Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Tim Gabungan Polda Bengkulu dan Polres Rejang Lebong serta Polsek Selupu Rejang berhasil meringkus Tsk (R).

Warta.in-Bengkulu.
Pelarian terduga pelaku penganiayaan berat yang merenggut nyawa seorang petani di Desa Seguring akhirnya terhenti. Sinergi tanpa lelah dari Tim Gabungan Jatanras Polda Bengkulu, Unit Pidum Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, dan Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang sukses membekuk tersangka berinisial R pada Kamis (30/7/2026).

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Rejang Lebong, Ipda Arya Praditya, S.Tr.K. Setelah melalui perburuan dan penyisiran intensif yang melibatkan personel lintas jajaran, tersangka R terdeteksi dan berhasil disergap tanpa perlawanan di kediaman salah satu kerabatnya di kawasan Desa Dusun Curup, Lebong, dan Polsek Selupu Rejang langsung bergerak cepat melakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti (BB).
Tersangka R digiring kembali ke sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Seguring.

Di lokasi tersebut, petugas menyisir area perkebunan dan berhasil menyita senjata tajam yang digunakan pelaku, yang sebelumnya sengaja disembunyikan dengan cara ditancapkan pada sebuah tunggul aren mati.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas soliditas dan kerja keras tim gabungan dalam mengungkap kasus menonjol ini.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Syahrul Hariady.
Saat ini, terduga pelaku R beserta barang bukti telah diamankan di Markas Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Pihak kepolisian dari tingkat Polsek Selupu Rejang, Polres Rejang Lebong, hingga mendapat dukungan penuh dari Polda Bengkulu, masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif utama di balik aksi keji tersangka.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait