Warta.in, NIAS BARAT – Kondisi kebersihan di Pasar Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, kini berada dalam taraf darurat. Tumpukan sampah yang dibiarkan menggunung telah memicu keluhan massal dari pedagang dan pengunjung akibat bau busuk menyengat serta serbuan lalat yang mengancam kesehatan masyarakat.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Rabu 12 Agustus 2026, pengelolaan limbah di pusat ekonomi tersebut dinilai mandek. Sampah rumah tangga dan sisa dagangan menumpuk tanpa ada pengangkutan selama beberapa hari, menimbulkan aroma busuk yang mengganggu aktivitas jual beli.
Keluhan mendasar datang langsung dari masyarakat kecil yang beraktivitas di pasar. Salah seorang ibu rumah tangga dengan tegas menyampaikan pesan menohok yang kini menjadi perbincangan hangat di tengah publik:
“Maunya Bapak Bupati jangan hanya memungut sampah sampai di Nias Selatan, tetapi buktikan dan berikan contoh juga di daerahmu yang sedang Bapak jabat. Kami menunggu kedatangan Bapak.”
Pernyataan ini menjadi sorotan tajam karena mencerminkan kerinduan sekaligus kekecewaan masyarakat terhadap kehadiran fisik dan tindakan nyata dari pemimpin daerahnya sendiri.
Tokoh masyarakat Mandrehe juga menyayangkan kondisi ini. Menurutnya sangat ironis ketika retribusi pasar tetap dikutip setiap hari, namun pelayanan kebersihan justru jalan di tempat.
“Retribusi jalan terus. Tapi lihat ini, sampah dibiarkan menggunung. Bahaya ini, bisa membawa penyakit. Pemerintah jangan tutup mata,” ujarnya.
Diduga Langgar UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Pembiaran sampah menumpuk di fasilitas umum diduga kuat melanggar *UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah*.
Dalam Pasal 20 UU tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah yang meliputi pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Lebih lanjut Pasal 21 menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara atau TPS serta menjamin terselenggaranya pengangkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA sesuai jadwal.
Selain itu *Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Pasar* juga mewajibkan pasar memiliki sistem pengelolaan sampah yang tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan.
3 Tuntutan Warga Kepada Bupati Nias Barat:
1. Transparansi Alokasi Retribusi*: Jelaskan ke mana dana retribusi pasar jika pengangkutan sampah harian tidak berjalan sesuai UU.
2. *Penanganan Darurat*: Kerahkan armada Dinas Lingkungan Hidup untuk angkut sampah di Pasar Mandrehe sebelum memicu wabah penyakit.
3. *Evaluasi Total*: Benahi sistem manajemen kebersihan pasar agar sesuai amanat UU 18/2008 dan tidak terulang.
Persoalan ini bukan sekadar masalah estetika. Ketika bau busuk dan lalat menjadi pengunjung tetap di area pangan, maka kebersihan pasar berubah menjadi persoalan pelayanan publik, pelanggaran hukum, dan ancaman krisis kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perdagangan Kabupaten Nias Barat belum memberikan keterangan resmi terkait kendala armada ataupun langkah penanganan yang akan dilakukan.
Warta.in membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi instansi dan dinas terkait di Kabupaten Nias Barat untuk memberikan kepastian solusi bagi masyarakat.
Reporter: Tim Warta.in
DaruratSampah UUPengelolaanSampah PasarMandrehe BupatiNiasBarat DLHNiasBarat






























