Samosir, warta.in – Terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dari SPKT Polres Samosir atas dugaan penghinaan melalui kolom komentar Facebook Forum Jual Beli Kab Samosir menjadi awal proses hukum yang kini perlu mendapat perhatian serius aparat kepolisian.
Perkara ini bukan sekadar persoalan komentar di media sosial. Ada sejumlah aspek hukum yang perlu diuji, mulai dari identitas pengguna akun anonim, makna ungkapan dalam bahasa Batak, keaslian bukti elektronik, hingga ketepatan penerapan pasal pidana setelah berlakunya KUHP Nasional.
Pelapor berharap Polres Samosir segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara untuk mengungkap siapa sebenarnya pengguna akun yang tampil sebagai Peserta Anonim 667.
STTLP Terbit 29 Oktober 2026
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut tercatat dengan nomor: STPL/347/X/2026/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA. STTLP diterbitkan pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 15.57 WIB.
Pelapor merupakan pemilik akun Facebook Simarmata Wendeilyna Ulos yang mempersoalkan komentar pada unggahan penjualan tiga ekor anak babi betina lokal berwarna hitam atau dikenal sebagai lomok-lomok. Unggahan tersebut dipublikasikan Jumat/29-10-2026 sekitar pukul 11.00 WIB dari rumah Pelapor melalui grup Facebook Forum Jual Beli Kab Samosir.
Setelah mengunggah informasi penjualan, pelapor meninggalkan telepon genggamnya di rumah karena baterai habis dan sedang diisi daya. Ia kemudian pergi ke Onan Baru Pangururan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, setelah kembali dari pasar, pelapor membuka telepon genggam dan menemukan notifikasi komentar pada unggahannya.
Komentar tersebut berasal dari akun yang ditampilkan sebagai Peserta Anonim 667.
Kalimat yang dipersoalkan berbunyi:
“Sarupa leatni babi tu nama mosting…. Wkwkwk.”
Menurut keterangan pelapor, setelah meminta bantuan kenalannya yang memahami bahasa Batak, ia mengetahui bahwa ungkapan tersebut diduga dinilai sangat kasar dan merendahkan dirinya.
Tangkapan Layar Mengarah pada Nama Sitikam Sembatni Jolma
Persoalan semakin mendapat perhatian setelah pelapor memperlihatkan tangkapan layar fitur partisipasi anonim Facebook.
Dalam tangkapan layar tersebut, komentar ditampilkan atas nama Peserta Anonim 667. Ketika informasi partisipasi anonim dibuka oleh admin Facebook Forum Jual Beli Kab Samosir, muncul nama Sitikam Sembatni Jolma.
Informasi tersebut, menurut keterangan yang disampaikan pelapor, diperoleh melalui tampilan fitur partisipasi anonim yang dapat diakses oleh pihak tertentu seperti admin atau moderator grup.
Facebook sendiri menjelaskan bahwa pengguna yang berpartisipasi secara anonim tidak menampilkan nama dan foto profilnya kepada anggota grup. Informasi detail partisipasi anonim hanya dapat dilihat oleh admin, moderator, dan sistem Facebook.
Nama Sitikam Sembatni Jolma menjadi petunjuk awal yang perlu ditelusuri penyidik.
Namun, secara hukum, nama yang muncul pada fitur tersebut belum otomatis membuktikan identitas orang yang benar-benar mengoperasikan akun ketika komentar ditulis.
Penyidik perlu memastikan hubungan antara nama yang ditampilkan, akun yang digunakan, perangkat elektronik, serta orang yang melakukan aktivitas tersebut.
Karena itu, keterlibatan Ditressiber Polda Sumut diharapkan dapat membantu proses penelusuran secara digital.
Hal lain yang menjadi perhatian dalam laporan ini adalah makna ungkapan bahasa Batak yang digunakan dalam komentar.
Hasil penelusuran menjelaskan bahwa ungkapan tersebut biasanya digunakan untuk menyindir seseorang yang dianggap asal berbicara, membuat postingan tidak bermutu, menyebarkan hoaks, atau bertingkah bodoh di media sosial.
Bahkan, penjelasan tersebut mengibaratkan perilaku seseorang seperti seekor babi yang sedang bermain media sosial.
Jika interpretasi tersebut sesuai dengan makna yang dimaksudkan oleh penulis komentar, maka kalimat tersebut patut diperiksa lebih jauh, terutama mengenai apakah terdapat unsur ejekan atau penghinaan yang ditujukan kepada pribadi pelapor.
