Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

diduga sunat besi Jaringan irigasi Rp8,6 M Di afia

Gunungsitoli,warta in– Proyek jaringan irigasi di desa afia, kecamatan gunungsitoli utara senilai Rp8,6 miliar dari bantuan keuangan provinsi sumatera utara TA. 2026 yang dikerjakan CV. Permata Jennita diduga sengaja menghilangkan spesifikasi RAB.

Berdasarkan gambar teknis, pondasi wajib sedalam 25 cm dan harus dipasangkan tulangan besi sehingga tinggi pondasi menjadi 40 cm. Namun hasil investigasi lapangan pada Jumat 18 September 2026 oleh tim gabungan media SeputarIndonesia.co.id, Ketua DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, dan Ketua Tim Investigasi Tipikor MKFMNI menemukan pekerjaan diduga tanpa besi, dikerjakan di dalam genangan lumpur tanpa pengeringan.

Pelaksana lapangan Reformasi Zega selaku Wakil Direktur CV. Permata Jennita diduga tetap melanjutkan pekerjaan meski spesifikasi pondasi dan besi diduga dihilangkan. Sementara PPK Dinas PUPR Kota Gunungsitoli yang wajib mengendalikan kontrak sesuai Perpres 12 Tahun 2021 Pasal 11 justru bungkam.

Atas temuan itu, perbuatan tersebut diduga melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 dan 60 tentang kewajiban mutu dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp50 miliar, serta UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 7 tentang pemborong curang yang mengurangi spesifikasi dengan ancaman 1 sampai 20 tahun penjara.

Terkait temuan tersebut, media SeputarIndonesia.co.id memberikan statement resmi:

“Kami dari media SeputarIndonesia.co.id bersama tim investigasi telah menemukan dugaan penghilangan pondasi dan tulangan besi yang merupakan item vital di RAB irigasi Rp8,6 miliar di afia ini. Ini sudah masuk dugaan korupsi pengurangan volume. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara resmi dugaan korupsi pembangunan irigasi ini ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta untuk diusut tuntas,” tegas Pimpinan Redaksi SeputarIndonesia.co.id.

Warta.in mendesak PPK segera hentikan dan bongkar ulang pekerjaan CV. Permata Jennita yang dilaksanakan Reformasi Zega tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK dan Reformasi Zega Wakil Direktur CV. Permata Jennita belum memberikan klarifikasi.

Catatan redaksi: Hak jawab dibuka 2×24 jam.

Berita Terkait