Warta.in//PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak cepat merespons gejolak di masyarakat terkait konflik batas wilayah yang tak kunjung usai. Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, jajaran tinggi Pemkab PALI menerima audiensi resmi dan penyampaian aspirasi dari Aliansi Masyarakat Tempirai Raya Bersatu (AMTRB) guna membahas jalan keluar atas sengketa tapal batas antara Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur.

Pertemuan krusial yang berlangsung di ruang audiensi ini dihadiri langsung oleh Bupati PALI, Asgianto, ST. Didampingi oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. H. Andre Fajar Wijaya, S.Si., C.SEF, serta Camat Penukal Faizen Oto Berlin, S.P., pihak pemerintah mendengarkan langsung tuntutan yang dibawa oleh perwakilan masyarakat. Sementara dari kubu AMTRB dipimpin langsung oleh Dr.Subiyanto Pudin selaku Ketua Koordinator aksi beserta tokoh masyarakat lainnya.

Dalam penyampaiannya yang lugas, Ketua Koordinator AMTRB Dr.Subiyanto Pudin menegaskan bahwa ketidakpastian batas wilayah ini telah memicu tensi tinggi di tingkat akar rumput. Pihaknya mendesak agar Pemkab PALI tidak lagi menunda-nunda keputusan taktis.
“Kami meminta dengan tegas kepada Bupati PALI Bapak Asgianto untuk segera menyelesaikan permasalahan tapal batas ini secara definitif. Jangan sampai pembiaran ini berlarut-larut dan menyulut kericuhan fisik antardesa yang sama-sama tidak kita inginkan. Kepastian hukum atas batas wilayah Tempirai Selatan, Mangkunegara, dan Mangkunegara Timur harus segera disahkan,” ujar Dr.Subiyanto Pudin di hadapan jajaran pemerintah.
Merespons desakan yang kian memuncak dan demi mengantisipasi potensi konflik sosial, Bupati PALI Asgianto, ST. mengambil sikap tegas dan menolak untuk bersikap pasif. Beliau secara langsung menginstruksikan jajarannya untuk menjadwalkan rapat koordinasi total pada Senin, 2 November 2026.

Bupati menegaskan komitmennya untuk mengedepankan asas keadilan dengan mendengarkan keterangan dari semua pihak secara berimbang. Namun, ia juga memberikan peringatan keras kepada para kepala desa yang terlibat agar tidak main-main dengan agenda penyelesaian ini.
“Saya tidak mau hanya mendengar suara dari satu pihak saja. Oleh karena itu, saya mengundang ketiga kepala desa—baik Tempirai Selatan, Mangkunegara, maupun Mangkunegara Timur—untuk duduk bersama, buka-bukaan data pada hari Senin besok,” tegas Bupati Asgianto.
Lebih lanjut, Bupati PALI mengeluarkan ultimatum tertulis dan lisan yang sangat tegas terkait jalannya agenda mediasi ini. Jika ada pihak yang sengaja menghambat atau mangkir dari undangan penting tersebut, pemerintah daerah akan mengambil langkah sepihak demi ketertiban umum.
“Apabila dalam undangan hari Senin nanti ada kepala desa yang sengaja tidak hadir, khususnya Kepala Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur, dan tidak ada sanggahan atau tuntutan lain yang sah, maka saya sampaikan secara terbuka bahwa Pemerintah Kabupaten PALI sepakat untuk langsung mengesahkan seluruh tuntutan dari Aliansi Masyarakat Tempirai Raya Bersatu (AMTRB). Ini demi kepastian hukum dan keamanan daerah yang tidak bisa ditawar lagi,” pungkas Asgianto dengan nada tegas.
Pertemuan tindak lanjut pada 2 November 2026 ini dipastikan akan menjadi penentu akhir dari sejarah panjang sengketa batas wilayah di wilayah Penukal. Masyarakat kini menunggu ketegasan Pemkab PALI dalam mengeksekusi kebijakan demi terciptanya kedamaian dan kejelasan wilayah di Bumi Serepat Serasan.






























