Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PPWI Bengkulu Desak Ketua DPRD & Ketua BK:LAPDU Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dewan yang Sudah Mengendap.

Warta.in — Rejang Lebong,Bengkulu.

Perwakilan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Bengkulu secara resmi menyampaikan desakan tegas kepada Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Rejang Lebong agar segera menanggapi, memproses, dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat, dalam hal ini yang diwakilkan oleh salah satu media yang beroperasi di wilayah Rejang Lebong terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang oknum anggota dewan inisial (RC). Laporan tersebut ternyata telah diterima pada tanggal 27 juli 2026 dan mengendap tanpa tindak lanjut yang berarti selama hampir dua bulan , sehingga memicu keresahan dan pertanyaan serius dari masyarakat maupun insan pers di wilayah tersebut.

Semua tindakan yang diambil oleh pihak yang melapor Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota DPRD Rejang Lebong tersebut telah disampaikan kepada pihak yang berwenang di dewan sejak hampir dua bulan yang lalu. Laporan diajukan oleh masyarakat dan diwakilkan secara sah oleh salah satu media yang terdaftar dan beroperasi di Kabupaten Rejang Lebong, sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja dan perilaku penyelenggara negara.

Namun hingga hari ini, Kamis (17/9/2026) bahwa laporan tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi maupun tindak lanjut yang memadai dari Ketua DPRD Rejang Lebong maupun Ketua Badan Kehormatan yang secara fungsional memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik Oknum anggota dewan tersebut. Keterlambatan dan ketiadaan kejelasan status laporan ini justru memunculkan dugaan adanya pembiaran, serta mempertanyakan keseriusan lembaga dewan dalam menjaga kehormatan dan integritas para anggotanya.

“Laporan ini sudah masuk hampir dua bulan, namun hingga hari ini belum ada kejelasan. Masyarakat berharap lembaga yang dibayar dari uang rakyat ini bisa bekerja transparan. Jangan sampai Badan Kehormatan dan Pimpinan DPRD justru menjadi ‘lemari besi’ yang menyembunyikan laporan warga. Kode etik itu dibuat untuk ditaati dan ditegakkan, bukan untuk diabaikan begitu saja,” ungkap perwakilan anggota PPWI Wilayah Bengkulu yang menyampaikan desakan tersebut.

Dasar dari desakan ini disampaikan dengan merujuk pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga bukan sekadar tuntutan semata, melainkan merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pimpinan dewan dan Badan Kehormatan dengan Dasar Hukum / Aturan Kewajiban & Ketentuan, Peraturan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 (Anggota DPRD wajib menjunjung tinggi kode etik, norma, dan peraturan yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran wajib diperiksa), PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 106–109 (Badan Kehormatan wajib menerima, memeriksa, dan memberikan putusan atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dalam jangka waktu yang wajar), Peraturan DPRD Rejang Lebong tentang Kode Etik Anggota DPRD Setiap laporan dugaan pelanggaran wajib ditindaklanjuti paling lama 14 hari kerja sejak diterima, dengan pemberitahuan kepada pelapor), UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap lembaga negara wajib memberikan tanggapan dan informasi atas laporan/pertanyaan masyarakat dalam waktu paling lambat 10 hari kerja), Peraturan PPWI tentang Kode Etik Jurnalistik Media berhak dan wajib menyampaikan pengawasan publik terhadap lembaga negara demi kepentingan masyarakat luas.

Harus diketahui bahwa Secara aturan yang berlaku, laporan yang sudah masuk dan mengendap selama hampir dua bulan tanpa tanggapan sudah melampaui batas waktu kewajiban penanganan yang diatur dalam peraturan tata tertib dewan. Keterlambatan ini dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian kewajiban jabatan dan pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik.

Harus ada ketegasan dalam memipin, Berdasarkan fakta dan dasar hukum di atas, anggota PPWI Wilayah Bengkulu secara tegas memohon dan mendesak kepada, Bapak Ketua DPRD Rejang Lebong agar Segera menanggapi secara resmi laporan masyarakat yang diwakilkan oleh media Rejang Lebong tersebut paling lambat dalam waktu 3 × 24 jam sejak rilis ini disampaikan, Memastikan laporan tersebut diserahkan kepada Badan Kehormatan untuk diperiksa sesuai prosedur tata tertib, tidak boleh ditunda atau diabaikan, Memberikan penjelasan tertulis mengapa laporan tersebut mengendap selama hampir dua bulan tanpa tindak lanjut, Menjamin tidak ada intervensi atau tekanan apa pun terhadap proses pemeriksaan laporan tersebut, sehingga berjalan bebas dan objektif.

Selanjutnya Bapak Ketua Badan Kehormatan DPRD Rejang Lebong agar Segera mengumumkan status laporan tersebut (apakah sudah terdaftar, sedang diperiksa, atau belum ditindaklanjuti), Membentuk tim pemeriksa dan memulai proses pemeriksaan sesuai ketentuan kode etik tanpa penundaan lagi, Memberikan jadwal pemeriksaan dan putusan akhir dalam batas waktu yang jelas, tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan, Menyampaikan salinan putusan/hasil pemeriksaan kepada pelapor dan media yang mewakili sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Mulai dari sekarang tegakkan Prinsip transparansi dan Kepervayaan Publik. Maka dari itu,Anggota PPWI Wilayah Bengkulu menegaskan bahwa desakan ini bukan bermaksud mencampuri urusan internal dewan, melainkan merupakan hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi kinerja lembaga yang dipilih dan dibayar oleh uang rakyat. Jika laporan dibiarkan mengendap tanpa kejelasan, maka hal tersebut secara perlahan namun pasti akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap DPRD Rejang Lebong sebagai lembaga perwakilan rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam hal kedisiplinan, kejujuran, dan kepatuhan terhadap aturan.

“Kode etik anggota dewan itu bukan sekadar hiasan di dinding. Itu aturan main yang mengikat setiap anggota. Jika Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan saja mengabaikan laporan pelanggaran, bagaimana mungkin masyarakat percaya kepada lembaga ini? Kami tunggu tindakan nyata, bukan janji manis. Dalam waktu dekat ini harus ada kejelasan,” tegas perwakilan PPWI Wilayah Bengkulu.

Masih lanjut, Laporan dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota DPRD Rejang Lebong yang sudah mengendap hampir dua bulan wajib segera ditanggapi dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Keterlambatan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, mengingat peraturan tata tertib dewan telah mengatur batas waktu penanganan yang jelas dan tegas.

Anggota PPWI Wilayah Bengkulu akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan mengingatkan kembali jika dalam waktu dekat belum ada tanggapan resmi. Masyarakat berhak tahu, dan lembaga dewan wajib menjawab. Tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada yang merasa kebal terhadap kode etik. Hukum dan aturan harus berlaku sama untuk semua anggota dewan.

Pemberitahuan pemberitaan ini disampaikan untuk kepentingan publik . dan juga untuk disampaikan kepada Ketua DPRD Rejang Lebong, Ketua BK DPRD Rejang Lebong, Wakil Ketua DPRD Rejang Lebong, Fraksi-fraksi DPRD, serta diumumkan kepada masyarakat luas.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait