Oleh: Didi Supriady*)
Warta.in, Purwakarta – Purwakarta hari ini tengah bergerak menuju daerah yang semakin maju. Berbagai pembangunan dan perkembangan di sejumlah sektor terus berjalan.
Kemajuan tersebut tentu patut diapresiasi, meskipun pada saat yang sama harus diakui masih terdapat berbagai kekurangan yang membutuhkan pembenahan.
Salah satu bentuk kemajuan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini adalah perkembangan teknologi komunikasi dan jaringan internet.
Internet bukan lagi sekadar fasilitas tambahan. Dunia pendidikan membutuhkannya untuk menunjang proses belajar. Pelaku usaha, termasuk UMKM, mengandalkannya untuk memasarkan produk dan menjalankan aktivitas bisnis. Pelayanan publik pun semakin membutuhkan konektivitas digital yang cepat dan stabil.
Karena itu, tumbuhnya usaha penyedia jaringan internet dan WiFi di Purwakarta merupakan bagian dari konsekuensi perkembangan zaman.
Namun, ada satu hal yang jangan sampai luput: kemajuan teknologi tidak boleh dibayar dengan kesemrawutan ruang publik.
Di sejumlah wilayah, pemasangan tiang jaringan serta bentangan kabel telekomunikasi mulai menjadi persoalan tersendiri. Kabel yang bertumpuk, tiang yang berdiri tanpa memperhatikan estetika lingkungan, hingga pemasangan jaringan yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat tentu tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Purwakarta membutuhkan internet. Purwakarta membutuhkan investasi di sektor teknologi. Masyarakat juga membutuhkan akses komunikasi yang cepat dan terjangkau.
Tetapi Purwakarta juga membutuhkan tata kelola.
Kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan ketertiban ruang, keselamatan publik, estetika kota, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Persoalannya kemudian menjadi penting untuk dipertanyakan: siapa yang bertanggung jawab terhadap keberadaan dan penataan tiang serta kabel jaringan tersebut?
Apakah seluruh pemasangan sudah melalui mekanisme perizinan dan memenuhi ketentuan teknis?
Apakah lokasi penempatan tiang sudah memperhatikan hak pengguna jalan, keselamatan masyarakat, utilitas lain, serta estetika lingkungan?
Siapa yang melakukan pengawasan?
Dan ketika ditemukan pemasangan yang tidak sesuai ketentuan, siapa yang memiliki kewenangan untuk menertibkannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun mematikan usaha penyedia layanan internet.
Justru sebaliknya.
Investasi dan perkembangan teknologi harus diberikan ruang untuk tumbuh, tetapi pertumbuhan tersebut harus berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.
Jangan sampai kepentingan bisnis dan kebutuhan konektivitas mengalahkan kepentingan keselamatan serta kepentingan publik.
Purwakarta bukan kabupaten tanpa aturan. Setiap pembangunan dan pemanfaatan ruang semestinya memiliki koridor hukum dan tata kelola yang jelas.
Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait perlu memastikan adanya pendataan, pengawasan, koordinasi, serta penertiban terhadap tiang dan kabel jaringan yang keberadaannya tidak sesuai ketentuan.
Para penyedia layanan internet pun semestinya tidak hanya mengejar perluasan jaringan dan jumlah pelanggan. Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan infrastruktur yang dibangun aman, tertib, tidak mengganggu fasilitas umum, serta tidak merusak wajah lingkungan.
Begitu pula masyarakat. Keluhan warga terkait kabel yang semrawut, tiang yang mengganggu, atau infrastruktur jaringan yang dinilai membahayakan tidak seharusnya berhenti sebagai keluhan di media sosial. Harus tersedia mekanisme pengaduan dan tindak lanjut yang jelas.
Yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, melainkan kejelasan tanggung jawab.
Pemerintah harus hadir sebagai regulator sekaligus pengawas. Pelaku usaha harus mematuhi ketentuan dan bertanggung jawab terhadap infrastruktur yang mereka pasang. Masyarakat berhak mendapatkan informasi, keamanan, kenyamanan, serta lingkungan yang tertata.
Jika koordinasi dan pengawasan berjalan baik, kemajuan teknologi justru dapat menjadi bagian dari wajah Purwakarta yang semakin modern.
Sebab modern bukan berarti membiarkan semua hal tumbuh tanpa kendali.
Modern adalah ketika teknologi berkembang, investasi berjalan, masyarakat mendapatkan manfaat, sementara tata ruang, keselamatan dan estetika tetap dijaga.
Purwakarta membutuhkan kemajuan teknologi. Tetapi Purwakarta juga membutuhkan tata kelola yang maju.
Jangan sampai kabel-kabel komunikasi yang seharusnya menghubungkan masyarakat dengan dunia justru membuat wajah daerah terlihat semrawut.
Pada akhirnya, pembangunan bukan hanya tentang seberapa cepat sesuatu dibangun, tetapi juga tentang seberapa tertib, aman, dan berkelanjutan pembangunan tersebut dikelola.
Jika hal itu dapat diwujudkan, maka semboyan “Purwakarta Istimewa” tidak berhenti sebagai slogan. Ia akan benar-benar tercermin dalam tata kelola pembangunan yang tertib, aman, modern, dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Kemajuan teknologi, ya. Investasi, tentu. Tetapi ketertiban dan keselamatan publik juga tidak boleh ditinggalkan.
*). Ketua PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Purwakarta






























