Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

DPP PPRPI Berhentikan Dani Dewantin Pasaribu dari Ketua DPW PPRPI Kab Samosir, Pelanggaran Berat AD/ART

Samosir, warta.in – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia (PPRPI) memberhentikan Dani Dewantin Pasaribu dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPRPI Kabupaten Samosir. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-08/DPP-PPRPI/IX/2026 tanggal 9 September 2026.
Dalam SK tersebut, DPP menyebut Dani melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Di balik keputusan itu, menurut keterangan Sekretaris Jenderal DPP PPRPI, Lusman Pasaribu yang dihubungi melalui telefon selluler pada Senin 12/10/2026) terdapat persoalan pengadaan 11 Tongkat Tunggal Panaluan untuk acara Pesta Bolon PPRPI di Batu Hobon pada Oktober 2025, yang kemudian dikaitkan dengan laporan polisi mengenai tunggakan pembayaran senilai Rp 44 juta kepada pelaku usaha Tongkat tersebut.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi dan tanggung jawab kepanitiaan, tetapi juga menyentuh kehormatan organisasi serta persoalan tunggakan pembayaran kepada pelaku usaha dan pengrajin tongkat tradisional Batak.

Berawal dari penyerahan 11 Tongkat Tunggal Panaluan di Batu Hobon

Menurut keterangan Sekretaris Jenderal DPP PPRPI, persoalan bermula saat penyelenggaraan Tongkat pada Pesta Bolon PPRPI di Batu Hobon, Kabupaten Samosir,  Oktober 2025.
Dalam acara tersebut, disediakan 11 tongkat Tunggal Panaluan untuk diserahkan kepada sejumlah tokoh marga Pasaribu yang hadir dalam kegiatan organisasi tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP menjelaskan bahwa sejak awal DPP telah menyampaikan keberatan terhadap rencana pemberian 11 tongkat tersebut.

Keberatan itu, menurut penjelasan DPP, berkaitan dengan pemaknaan Tunggal Panaluan dalam tradisi Batak. DPP berpandangan bahwa tongkat tersebut memiliki nilai simbolis dan tidak lazim dijadikan souvenir massal untuk sejumlah tokoh dalam satu acara. Menurut pandangan budaya yang disampaikan DPP,  Tongkat Tunggal Panaluan diberikan kepada satu orang pemimpin dalam suatu komunitas, bukan dibagikan sebagai souvenir kepada banyak orang.

Meski demikian, menurut keterangan tersebut, Dani Dewantin Pasaribu yang saat itu menjabat Ketua DPW PPRPI Kabupaten Samosir tidak menindaklanjuti keberatan DPP. Penyerahan 11 tongkat itu tetap dilaksanakan dalam rangkaian acara.
DPP kemudian tidak mencampuri lebih jauh persoalan tersebut setelah menerima penjelasan bahwa tongkat-tongkat itu merupakan souvenir yang telah diserahkan kepada para penerima.
Akan tetapi, persoalan yang kemudian muncul ternyata berbeda dari pemahaman DPP semula.

Disebut sebagai souvenir, tetapi muncul tagihan Rp 44 juta

Beberapa bulan setelah acara berlangsung, menurut keterangan Sekretaris Jenderal DPP PPRPI, masuk informasi mengenai laporan polisi di Polsek Simanindo yang berkaitan dengan belum dibayarnya 11 Tongkat Tunggal Panaluan tersebut.
Pelaku usaha bermarga Tobing dan Siahaan, yang disebut menjalankan usaha penjualan Tongkat Tunggal Panaluan di kawasan Tomok, dilaporkan telah mengadukan persoalan pembayaran itu kepada pihak kepolisian.

Nilai keseluruhan yang dipersoalkan mencapai Rp 44 juta, dengan perhitungan 11 tongkat masing-masing senilai Rp 4 juta.

Menurut penjelasan DPP, informasi tersebut mengejutkan jajaran pimpinan pusat dan keluarga besar Pasaribu. Sebab, sebelumnya pemberian tongkat kepada para tokoh dipahami sebagai souvenir dalam kegiatan organisasi dan menjadi bagian dalam tugas DPW  PPRPI Kabupaten Samosir sebagai panitia pelaksana Pesta Bolon tersebut, bukan sebagai barang yang pembayarannya masih menjadi persoalan.
Apabila benar pengadaan tersebut belum dibayar, persoalannya bukan semata-mata soal penyerahan benda budaya, melainkan juga mengenai siapa yang memesan, siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran, serta bagaimana kewajiban kepada pelaku usaha diselesaikan.
Meski demikian, tanggung jawab pembayaran dan pihak yang secara hukum terikat pada transaksi tersebut perlu dipastikan melalui dokumen pemesanan, kesepakatan harga, bukti penyerahan, dan keterangan para pihak.
Laporan polisi sendiri tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Status penanganan perkara serta hasil pemeriksaan kepolisian perlu dikonfirmasi kepada Polsek Simanindo.
DPP meminta penjelasan, tetapi menurut keterangan tidak mendapat tanggapan hingga Juni 2026
Sekretaris Jenderal DPP PPRPI menerangkan bahwa setelah memperoleh informasi mengenai persoalan tunggakan pembayaran dan adanya laporan polisi tersebut, DPP meminta penjelasan dari Dani Dewantin Pasaribu.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, hingga Juni 2026 Dani belum memberikan tanggapan kepada DPP. Sementara itu, proses pemeriksaan di Polsek Simanindo disebut masih berlangsung.
Di sisi lain, pelaku usaha bermarga Tobing dan Siahaan disebut menghadapi tekanan dari para pengrajin Tongkat Tunggal Panaluan yang terus menanyakan penyelesaian pembayaran hingga hampir 8 bulan.
Kondisi tersebut, menurut DPP, menimbulkan keprihatinan karena persoalan yang bermula dari pengadaan untuk kegiatan organisasi berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
Bagi pelaku usaha, pembayaran yang belum terselesaikan dapat berdampak pada kewajiban mereka kepada para pengrajin. Namun, jumlah tagihan, pihak yang berutang, dan kondisi pembayaran terakhir tetap perlu diperiksa melalui bukti transaksi serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Pemeriksaan Dewan Pengawas dan Kehormatan berujung pemberhentian

Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian yang berujung pada pemberhentian Dani dari jabatan Ketua DPW PPRPI Kabupaten Samosir.
Berdasarkan SK DPP PPRPI Nomor KEP-08/DPP-PPRPI/IX/2026, Dewan Pengawas dan Kehormatan PPRPI menerbitkan surat Nomor 002/DPK-PPRPI/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, berisi rekomendasi pemberhentian Ketua DPW PPRPI Kabupaten Samosir.

SK itu menyatakan bahwa Dani telah diberikan kesempatan untuk menggunakan hak jawab dan menyampaikan pembelaan diri terhadap hasil pemeriksaan. Namun, menurut dokumen tersebut, Dani tidak menyampaikan hak jawab maupun pembelaan diri sehingga proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan dilanjutkan.

Rapat pleno DPP PPRPI pada 8 September 2026 kemudian menyepakati pemberian sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan Ketua DPW PPRPI Kabupaten Samosir.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2026 dan berlaku sejak tanggal tersebut.
Pada diktum kedua, DPP juga meminta Dani menyerahkan seluruh dokumen, program dan rencana kerja, data, aset, administrasi, serta pengelolaan dan/atau akses administrasi keuangan organisasi kepada pejabat Pengganti Antar Waktu (PAW) atau pengurus yang ditetapkan DPP. Penyerahan itu diwajibkan paling lambat tujuh kali 24 jam sejak surat keputusan diterima.

DPP menilai persoalan ini menyangkut kehormatan organisasi

Menurut keterangan Sekretaris Jenderal DPP PPRPI, persoalan 11 Tongkat Tunggal Panaluan dan tunggakan pembayaran Rp 44 juta menjadi salah satu masalah serius yang dinilai merugikan kehormatan organisasi.
DPP menilai persoalan tersebut perlu ditangani karena menyangkut kepercayaan anggota, tanggung jawab pengurus, dan hubungan organisasi dengan pelaku usaha serta pengrajin.
Dalam organisasi kemasyarakatan yang dibangun atas dasar ikatan kekerabatan dan nilai budaya, setiap kegiatan seharusnya dilaksanakan dengan perencanaan yang jelas. Pengadaan barang perlu disertai kepastian mengenai sumber pembiayaan, pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran, serta kesepakatan dengan penyedia barang.
Apabila suatu barang disebut sebagai souvenir, kejelasan mengenai siapa yang menanggung biayanya menjadi penting. Tanpa kejelasan itu, penerima souvenir, panitia, organisasi, dan penyedia barang dapat memiliki pemahaman berbeda mengenai tanggung jawab pembayaran.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa pelestarian budaya harus berjalan seiring dengan tanggung jawab administrasi dan penghormatan terhadap hasil kerja para pengrajin.
Hak jawab tetap terbuka hingga Akhir Oktober 2026
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Warta.in membuka ruang bagi Dani Dewantin Pasaribu untuk memberikan tanggapan mengenai pengadaan 11 Tunggal Panaluan, tunggakan pembayaran Rp 44 juta, pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut, serta alasan tidak disampaikannya hak jawab sebagaimana disebut dalam SK DPP.
Redaksi juga sudah memperoleh konfirmasi dari pihak Tobing dan Siahaan mengenai laporan yang disebut telah disampaikan ke Polsek Simanindo, termasuk perkembangan penanganan laporan dan status pembayaran yang dipersoalkan.
Keterangan resmi dari KaPolsek Simanindo untuk memastikan status laporan tersebut, telah diterima redaksi
Dengan demikian, pemberhentian Dani merupakan keputusan organisasi yang telah dituangkan dalam SK DPP PPRPI, sedangkan dugaan persoalan tunggakan pembayaran dan status laporan polisi harus tetap dinilai berdasarkan bukti serta keterangan para pihak yang berwenang (red)

Berita Terkait