pelaku diringkus tanpa perlawanan, pada hari Senin (20/07/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di sebuah rumah di kawasan La’bo, Kecamatan Sanggalangi’, Kabupaten Toraja Utara.

Peristiwa berdarah tersebut diduga terjadi pada Minggu (19/07/2026) dini hari di Jalan Poros Tikala-Rantepao, Kia’ Kayurame, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.

Dimana korbannya diketahui bernama Elius Sonda Randanan (18), warga Kia’ Kayurame, Kecamatan Tikala.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, Sonda Randanan, awalnya pamit ke pasar malam bersama rekan-rekannya. Usai dari pasar malam, Korban sempat singgah di rumah temannya di Jalan Singki, Kecamatan Rantepao, sebelum akhirnya berpamitan untuk pulang lebih awal. Namun, Korban tidak kunjung sampai di rumah.

Pagi harinya, pihak keluarga dikagetkan oleh unggahan di media sosial mengenai penemuan mayat di Jalan Poros Tikala.

Pelapor yang merupakan paman korban, Anton Salosso’ (51), bersama pihak keluarga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengonfirmasi identitas Korban, sebelum akhirnya resmi melayangkan laporan ke Polres Toraja Utara.

Hal ini saat dikonfirmasi ke Kapolres Toraja Utara melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, membenarkan kejadian tersebut dan usai menerima laporan dari Keluarga korban, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil penyelidikan mendalam dan petunjuk awal, kata IPTU Ruxon, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku sehingga tak butuh waktu lama, tim gabungan melacak keberadaannya dan mengepung lokasi persembunyian mereka di kediaman orang tua salah satu pelaku di Kecamatan Sanggalangi’.

“Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga pelaku yakni HP (22) warga Tikala, YS (23), warga Tikala, dan NT (29), warga Kesu’ tanpa adanya perlawanan”, ungkap IPTU Ruxon.

Selaku Kasat Reskrim, IPTU Ruxon juga menjelaskan jika dari hasil interogasi awal para terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pembunuhan tersebut.

“Adapun motif di balik tindakan keji ini didasari karena dendam lama yang dipendam oleh terduga Pelaku terhadap Korban,” beber IPTU Ruxon.

Dari penangkapan itu juga, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah pisau yang sebelumnya digunakkan melakukan pembunuhan, 3 unit sepeda motor milik para terduga pelaku dan Korban, pakaian yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian, serta Rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian perkara (TKP).

“Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Toraja Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Berita Terkait