Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PARIPURNA DPRD SUKABUMI BAHAS PERUBAHAN APBD 2026 DAN APBD 2027, TRANSPARANSI ANGGARAN JADI PERHATIAN

KAB SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/10/2026), dengan agenda penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta persetujuan bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

 

Dalam rapat tersebut, Bupati juga menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.

 

Bupati H. Asep Japar mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran perangkat daerah yang telah terlibat dalam pembahasan anggaran. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

 

Ia menjelaskan, penyusunan APBD 2027 telah diselaraskan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat agar perencanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah lebih terukur serta realistis.

 

Bupati juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel agar program pembangunan dapat berjalan sesuai sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

 

“Saya minta pengelolaan anggaran daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

 

### Pengawasan dan keterbukaan anggaran perlu diperkuat

 

Di sisi lain, pembahasan anggaran daerah tidak hanya berkaitan dengan persetujuan antara pemerintah daerah dan DPRD, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.

 

Karena itu, proses perencanaan hingga pelaksanaan APBD perlu disertai keterbukaan informasi, pengawasan yang memadai, serta evaluasi terhadap realisasi program dan penggunaan anggaran.

 

Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai prioritas belanja daerah, program yang akan dilaksanakan, serta capaian pembangunan yang dihasilkan dari penggunaan anggaran publik.

 

Dalam konteks tersebut, DPRD memiliki peran penting untuk menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan pelaksanaan program sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.

 

Meski demikian, penilaian mengenai efektivitas APBD 2026 dan perencanaan APBD 2027 tetap perlu didasarkan pada dokumen anggaran, rincian alokasi belanja, target pendapatan, serta perkembangan realisasi program di lapangan.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai rincian perubahan alokasi anggaran, sektor yang mengalami penyesuaian terbesar, maupun tanggapan dari unsur DPRD terkait prioritas belanja dan mekanisme pengawasan APBD 2027.

 

Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan tidak berhenti pada persetujuan anggaran, tetapi juga diwujudkan melalui pelaksanaan program yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi mendukung visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, yakni maju, unggul, berbudaya, dan berkah.

 

Catatan redaksi: Naskah ini disusun dengan pendekatan cover both side melalui penyajian keterangan pemerintah sekaligus menyoroti aspek transparansi dan pengawasan anggaran. Agar lebih berimbang secara jurnalistik, sebelum diterbitkan sebaiknya redaksi meminta tanggapan pimpinan atau anggota DPRD mengenai prioritas APBD 2027, serta meminta data resmi pemerintah daerah terkait rincian perubahan APBD 2026 dan rencana belanja 2027. Pertanyaan dan catatan pengawasan di atas merupakan konteks jurnalistik, bukan tuduhan adanya penyimpangan. (Alfi yonimar)

Berita Terkait