*KASUS DUGAAN: DESA BUNGA TANJUNG. LAPORAN FEBRUARI RAMPUNG DIPERIKSA, NAMUN BERKAS HANYA MENGEDAP DI MEJA?*
“Audit Selesai & Nota Dinas Sudah ke Bupati, Masyarakat Gelisah Menanti Kepastian; Dugaan Lobi & Upaya Mengendapkan Kasus Semakin Menguat.
MUKOMUKO, BENGKULU – 5 AGUSTUS 2026 – Sorotan tajam kembali mengarah pada tata kelola pemerintahan di tingkat desa menyusul adanya laporan resmi yang diajukan oleh warga masyarakat bernama Hidayat Saleh terkait dugaan pelanggaran serius dan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintahan Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya. Laporan tersebut secara sah dan resmi telah dilayangkan serta diterima oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko pada tanggal 25 Februari 2026, yang memuat pokok-pokok persoalan sangat mendasar yang menyangkut hak milik bersama dan keuangan publik.
Adapun hal-hal yang dijadikan dasar pengaduan mencakup dugaan penukaran aset tanah milik desa seluas 3,4 hektare yang proses pelaksanaannya dinilai tidak transparan, tertutup, serta jauh dari prinsip pengelolaan yang seharusnya; adanya dugaan praktik pungutan liar yang membebani masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas; hingga penyimpangan yang cukup signifikan dalam pengelolaan serta pelaporan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang seharusnya dikelola untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga desa tersebut.
Laporan ini tidak hanya ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko saja, melainkan juga ditembuskan kepada Kepolisian Resor Mukomuko serta disampaikan kepada Bupati Mukomuko selaku pimpinan tertinggi penyelenggara pemerintahan daerah, agar seluruh pihak berwenang mengetahui, mencatat, dan dapat bertindak sesuai dengan kewenangan serta tugas masing-masing dalam menjaga tegaknya aturan dan keadilan.
PROSES AUDIT TELAH RAMPUNG, NAMUN DI MANA TINDAK LANJUT NYATA?
Langkah penelusuran fakta dan pemeriksaan administratif telah dilakukan secara mendalam oleh Inspektorat Kabupaten Mukomuko yang kini dinyatakan telah merampungkan seluruh proses investigasi, verifikasi, serta klarifikasi menyeluruh guna mengungkap kebenaran di balik polemik pengelolaan aset dan keuangan desa tersebut. Memasuki bulan Mei 2026, hasil pekerjaan dinyatakan telah tuntas sepenuhnya, dan berkas lengkap beserta nota dinas resmi berisi temuan serta rekomendasi tindakan telah diserahkan kepada Bupati Mukomuko untuk ditindaklanjuti—baik berupa sanksi administratif maupun penyerahan ke jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran yang lebih berat.
Namun kini, waktu terus berjalan berganti hari dan bulan, namun hingga saat ini belum terlihat kejelasan arah maupun langkah nyata yang diambil. Keadaan ini memicu pertanyaan besar sekaligus kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat: Mengapa proses yang sudah diperiksa tuntas justru mandek dan berjalan di tempat? Mengapa berkas-berkas yang memuat kepentingan rakyat ini seolah-olah hanya mengendap diam di atas meja kerja pimpinan tanpa ada kejelasan penyelesaiannya?
Suara keprihatinan dan kekecewaan yang mendalam pun disampaikan oleh salah satu narasumber yang tidak ingin menyebutkan namanya secara terbuka kepada awak media:
“Sudah sangat sulit perkara ini, Bapak Wartawan, untuk bisa benar-benar diproses. Sejak dilaporkan ke Kejari Mukomuko tanggal 25 Februari 2026 lalu, di mana proses yang nyatanya? Mana kejelasannya? Saat laporan itu baru saja masuk saja, sudah ada yang berkata seolah-olah bisa mengatur: ‘Biarkan saya yang urus, biar saya yang tangani, laporan ini akan saya buang di bawah meja dan tidak akan diproses sama sekali.’ Begitulah yang kami dengar dan kami rasakan,” ungkap narasumber itu dengan nada kesal, kecewa, serta putus asa melihat kenyataan yang terjadi.
Isu mengenai adanya upaya pendekatan, lobi-lobi, serta peran pihak yang disebut sebagai aktor intelektual yang dengan sengaja berusaha menghambat, meredam, maupun mengendapkan perkara ini pun kini kian berhembus kencang dan mewacana luas di tengah masyarakat. Masyarakat pun menegaskan: Janganlah hukum dan keadilan ini dipermainkan, janganlah kebenaran sengaja dikubur demi kepentingan segelintir orang.
Masyarakat dengan tegas menuntut agar aparat penegak hukum segera bertindak, melakukan evaluasi menyeluruh, penyelidikan mendalam, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu—siapapun orangnya, jabatan apapun yang disandangnya, dan siapapun aktor intelektual yang berada di balik layar, harus bertanggung jawab di hadapan hukum jika terbukti bersalah.