Untuk memperoleh kepastian akademis, pihak pelapor berencana meminta pendapat ahli bahasa atau dosen bidang Sastra Batak dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU).
Ahli diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai:
-
Makna harfiah kalimat yang dituliskan.
-
Makna kontekstual dalam komunikasi masyarakat Batak.
-
Apakah ungkapan tersebut merupakan sindiran, ejekan, makian, atau bentuk pernyataan lainnya.
-
Apakah penggunaan kalimat tersebut dalam konteks komentar Facebook dapat dipahami sebagai ungkapan yang merendahkan seseorang.
Pendapat ahli bahasa menjadi penting karena bahasa daerah memiliki konteks sosial, budaya, dan kebiasaan penggunaan.
Keterangan ahli nantinya dapat menjadi bahan pendukung bagi penyidik dalam memahami makna komentar. Namun, penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan hakim sesuai tahap pemeriksaan.
Pasal 27A UU ITE dalam STTL Perlu Mendapat Perhatian Hukum
Salah satu persoalan yang perlu ditelaah adalah pencantuman Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dokumen STTLP.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 29 Oktober 2026. Sementara itu, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal II UU Nomor 1 Tahun 2024 secara tegas mengatur bahwa Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE berlaku sampai dengan diberlakukannya KUHP Nasional. Artinya, untuk peristiwa yang terjadi setelah 2 Januari 2026, ketentuan pidana dalam KUHP Nasional harus menjadi dasar utama yang diperhatikan penyidik.
Pencantuman Pasal 27A dalam STTLP perlu diklarifikasi dan ditelaah kembali agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam penerapan hukum.
Hal ini bukan berarti laporan yang sudah diterima menjadi tidak sah. STTLP merupakan bukti penerimaan laporan, sedangkan penentuan pasal dan konstruksi perkara dapat dikaji lebih lanjut oleh penyidik berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Perlindungan Kehormatan Individu
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Putusan yang diucapkan pada 29 April 2025 tersebut menegaskan bahwa frasa “orang lain” harus dimaknai dengan mengecualikan lembaga pemerintah, kelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan.
MK juga memberikan penafsiran terhadap frasa “suatu hal”, yaitu suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. Putusan ini penting karena menempatkan perlindungan kehormatan individu sebagai objek yang harus dilindungi oleh ketentuan pencemaran nama baik.
Dalam perkara di Samosir ini, pihak yang merasa dirugikan merupakan individu.
Harus dibuktikan apakah terdapat tuduhan mengenai suatu hal yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud agar diketahui umum.
Putusan MK Nomor 12/PUU-XXIV/2026: Pembuktian Tidak Boleh Sembarangan
Perkembangan hukum berikutnya adalah Putusan MK Nomor 12/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 2 Maret 2026. Putusan ini menguji sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional, terutama Pasal 433 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 434 ayat (2) huruf a. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan pentingnya pembuktian yang memenuhi dua persyaratan kumulatif, yakni terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah dan adanya keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti tersebut. MK juga menjelaskan bahwa keberadaan Pasal 434 ayat (2) huruf a KUHP memberikan ruang bagi hakim untuk menilai alat bukti dalam perkara pencemaran nama baik. Putusan ini relevan karena menunjukkan bahwa penanganan perkara penghinaan dan pencemaran nama baik tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi atau penilaian sepihak. Bukti harus diperiksa secara cermat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 433 atau Pasal 436 KUHP? Penyidik Harus Membedakan Pencemaran dan Penghinaan Ringan
Dalam perkara komentar Facebook tersebut, terdapat dua ketentuan KUHP yang perlu dikaji berdasarkan karakter kalimat yang dipersoalkan.
Pertama, Pasal 433 KUHP tentang pencemaran.
Pasal ini mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar diketahui umum.
Untuk pencemaran tertulis, Pasal 433 ayat (2) mengatur ancaman pidana apabila perbuatan dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.
Namun, unsur tuduhan tetap harus diperiksa. Tidak semua makian atau sindiran otomatis merupakan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433.
Kedua, Pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan.
Ketentuan ini perlu dikaji apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa komentar yang dipersoalkan merupakan penghinaan berupa perkataan atau tulisan yang tidak senonoh terhadap orang lain, tetapi bukan pencemaran atau pencemaran tertulis.
Dengan demikian, makna bahasa Batak yang digunakan menjadi sangat penting untuk menentukan karakter pernyataan tersebut.
Ketiga, Pasal 440 KUHP tentang delik aduan.
Pasal ini menentukan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut apabila tidak ada pengaduan dari korban.
