Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kembali Satresnarkoba Polres Toraja Utara Amankan Seorang Pemuda di Eran Batu Kecamatan Kesu’

TORAJA UTARA – Kembali seorang pemuda diringkus Satresnarkoba Polres Toraja Utara di Eran Batu, Desa Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Rabu (16/9/2026).

Pemuda berinisial WRG alias CY (23) tersebut tak berkutik saat diringkus melalui Operasi Atik Liput 2026 pada hari Selasa (15/9/2026) di kawasan Eran Batu, sekitar pukul 18.30 WITA.

Penangkapan ini bermula dari aduan Masyarakat setempat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas yang diduga transaksi narkotika di lingkungan mereka.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad, langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penangkapan pelaku.

Saat proses penangkapan di lokasi kejadian, petugas mengamankan satu sachet sabu seberat 0,22 gram yang dibungkus pipet merah muda dan sempat dibuang pelaku ke tanah. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan badan dan menemukan dua sachet sabu lainnya seberat 0,62 gram dan 0,35 gram di dalam saku celana jeans yang dikenakan pelaku.

Dari hasil penggeledahan tersebut, total barang bukti sabu yang disita mencapai berat bruto 1,10 gram. Selain paket kristal bening, petugas juga mengamankan satu unit ponsel pintar merek Vivo Y15 warna hitam merah yang digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas terlarangnya.

Melalui pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online melalui akun Instagram “Puang Magaratta’” dan “Mugiwara”.

Pelaku juga berniat menjual satu sachet sabu seharga Rp200.000,- kepada kenalannya, sementara dua sachet lainnya untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dipasarkan kembali melalui akun Instagram pribadinya, “AGAN”.

Kejadian ini saat dikonfirmasi ke Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, membenarkan pengungkapan kasus tersebut, penindakan yang pihaknya lakukan merupakan bentuk komitmen nyata Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Penindakan ini merupakan langkah tegas kami dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2026 demi menjaga wilayah Kabupaten Toraja Utara agar bersih dari ancaman narkotika,” ungkap AKP Muhammad Arif.

AKP Muhammad Arif juga menyorot pergeseran modus operandi pelaku yang memanfaatkan platform media sosial untuk bertransaksi secara terselubung.

“Kami mencermati bahwa peredaran narkoba kini semakin marak menyasar dunia digital, namun jajaran Kami akan terus meningkatkan pengawasan cyber dan menindak siapa saja yang melakukan transaksi barang tersebut,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut kata AKP Muhammad, WRG dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah.

Dan hingga saat ini terduga pelaku WRG telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Untuk itu dengan makin maraknya peredaran narkoba yang menjadi lawan bersama element, AKP Muhammad mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Berita Terkait