Oleh: Didi Supriady*)
Warta.in, Purwakarta — Perkembangan teknologi digital adalah keniscayaan. Internet bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Pendidikan, pelayanan publik, UMKM, dunia usaha, hingga komunikasi sehari-hari kini sangat bergantung pada ketersediaan jaringan internet.
Karena itu, pertumbuhan penyedia layanan internet dan pembangunan jaringan WiFi di berbagai wilayah Purwakarta pada dasarnya merupakan perkembangan yang patut diapresiasi.
Namun, ada persoalan lain yang tidak boleh dianggap sepele: ketika pembangunan jaringan tumbuh lebih cepat daripada penataan infrastrukturnya.
Tiang berdiri di berbagai titik, kabel melintang dan bertumpuk, sebagian mengikuti jalur yang tidak jelas, bahkan berpotensi mengganggu estetika lingkungan serta keselamatan pengguna jalan.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan: siapa yang mengatur, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab ketika pemasangan infrastruktur tersebut menimbulkan persoalan?
Pertanyaan yang lebih tajam lagi adalah: mengapa pejabat dan perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkesan belum menunjukkan respons yang kuat terhadap kesemrawutan tersebut?
Tentu, mengatakan pemerintah “diam” harus dibuktikan dengan fakta. Bisa jadi pengawasan sedang dilakukan, penertiban sedang dipersiapkan, atau kewenangan memang terbagi di antara beberapa instansi. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata mencari siapa yang harus disalahkan.
Persoalannya adalah kejelasan tata kelola.
Jika tiang dan kabel telekomunikasi menggunakan ruang publik, masyarakat berhak mengetahui apakah pemasangannya memiliki izin, memenuhi standar teknis, memperhatikan keselamatan, serta tidak mengganggu fungsi jalan dan lingkungan.
Jangan sampai ruang publik akhirnya menjadi seperti “ruang tanpa tuan”, tempat berbagai kepentingan memasang infrastruktur tanpa kejelasan siapa yang mengendalikan dan siapa yang wajib memastikan semuanya tertata.
Jangan Sampai Pemerintah Kalah Cepat oleh Perkembangan Teknologi
Perusahaan penyedia jaringan tentu memiliki kepentingan bisnis. Itu sesuatu yang sangat wajar. Masyarakat juga membutuhkan internet dengan harga terjangkau dan jaringan yang semakin luas.
Tetapi kepentingan bisnis tidak boleh berjalan sendirian.
Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan pembangunan infrastruktur digital berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai aturan.
Di sinilah, mestinya pemerintah daerah dituntut hadir bukan untuk menghambat investasi atau memperlambat perluasan akses internet, melainkan mengatur agar pertumbuhan tersebut tanpa mengorbankan kepentingan publik.
Sebab teknologi boleh berkembang cepat, tetapi tata kelolanya tidak boleh tertinggal.
Kalau hari ini kabel semrawut dianggap persoalan kecil, bukan tidak mungkin beberapa tahun ke depan persoalannya justru semakin sulit ditata. Infrastruktur yang terlanjur terpasang akan semakin banyak, sementara penertiban di kemudian hari bisa menjadi jauh lebih rumit dan mahal.
Publik Tidak Hanya Membutuhkan Internet, Tetapi Juga Keselamatan
Internet memang penting. Namun keselamatan masyarakat jauh lebih penting.
Tiang yang tidak tertata, konstruksi yang tidak jelas, kabel yang menjuntai atau melintang pada lokasi yang tidak semestinya bukan hanya persoalan estetika kota. Dalam kondisi tertentu, keberadaan infrastruktur yang tidak tertata dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan maupun masyarakat di sekitarnya.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi viral.
Pengawasan idealnya dilakukan sejak awal: siapa yang memasang, di mana dipasang, atas dasar izin apa, bagaimana standar konstruksinya, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya.
Jika semua itu sudah memiliki mekanisme yang jelas dan berjalan, masyarakat tentu tidak perlu bertanya-tanya.
Sebaliknya, jika belum ada sistem yang kuat, inilah saatnya pemerintah melakukan evaluasi.
Saatnya Pemerintah Membuka Data dan Menjelaskan Kewenangan
Pertanyaan masyarakat sebenarnya sederhana:
Berapa banyak penyedia jaringan yang beroperasi di Purwakarta? Berapa yang telah memenuhi ketentuan? Bagaimana mekanisme izin pemasangan tiang dan kabel? Instansi mana yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Apakah terdapat standar penataan kabel? Dan bagaimana mekanisme penertiban terhadap infrastruktur yang tidak sesuai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap teknologi.
Justru sebaliknya, ini merupakan bagian dari tuntutan agar transformasi digital berjalan sehat.
Pemerintah daerah, penyedia layanan internet, dan masyarakat memiliki kepentingan yang sama: jaringan internet harus tersedia, tetapi infrastrukturnya juga harus aman dan tertata.
Karena itu, publik patut menunggu sikap yang lebih terbuka dari pejabat dan instansi berwenang di Purwakarta. Bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan langkah konkret berupa pendataan, pengawasan, penataan, dan bila diperlukan penertiban sesuai aturan.
Sebab ketika kabel semakin banyak dan tiang semakin menjamur, persoalannya bukan lagi sekadar “semrawut atau tidak”.
Persoalannya adalah apakah pemerintah masih memegang kendali atas tata ruang dan keselamatan ruang publiknya sendiri.
Internet boleh menembus pelosok Purwakarta. Teknologi boleh berkembang tanpa batas. Tetapi jangan sampai kemajuan digital justru meninggalkan kekacauan fisik di ruang publik.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang meminta pemerintah menghentikan pembangunan jaringan internet.
Masyarakat hanya meminta satu hal yang sangat mendasar:
kalau ruang publik digunakan untuk kepentingan bisnis dan pelayanan digital, maka harus ada aturan yang jelas, pengawasan yang nyata, serta pihak yang bertanggung jawab.
Sebab pemerintah tidak harus memasang setiap kabel.
Tetapi pemerintah harus memastikan setiap kabel yang menggunakan ruang publik berada dalam tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kalau tidak sekarang kapan lagi…?
Inilah saatnya Purwakarta membenahi tata kelola yang ada, karena Purwakarta bukanlah wilayah tanpa aturan.
Kami, rakyat Purwakarta menunggu langkah pasti. Agar Purwakarta Istimewa bukan hanya sekedar jargon tanpa makna. Karena kami selaku rakyat Purwakarta harapannya sama dengan harapan pejabat berwenang yakni kemajuan teknologi harus disertai dengan hadirnya tata kelola yang baik dan patuh pada regulasi.
*). Ketua DPC PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Kabupaten Purwakarta.






