Dalam perkara ini, pelapor telah menyampaikan laporan kepada SPKT Polres Samosir. Penyidik tetap perlu memastikan pemenuhan persyaratan pengaduan sesuai ketentuan hukum.
Keempat, Pasal 441 ayat (1) KUHP tentang pemberatan pidana.
Pasal ini mengatur bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah sepertiga apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
Karena komentar yang dipersoalkan disampaikan melalui Facebook, ketentuan pemberatan ini patut dikaji apabila tindak pidana pokoknya terbukti memenuhi unsur.
Pasal 441 bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan ketentuan pemberatan terhadap tindak pidana yang disebutkan di dalamnya.
Ditressiber Polda Sumut Diharapkan Membantu Mengungkap Identitas Pengguna Akun
Perkara ini juga mempunyai aspek pembuktian digital yang memerlukan penanganan secara cermat.
Terdapat beberapa bukti awal yang telah diperlihatkan kepada redaksi, yaitu:
-
Tangkapan layar unggahan asli akun Simarmata Wendeilyna Ulos.
-
Tangkapan layar komentar Peserta Anonim 667.
-
Tangkapan layar fitur partisipasi anonim yang menampilkan nama Sitikam Sembatni Jolma.
-
STTLP SPKT Polres Samosir tertanggal 29 Oktober 2026.
Bukti-bukti tersebut perlu diamankan dan diuji keasliannya.
Penyidik diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap admin atau moderator grup, memeriksa saksi yang mengetahui peristiwa, serta menempuh mekanisme permintaan data elektronik kepada penyelenggara platform apabila diperlukan dan sesuai prosedur hukum.
Penelusuran juga perlu memastikan siapa orang yang benar-benar mengoperasikan akun ketika komentar dibuat.
Nama yang ditampilkan oleh fitur anonim tidak boleh langsung dianggap sebagai identitas hukum pelaku sebelum melalui verifikasi.
Jangan Berhenti pada Penerbitan STTLP
Terbitnya STTLP merupakan langkah awal karena laporan telah diterima secara resmi oleh kepolisian.
Namun, masyarakat tentu berharap laporan tersebut tidak berhenti pada administrasi penerimaan laporan.
Ada tiga hal penting yang perlu dijawab melalui proses penegakan hukum.
Pertama, siapa sebenarnya pengguna akun Facebook yang berkomentar dengan identitas Peserta Anonim 667 dan mengapa fitur partisipasi anonim menampilkan nama Sitikam Sembatni Jolma?
Kedua, bagaimana makna sebenarnya dari ungkapan bahasa Batak yang dipersoalkan berdasarkan penjelasan ahli bahasa yang kompeten?
Ketiga, apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penghinaan ringan atau pencemaran sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional?
Pelapor berharap Kapolda Sumatera Utara melalui Ditressiber Polda Sumut dan Kapolres Samosir memberikan perhatian terhadap laporan ini.
Koordinasi antara Polres Samosir dan Ditressiber Polda Sumut diharapkan dapat memastikan pemeriksaan bukti elektronik berjalan efektif, termasuk pengungkapan identitas pengguna akun anonim melalui prosedur yang sah.
Kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan menghormati kehormatan dan martabat orang lain.
Di ruang digital, anonimitas bukanlah kekebalan hukum. Tetapi penegakan hukum juga tidak boleh mendahului pembuktian. Identitas harus diverifikasi, makna bahasa harus diuji, dan setiap pasal harus diterapkan secara tepat.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan kronologi dan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, serta peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Rujukan hukum:
-
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
-
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
-
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
-
Putusan MK Nomor 12/PUU-XXIV/2026.



Perkembangan hukum berikutnya adalah Putusan MK Nomor 12/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 2 Maret 2026. Putusan ini menguji sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional, terutama Pasal 433 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 434 ayat (2) huruf a. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan pentingnya pembuktian yang memenuhi dua persyaratan kumulatif, yakni terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah dan adanya keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti tersebut. MK juga menjelaskan bahwa keberadaan Pasal 434 ayat (2) huruf a KUHP memberikan ruang bagi hakim untuk menilai alat bukti dalam perkara pencemaran nama baik. Putusan ini relevan karena menunjukkan bahwa penanganan perkara penghinaan dan pencemaran nama baik tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi atau penilaian sepihak. Bukti harus diperiksa secara cermat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal ini mengatur bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah sepertiga apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.






























