Warga bernama Budi Firmansyah RT 001/10 kelurahan Cisarua kecamatan cikole jadi korban penyalahgunaan data pribadi ,meminjamkan uang 25 juta rupiah pada tahun 2024 .
Sebut saja panggilannya Sandy dan udeng Kebonjati juga warga gang zaeniti kelurahan Cisarua diduga menyalahgunakan data pribadi bapak Budi alias sudeng di manfaatkan untuk meminjam uang ke BPR Supra .Dengan cicilan 1,4 juta rupiah yang harus di bayarkan oleh bapak Budi Firmansyah ini menuntut keadilan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 67 ayat (3), setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Karna tidak ada itikad baik dari sodara Shandy Budi akan melaporkan langsung kepada pihak berwajib bilamana unit KIA Picanto tidak di kembalikan ke bank bpr supra tipar ,Budi yang merasa di rugikan akan mengadukan kepada pihak berwajib.(Alfi yonimar)




























