Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Jeratan rentenir koperasi ilegal dan bunga tak masuk akal , fenomena bank gelap diditengah pecinta judol

JAKARTA — Di tengah langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menata industri keuangan digital melalui regulasi ketat, praktik penagihan pinjaman dengan bunga yang melonjak drastis masih menjadi momok menakutkan bagi sebagian masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, OJK telah menurunkan batas maksimal bunga pinjaman online (pinjol) konsumtif secara bertahap hingga menjadi 0,1% per hari pada tahun 2026, serta menetapkan batas total denda dan biaya maksimal 100% dari pokok pinjaman.

 

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan tantangan yang tidak mudah. Di tingkat tapak, masyarakat masih kerap dihadapkan pada ancaman bank gelap, koperasi tanpa izin, hingga rentenir yang menerapkan suku bunga mencekik jauh di atas batas resmi.

 

Sisi Korban: Terjepit Bunga Mencekik dan Lingkaran Masalah Sosial

Kisah yang dialami oleh Sudeng (nama samaran), seorang warga Ciaul, menjadi salah satu cermin maraknya praktik penagihan oleh oknum koperasi ilegal. Berawal dari tergiur kemudahan dana cepat, Sudeng kini harus berhadapan dengan tagihan berlipat ganda yang disertai intimidasi.

 

Fenomena ini sering kali saling berkaitan dengan persoalan sosial lainnya, seperti maraknya judi online yang memicu kebutuhan mendesak akan modal atau penyelesaian utang secara instan. Kondisi psikologis dan ekonomi yang terdesak dimanfaatkan oleh entitas keuangan ilegal untuk menawarkan pinjaman dengan syarat mudah tetapi berbiaya sangat tinggi.

 

Bagi para korban, kehadiran entitas ilegal ini dirasakan sangat merugikan karena tidak adanya pelindungan konsumen serta ketiadaan transparansi biaya sejak awal transaksi.

 

Sisi Hukum dan Regulasi: Jerat Pidana bagi Pelaku Praktik Keuangan Tanpa Izin

Dari sudut pandang hukum, kegiatan penghimpunan dana atau penyaluran pinjaman yang menyerupai praktik perbankan/koperasi tanpa izin resmi OJK merupakan pelanggaran pidana yang serius.

 

Praktik bank gelap dapat dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengancam pelaku penghimpunan dana tanpa izin dengan sanksi pidana penjara dan denda. Selain itu, jika dalam proses penagihan atau transaksinya ditemukan unsur pemerasan, penipuan, atau pengancaman, pelaku juga dapat disangkakan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU ITE (jika menggunakan sarana digital).

 

Aparat penegak hukum dan lembaga regulator mengimbau masyarakat untuk membedakan secara tegas antara penyedia layanan keuangan resmi yang terdaftar di OJK dengan pelaku jasa keuangan ilegal. Adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang melindungi praktik tersebut harus dilaporkan melalui jalur pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Solusi dan Langkah Hukum Bagi Masyarakat

Bagi warga atau korban yang terjerat pinjaman ilegal atau bank gelap dengan bunga tidak wajar, langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh antara lain:

 

Memeriksa Legalitas Entitas: Memastikan status izin penyedia pinjaman melalui kanal resmi OJK (Kontak 157 atau WhatsApp OJK).

 

Melaporkan ke Satgas Pasti (Satgas Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal): Mengirimkan bukti pengancaman, penetapan bunga tidak wajar, atau transaksi tanpa izin kepada Satgas OJK.

 

Membuat Laporan Kepolisian: Jika terdapat unsur intimidasi, ancaman keselamatan, atau pemerasan oleh oknum penagih, segera laporkan ke kepolisian terdekat dengan membawa bukti percakapan dan rincian transaksi.

 

Pendampingan Hukum: Meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat untuk mendapatkan perlindungan hak-hak konsumen.

Berita Terkait