PERNYATAAN TEGAS: LAPORAN FEBRUARI HINGGA KINI MASIH MANDEK, DI MANA KEPASTIAN DAN TINDAK LANJUTNYA?
“Sudah berlalu waktu yang cukup panjang sejak laporan resmi disampaikan pada tanggal 25 Februari 2026, namun hingga saat ini masyarakat belum melihat kejelasan arah proses penanganannya—seolah persoalan ini hanya berjalan di tempat dan mengendap tanpa penyelesaian. Ketika dikonfirmasi kepada pihak Inspektorat, jawaban yang diterima adalah: seluruh tahapan pemutakhiran data, verifikasi, hingga proses investigasi mendalam telah rampung sepenuhnya, dan berkas lengkap beserta nota dinas resmi sudah diserahkan serta naik ke meja Bupati.”
“Jika demikian halnya, maka pertanyaan yang sangat mendasar dan harus segera dijawab secara terbuka adalah: APAKAH YANG MENUNGGU DAN MENAHAN PROSES INI SEHINGGA TIDAK BERGERAK MAJU? Jika data sudah lengkap, verifikasi tuntas, dan rekomendasi telah sampai di tangan pimpinan tertinggi daerah, maka tidak ada lagi alasan yang dapat diterima untuk menunda-nunda keadilan serta penegakan aturan. Janganlah kebenaran yang sudah terungkap justru terhenti di ruang pejabat dan mati diam di atas meja kerja. Rakyat berhak tahu, berhak mendapatkan kepastian, dan berhak melihat bahwa hukum serta aturan main berlaku sama dan tegas bagi siapa saja, tanpa terkecuali. Proses yang selesai diperiksa namun mandek di tingkat pengambil keputusan adalah bentuk ketidakpastian yang menyakiti kepercayaan publik. Kami menuntut agar rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti: apakah lanjut ke ranah hukum, atau keputusan administratif yang tegas—harus ada jawaban yang nyata, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan kebisuan yang berlarut-larut.”
PANDANGAN AHLI HUKUM & DASAR HUKUM YANG BERLAKU
Merespons situasi yang menimbulkan keresahan ini, seorang Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Praktisi Hukum yang memantau perkembangan kasus ini memberikan penjelasan yang tegas dan lugas:
“Keterlambatan penindakan lanjut atas temuan yang sudah lengkap dapat dinilai sebagai pengabaian kewajiban untuk melaksanakan aturan serta menjaga prinsip akuntabilitas publik. Pengelolaan tanah desa seluas 3,4 hektare dan Pendapatan Asli Desa adalah urusan yang menyangkut harta kekayaan milik masyarakat yang pengelolaannya dijamin dan diatur secara ketat oleh undang-undang.”
Lebih lanjut beliau menjelaskan landasan hukum yang menjadi pegangan utama dalam persoalan ini:
1. Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Pasal 86 Ayat (1): Kekayaan desa berupa tanah kas desa dan kekayaan desa lainnya dikelola oleh Pemerintah Desa untuk kemanfaatan masyarakat desa.
– Pasal 113: Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan dan kekayaan desa, dan wajib melaporkannya secara transparan serta dapat diawasi oleh masyarakat.
2. Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
– Pasal 5 Ayat (1): Asas penyelenggaraan pemerintahan negara meliputi asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas—artinya setiap keputusan dan tindakan pemerintahan harus jelas, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.
3. Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP / UU No. 1 Tahun 2023)
– Pasal 423: Mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang diancam dengan pidana penjara bagi pejabat yang dengan sengaja menggunakan wewenangnya untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, atau kelompok yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
4. Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Dapat berlaku apabila pengelolaan aset desa yang melibatkan kerugian keuangan negara/daerah ditemukan unsur yang memenuhi syarat tindak pidana korupsi.
“Secara hukum,” tegas Ahli Hukum tersebut, “Apabila terbukti adanya upaya lobi, tekanan, atau campur tangan pihak lain yang dengan sengaja menghalangi proses hukum dan pemeriksaan yang sedang berjalan, maka perbuatan itu sendiri pun dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHP tentang percobaan menghalangi penegakan hukum. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan atau hubungan pertemanan—hukum harus tegak lurus di atas kebenaran dan keadilan.”
RUANG KLARIFIKASI DAN PRINSIP BERIMBANG
Redaksi senantiasa membuka ruang yang seluas‑luasnya bagi pihak‑pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk dapat menyampaikan tanggapan, penjelasan, maupun klarifikasi resmi, guna menjamin informasi yang disampaikan kepada publik menjadi tepat, benar, berimbang, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Redaksi berpegang teguh pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme jurnalistik yang taat pada Undang‑Undang Pers dan terhindar dari pelanggaran UU ITE maupun ketentuan pidana lainnya.
Kebenaran akan tetap menjadi kebenaran, dan fakta harus terungkap tanpa ditutup‑tutupi.
(Tim Liputan HD/Red)































