*IWOI SERUAN TEGAS: MEDIA BENGKULU WAJIB TAAAT KODE ETIK DALAM PEMBERITAAN KASUS DUGAAN KEJAHATAN SUSILA*
BENGKULU, 19 SEPTEMBER 2026 — LENSA INFORMASI — Sejumlah pemberitaan yang beredar di media daring terkait kasus dugaan kejahatan susila dengan judul-judul mengandung unsur pribadi dan status sosial kini mendapat sorotan tegas dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI). Melalui pernyataan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat IWOI, Ali Sofiyan, organisasi ini mengingatkan seluruh awak media di Provinsi Bengkulu untuk senantiasa berpegang teguh pada prinsip jurnalisme bertanggung jawab, beretika, dan mengutamakan perlindungan terhadap pihak yang rentan.
Pemberitaan yang dimaksud antara lain memuat frasa seperti “kisah asmara kandas berujung laporan” serta penyebutan inisial yang dapat mengarah pada identitas pribadi, termasuk penyebutan status perkawinan seseorang. Ali Sofiyan menegaskan, pola peliputan demikian berpotensi melanggar ketentuan tegas yang telah ditetapkan Dewan Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.
“Pedoman peliputan kasus kejahatan susila telah diatur dengan sangat jelas melalui Seruan Dewan Pers Nomor 189/S-DP/VII/2013 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan pada 10 Juli 2013,” ujar Ali Sofiyan saat dikonfirmasi awak media.
Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menyatakan dengan tegas: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan tidak menyiarkan identitas korban kejahatan susila. Identitas mencakup segala data dan informasi yang memungkinkan masyarakat mengenali, melacak, maupun menunjuk siapa orang tersebut — nama lengkap, nama orang tua, alamat, tempat kerja, sekolah, hingga inisial yang mudah dikenali di lingkungannya.
Ali menambahkan, pemuatan nama, inisial, maupun ciri khas yang mengarah kepada identitas korban, meskipun tidak tertulis nama lengkap, tetap dilarang. Demikian pula penggunaan istilah yang menyorot status pribadi seseorang, seperti sebutan “janda” dalam konteks peristiwa ini, dapat mempermudah identifikasi sekaligus membebani korban dengan penilaian sosial yang tidak relevan dengan substansi perkara.
Pemberitaan yang menggambarkan peristiwa secara berlebihan, bernada sensasional, atau merinci perbuatan yang melanggar kesusilaan, bukan sekadar melanggar etika — melainkan dapat memperparah trauma penderitaan korban, serta berisiko memicu peniruan perbuatan serupa di masyarakat. Pers tidak sepatutnya mengeksploitasi kesusahan pribadi untuk menarik perhatian pembaca.
“Judul yang menyiratkan motif hubungan pribadi atau menuding karakter seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sekaligus menyebutkan inisial yang dapat dikenali, melanggar dua prinsip sekaligus,” tegas Ali Sofiyan.
Pertama, melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik tentang Asas Praduga Tak Bersalah. Frasa yang menyimpulkan motif pribadi, menyalahkan pihak yang melapor, atau memberi cap tertentu, merupakan penghakiman dini atas peristiwa yang belum mendapatkan putusan pengadilan yang sah.
Kedua, melanggar prinsip peliputan yang menghormati dan melindungi korban. Penyebutan inisial, status pribadi, serta kisah hubungan perasaan yang tidak relevan dengan substansi hukum perkara, dapat mengarah pada identifikasi korban dan memindahkan beban tanggung jawab kepada pihak yang justru memerlukan perlindungan — yang dikenal sebagai penyalahkan korban.
Dalam menyikapi hal ini, Lensa Informasi menyatakan sikap konsisten: tidak menampilkan identitas, inisial, maupun status pribadi pihak-pihak yang terlibat; memberikan hak jawab secara seimbang kepada pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan; serta memfokuskan pemberitaan pada proses hukum yang sedang ditempuh, termasuk upaya praperadilan, tanpa mengaitkan dengan urusan pribadi atau hubungan asmara.
Ali Sofiyan juga meminta agar foto yang beredar dan diduga menampilkan kerabat dekat pihak yang terlibat tidak disebarluaskan. Hal ini termasuk dalam kategori pembukaan identitas melalui keluarga, yang dilarang secara tegas dalam Seruan Dewan Pers.
“Dengan bersikap cermat, berhati-hati, dan mengutamakan kemanusiaan dalam peliputan, media tidak hanya terhindar dari pelanggaran etika maupun hukum, tetapi turut menjaga kehormatan profesi serta melindungi mereka yang memerlukan perlindungan,” demikian ditegaskan.
Komitmen ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan berlaku sepanjang peliputan dilakukan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
IWOI bersama Lensa Informasi mengajak seluruh rekan sesama jurnalis di Bengkulu untuk menjaga kemurnian profesi: tajam dalam mengawasi, terpercaya dalam menyampaikan, dan berhati lembut dalam melindungi.
(Tim Redaksi Lensa Informasi — PPWI Bengkulu)





























