Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pihak SPBU Pekalongan & Pertamina Belum berikan Hak Jawab atas Dugaan Penimbunan Minyak Subsidi.

Warta.in-Kepahiang, Bengkulu.

Sejumlah media pemberitaan yang telah menayangkan laporan terkait dugaan penimbunan minyak subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, dari kemarin hingga pagi hari ini belum menerima tanggapan maupun hak jawab resmi dari pihak manajemen SPBU maupun pihak berwenang terkait, Rabu (9/9/26).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak memberikan hak jawab secara proporsional dan seimbang. Hak jawab merupakan sarana hukum yang sah guna meluruskan informasi, menyampaikan sisi lain dari suatu peristiwa, serta menjamin keadilan dan keseimbangan dalam pemberitaan kepada masyarakat luas.

Tim media telah berupaya secara sungguh-sungguh untuk menghubungi pihak terkait guna memberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan hak jawab. Namun, saat mencoba mengonfirmasi kepada Admin Pertamina wilayah Pak Wanda di Pulau Bai, Provinsi Bengkulu, pihak tersebut menyatakan tidak dapat memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait permasalahan di SPBU Pekalongan. Pihak admin kemudian mengalihkan komunikasi dan memberikan kontak kepada Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pertamina, yang diwakili oleh Bapak Tian.

Hingga batas waktu Pagi hari ini, setelah dilakukan upaya komunikasi berulang kali, belum ada tanggapan, penjelasan, maupun hak jawab yang disampaikan oleh Bapak Tian selaku pihak Humas yang ditunjuk. Tidak adanya respon sama sekali dari pihak yang ditunjuk ini tentu menutup ruang dialog dan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh dan seimbang mengenai peristiwa yang sedang menjadi sorotan publik tersebut.

Ketidakhadiran tanggapan resmi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat sekaligus memperkuat dugaan bahwa pemberitaan yang telah disampaikan sebelumnya memiliki dasar fakta yang kuat. Masyarakat berharap pihak manajemen SPBU Pekalongan maupun pihak Pertamina segera menyampaikan penjelasan secara terbuka dan transparan, agar tidak terjadi ketidakpastian informasi di tengah masyarakat.

Sesuai ketentuan yang berlaku, hak jawab dapat disampaikan kapan pun setelah pemberitaan dimuat. Pihak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen SPBU Desa Pekalongan maupun pihak Pertamina untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab kapan saja, yang akan kami muat sebagaimana mestinya demi keseimbangan dan kebenaran informasi.

Tim media akan terus menunggu dan memantau perkembangan terkini, serta menyampaikan informasi secara berimbang apabila telah diperoleh tanggapan resmi dari pihak yang berwenang.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait