Samosir, warta.in – Era reformasi, pasca pergantian rezim, semakin mengemuka agar terbentuknya otonomi daerah, tentu ini salah satu cara untuk membendung usulan agar NKRI menjadi negara federal. Dalam perjalanannya, otonomi daerah tidak seindah yang dibayangkan para penggagasnya, dimana masing-masing daerah mampu memacu berbagai kemajuan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. 
Disana sini terjadi berbagai penyimpangan, mulai dari pesta demokrasi yang lebih mengedepankan modal finansial dari pada modal sosial sampai aktualisasi berbagai program unggulan yang dijanjikan dengan berapi-api waktu masa sosialisasi untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakatnya. Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana sebagian besar daerah diterpa stunting dan malnutrisi, pada hal ada impian besar agar tahun 2045, seratus tahun Indonesia merdeka, menjadi Indonesia emas. Ada target pafa tahun 2024 agar stunting turun menjadi 14 persen, nyatanya jauh dari harapan.
Kemungkinan akan terjadi hal yang sangat buruk, dimana emasnya tinggal dalam impian, faktanya cemas dan lemas dimana-mana. Sekedar perkiraan, pada saat yang bersamaan ada sekitar 30 persen angkatan kerja yang hanya siap menjadi “tukang sapu”, tentu kita berharap tidak demikian, namun harus realistis juga menyikapi bagaimana nasib anak-anak korban stunting selama ini. Pada saat booming stunting, pemerintah tancap gas dengan menggelontorkan puluhan triliun, namun sama dan sebangun dengan program darurat lainnya, dimana anggaran tersebut tidak lebih dari setengahnya habis “ditengah jalan”.
Otonomi daerah harus dibarengi dengan swadaya dan partisipasi aktif masyarakat guna mencegah timbulnya penyimpangan kekuasaan, seperti fenomena lahirnya “raja-raja kecil” di daerah. Perlu ada penguatan pengawasan publik aecara konsisten dan berkesinambungan di tingkat pedesaan.
Berikut adalah poin-poin penting pemikiran dan ide dalam implementasi otonomi daerah:
• Pentingnya pengawasan masyarakat, dalam sistem otonomi daerah, partisipasi masyarakat, khususnya penduduk lokal yang lebih mampu, harus diprioritaskan untuk mengontrol jalannya pembangunan. Pengawasan dari masyarakat selama ini masih lemah, sehingga rawan terjadi penyimpangan perencanaan program dan penggunaan anggaran.
• Pemberdayaan sumber daya manusia (SDM), keberhasilan pembangunan daerah tidak boleh hanya mengandalkan aspek anggaran atau kewenangan politik semata. Tanpa diimbangi oleh kualitas pendidikan, etos kerja, dan kecakapan mental masyarakatnya, keleluasaan kekuasaan otonomi rawan disalahgunakan atau menciptakan kesenjangan.
• Kemandirian yang tetap berorientasi nasional, dalam konteks kepemimpinan dan pembangunan daerah, kemandirian daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri tidak boleh melampaui batas hingga memicu arogansi sektoral atau bertindak seperti “negara di dalam negara”.
Secara garis besar, fenomena “raja-raja kecil” dapat diatasi dengan memperkuat benteng pengawasan publik (kontrol sosial), membangun manusia unggul sejak dini (pola hidup dan orientasi cita-cita yang tinggi) diatas harkat dan martabatnya serta meningkatkan kualitas berpikir/ketrampilan SDM di daerah itu sendiri agar kekuasaan otonomi dapat dialokasikan tepat sasaran dan terbangunnya kemandirian (Penulis : Kadiman Pakpahan si Mr Dreamer)




























