Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Diduga skandal irigasi Rp8,6 miliar di afia oleh CV. permata jennita, PPK, kadis PUPR bungkam

Gunungsitoli,Warta.in — Dugaan skandal pembiaran proyek jaringan irigasi di desa afia kecamatan gunungsitoli utara senilai Rp8,6 miliar dari bantuan keuangan provinsi sumatera utara TA. 2026 semakin terang benderang. Proyek yang dikerjakan CV. permata jennita itu ditemukan dikerjakan asal jadi di dalam genangan air lumpur.

Pantauan di lapangan, pasangan batu irigasi yang dikerjakan CV. permata jennita dipaksakan dikerjakan tanpa pengeringan, tanpa pemadatan, dan adukan semen diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Kondisi ini jelas membuat bangunan irigasi tidak akan bertahan lama dan cepat jebol.

Ironisnya meski sudah dilaporkan warga dan rekan media, PPK proyek diduga tutup mata dan tutup telinga, Kadis PUPR kota gunungsitoli bungkam tidak menegur CV. permata jennita, Wali Kota Sowaa Laoli juga bungkam tidak menindaklanjuti.

“Ini sudah jelas diduga skandal pembiaran. Irigasi Rp8,6 miliar oleh CV. permata jennita kerja asal jadi di dalam lumpur kok dibiarkan. PPK tutup mata, Kadis PUPR bungkam, Wali Kota Sowaa Laoli juga bungkam,” tegas salah satu jurnalis.

Aturan yang diduga dilanggar adalah Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pasal 59 dan 60 tentang kewajiban mutu yang dapat dipidana 5 tahun dan denda Rp50 miliar, Peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 pasal 11 tentang kewajiban PPK mengendalikan dan mengawasi kontrak, dan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dengan ancaman 1 sampai 20 tahun.

Publik mendesak Wali Kota Sowaa Laoli segera perintahkan penghentian dan bongkar ulang pekerjaan irigasi di afia yang dikerjakan CV. permata jennita. Jika tetap bungkam, Kejari dan Polres Nias diminta periksa PPK, Kadis PUPR, dan CV. permata jennita.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK, Kadis PUPR, dan Wali Kota Sowaa Laoli masih bungkam.

Catatan redaksi: Dibuka seluas-luasnya klarifikasi dan hak jawab kepada dinas terkait selama 2×24 jam.

Berita Terkait