Warta.in — Rejang Lebong.
Perjalanan seorang wanita muda asal Kota Bengkulu berakhir di tangan aparat kepolisian. ARU, 21 tahun, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong di Desa Talang Belitar, Kecamatan Sindang Dataran, Kamis (10/9/2026) sekira pukul 04.30 WIB. Di dalam tas bermerek Christian Dior yang dibawanya, tersimpan barang bukti narkotika bernilai ratusan juta rupiah.
A. KRONOLOGI PENANGKAPAN
Keberangkatan ARU dari Kota Bengkulu menuju wilayah Rejang Lebong justru menjadi awal berakhirnya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukannya. Berkat informasi dan kewaspadaan masyarakat yang resah maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak dan berhasil menyergap tersangka di tepi jalan umum Desa Talang Belitar. Wanita berusia 21 tahun itu tak berkutik saat diamankan petugas.
B. BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
Dalam konferensi pers di Aula Polres Rejang Lebong, Rabu (16/9/2026), Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Hengki Hermansyah, S.H., menjelaskan bahwa penggeledahan di lokasi menemukan barang bukti yang tersembunyi di dalam tas sandang bermerek Christian Dior milik tersangka.

“Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti sabu dan puluhan butir inex yang disembunyikan di dalam tas sandang milik tersangka,” ungkap Iptu Hengki di hadapan awak media.
Secara rinci, barang bukti yang disita dari tangan ARU adalah:
-
2 paket besar & 1 paket kecil sabu, berat bersih 141,97 gram
-
Puluhan butir INEX berlogo Mercedes warna hijau, berat 3,84 gram
-
1 unit timbangan digital
-
Alat hisap (bong) & peralatan kemas lainnya
-
1 buah tas bermerek Christian Dior tempat penyimpanan narkoba
Total nilai barang bukti yang diakui milik tersangka ini ditaksir mencapai Rp80 Juta.
C. KETERLIBATAN USIA MUDA JADI SOROTAN
Kasus ini memantik perhatian serius Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., mengingat pelaku masih berusia sangat muda — baru 21 tahun. Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menjaga dan memperketat pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Jauhi narkoba dan mari bersama-sama kita jaga lingkungan dari ancaman peredaran barang haram ini,” imbau Kapolres dengan tegas.
D. JERAT HUKUM
Kini ARU mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri jaringan perantara dan pemasok narkoba yang diduga lebih besar.
(Tim Redaksi )































