Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

RS Abdul Radjak Purwakarta Tolak Audiensi Forum Ormas dan LSM, Pilih Tempuh Mekanisme Bipartit

Warta.in, Purwakarta — Manajemen RS Abdul Radjak Purwakarta akhirnya memberikan tanggapan resmi terhadap rencana audiensi yang akan digelar Forum Ormas & LSM Kabupaten Purwakarta terkait persoalan ketenagakerjaan yang mencuat di lingkungan rumah sakit tersebut.

Melalui surat resmi Nomor 4026/B/RSAR-PWK/IX/2026 tertanggal 26 September 2026 tentang Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Aksi Audiensi, manajemen RS Abdul Radjak menyatakan belum dapat menerima pelaksanaan audiensi yang direncanakan pada Senin, 28 September 2026.

Surat tersebut ditandatangani Direktur RS Abdul Radjak Purwakarta, dr. Birly Alberta Selyredyo Rini, dan ditujukan kepada Forum Ormas & LSM Kabupaten Purwakarta.

Dalam surat itu, manajemen menyampaikan tiga poin utama yang menjadi dasar sikap rumah sakit.

Pertama, persoalan ketenagakerjaan diminta diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan.

Manajemen menilai persoalan yang dipersoalkan forum tersebut merupakan bagian dari hubungan industrial yang terlebih dahulu harus dibahas oleh para pihak yang berkepentingan secara langsung.

“Kami belum dapat menerima pelaksanaan audiensi sebagaimana yang Saudara sampaikan dan rencanakan, karena permasalahan dimaksud terlebih dahulu perlu dibahas melalui mekanisme hubungan industrial antara manajemen dan karyawan sebagai para pihak yang berkepentingan secara langsung.”

Dengan demikian, RS Abdul Radjak memilih untuk tidak membuka ruang audiensi dengan Forum Ormas & LSM pada tahap tersebut dan mengutamakan proses penyelesaian antara manajemen dengan karyawan.

Kedua, manajemen menyatakan akan menempuh perundingan bipartit.

RS Abdul Radjak menyampaikan rencana melaksanakan perundingan bipartit dengan karyawan dalam minggu tersebut untuk membahas persoalan ketenagakerjaan yang menjadi perhatian.

Manajemen juga merujuk Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang pada prinsipnya mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

“Kami berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa manajemen memilih jalur formal hubungan industrial sebagai tahapan awal penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang tengah menjadi perhatian publik.

Ketiga, manajemen meminta seluruh pihak menjaga kondusivitas pelayanan kesehatan.

Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, RS Abdul Radjak menegaskan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan pasien dan keluarga pasien, serta keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Manajemen berharap penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu aktivitas maupun pelayanan kesehatan.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada PT Indo Husada Utama (IHU) Management Office, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, serta Kapolsek Bungursari.

Forum Ormas & LSM Sebelumnya Rencanakan Audiensi

Sebelumnya, Forum Ormas & LSM Kabupaten Purwakarta yang terdiri dari GIBAS, Pemuda Pancasila, Barak Indonesia, dan BPPKB Banten berencana menggelar aksi audiensi pada Senin, 28 September 2026.

Forum tersebut menyebut rencana aksi akan melibatkan sekitar 750 orang dan berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan, termasuk informasi mengenai 97 karyawan yang disebut mengalami PHK.

Namun, berdasarkan hasil mediasi yang disebut berlangsung di Disnakertrans Kabupaten Purwakarta pada Jumat sebelumnya, persoalan tersebut memiliki konteks berbeda.

Sebanyak 97 orang disebut merupakan karyawan yang tidak melanjutkan kontrak dari total 385 karyawan yang menjalani assessment.

Perbedaan perspektif mengenai status dan proses berakhirnya hubungan kerja tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas melalui mekanisme hubungan industrial agar informasi yang berkembang di publik tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Kini, bola penyelesaian berada pada proses dialog antara manajemen dan karyawan melalui mekanisme bipartit.

Di sisi lain, perhatian publik dan organisasi masyarakat terhadap persoalan ketenagakerjaan tersebut tetap menjadi bagian dari dinamika yang perlu dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yang menjadi perhatian berikutnya adalah bagaimana hasil perundingan bipartit tersebut dan apakah mekanisme tersebut mampu memberikan kejelasan atas status 97 karyawan yang menjadi sorotan. (ds)

Berita Terkait