TORAJA UTARA – Sebelumnya diberitakan terkait gaji PPPK akan dibayarkan gajinya oleh BPKAD tapi menunggu SK dari BKPSDM, Rabu (16/9/2026).
Hal ini saat dikonfirmasi lanjut, hari ini Rabu (16/9/2026) siang, ke Kepala BKPSDM Toraja Utara, Irmawati Patandung menjelaskan bahwa masih ada beberapa OPD yang belum memasukkan hasil evaluasi kinerja ke BKPSDM.
“Masih ada beberapa OPD yang belum memasukkan hasil Evaluasi Kinerja P3K ke BKPSDM. Makanya ini yang bikin lama verifikasinya,” sebut Irmawati.
Sementara OPD yang belum memasukkan hasil evaluasi kinerja tersebut, saat ditanyakan apakah tidak ada desakan agar dipercepat, Irmawati kembali menjelaskan jika dari awal sudah disampaikan.
“Dari sejak habis masa SKnya kami sudah pernah sampaikan,” beber Irmawati.
Selain beberapa OPD yang belum memasukkan hasil evaluasi kinerja tersebut, kata Irmawati, ada juga 1 OPD yang tidak sesuai format usulan evaluasi kinerja PPPK.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala BKPSDM Toraja Utara, ada 8 OPD yang belum memasukkan hasil evaluasi kinerja PPPK pengangkatan tahun 2023 dan 2025, antara lain;
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kecamatan Baruppu, Kecamatan Rantebua, Kecamatan Sanggalangi, dan Dinas Pendidikan (sebagian sudah)
Kemudian 1 OPD yang tidak sesuai format usulan evaluasi kinerja PPPK, yaitu Kecamatan Bangkelekila’.






























