Beranda blog Halaman 132

Sembako Murah Hadir Meriahkan Penutupan TMMD Reguler ke-129 Kodim 1208/Sambas

0

Sambas – Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Kodim 1208/Sambas tidak hanya menjadi momentum berakhirnya rangkaian pembangunan fisik dan nonfisik, tetapi juga menghadirkan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan sembako murah bagi warga Desa Tempapan Hulu, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Kamis (13/08/26).

Kehadiran sembako murah tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.

Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian dan upaya Satgas TMMD bersama pihak terkait dalam membantu meringankan kebutuhan masyarakat, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan sehari-hari.

Selain pembangunan infrastruktur seperti peningkatan jalan, RTLH, fasilitas air bersih, MCK dan berbagai sasaran lainnya, TMMD Reguler ke-129 juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan sosial dan pelayanan kepada warga.

Antusiasme masyarakat terlihat sejak kegiatan berlangsung. Warga dengan tertib mendatangi lokasi sembako murah dan berinteraksi dengan personel Satgas TMMD serta pihak penyelenggara.

Kehadiran sembako murah pada acara penutupan sekaligus menjadi bukti bahwa kemanunggalan TNI dan rakyat tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan fisik, tetapi juga melalui kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.

Radikalisme Bergeser ke Ponsel, NTB Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor hingga Literasi Digital

0

Radikalisme Bergeser ke Ponsel, NTB Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor hingga Literasi Digital

Warta.in
Mataram,NTB – Kejaksaan Agung bersama sejumlah instansi terkait memperkuat upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme terhadap anak. Ancaman tersebut kini dinilai semakin berkembang melalui media sosial, telepon pintar, dan game daring.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pemetaan potensi ancaman terorisme, paham radikal, dan penanganan radikalisasi anak di Kantor Kejati NTB, Mataram, Kamis (13/8/2026).

Rapat tersebut melibatkan Kejati NTB, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial P3A dan Diskominfotik NTB serta tamu undangan lainnya.

Kepala Subdirektorat I.C Bidang Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (IPPK) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Fatkhuri mengatakan pola penyebaran paham radikal kini banyak memanfaatkan ruang digital untuk mendekati anak-anak.

“Penyebaran paham radikal pada generasi muda saat ini jauh lebih terstruktur dan sulit terdeteksi karena memanfaatkan gim online, pola asuh yang rentan, serta keretakan dalam keluarga,” ujar Fatkhuri.

Menurut dia, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena anak-anak merupakan kelompok yang relatif rentan terhadap pengaruh lingkungan digital. Perundungan, kekecewaan sosial, persoalan keluarga, hingga interaksi di dunia maya dapat menjadi celah yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan pendekatan.

Dinas Sosial P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Provinsi NTB juga menemukan adanya anak yang terpapar paham radikalisme. Hingga Juni 2026, tercatat 16 anak yang teridentifikasi terpapar, ditambah sembilan anak dari Lombok Timur.

Pendampingan dilakukan terhadap anak berusia 12 hingga 19 tahun. Sejumlah anak bahkan disebut telah memiliki kemampuan teknis seperti merakit bom dan melakukan peretasan setelah terpapar melalui ruang digital.

Sementara itu, Safrudin Kabid IKP Diskominfotik NTB mengatakan Diskominfotik sejak 2025 telah bekerja sama dengan Densus 88 dalam upaya pencegahan melalui literasi digital.

“Kami melakukan pencegahan melalui literasi digital, termasuk pembekalan kepada siswa dalam kegiatan MPLS. Anak-anak perlu memahami bagaimana menggunakan media sosial secara bijak,” katanya.

Menurutnya, anak-anak perlu dibekali pemahaman mengenai cara menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab. Sebab, perangkat digital yang sehari-hari berada di tangan anak dapat menjadi sarana positif untuk belajar, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk berbagai konten berbahaya apabila tidak disertai pengawasan dan literasi yang memadai.

“Bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak harus terus kita tanamkan. Salah satu media penyebaran paham radikalisme bisa melalui HP, media sosial, maupun game online,” katanya.

Selain pencegahan melalui literasi digital, pemerintah juga mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital. Pembahasan aturan turunan terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun turut didorong bersama Bakesbangpoldagri dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

Di sisi lain, penguatan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari strategi pencegahan. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirawan Ahmad, menyebut sebanyak 1.166 Kopdes/Kelurahan Merah Putih di NTB telah memiliki badan hukum.

Pemerintah terus mendorong pembangunan dan pelatihan pengurus koperasi agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kolaborasi lintas sektor antara Kejati NTB, Densus 88, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial P3A serta Diskominfotik diharapkan mampu memperkuat pencegahan radikalisme sekaligus melindungi anak dari pengaruh negatif di ruang digital.(sr/dkisntb)

Bukti Setoran Diduga Penjualan ” Pod Getar ” Bocor, Residivis di Mangkubumi Kian Tersudut

0

Warta.in Medan, – Peredaran barang haram jenis “pod getar” di kawasan Mangkubumi, Medan, memasuki babak baru. Setelah meresahkan warga sekitar, kini bukti transfer setoran yang diduga kuat berasal dari transaksi barang terlarang tersebut beredar luas dan menjadi konsumsi publik.

Bocornya bukti transaksi finansial ini makin memperkuat dugaan keterlibatan seorang residivis narkoba berinisial RP alias Roni.

Residivis yang baru bebas usai menjalani proses hukum di Polda Sumut tersebut ditengarai kembali mengendalikan bisnis haram di lokasi yang sama.

Seorang saksi berinisial J mengungkapkan, RP masih sering terlihat beraktivitas dan berkeliaran di sekitar kawasan Mangkubumi.

Bahkan, J mengaku pernah melihat langsung pelaku melakukan transaksi penarikan uang secara tunai.

“Si RP sering kali berkeliaran, bahkan pernah aku lihat dia tarik tunai. Dugaan kuat itu uang hasil jual pod getar,” ujar J kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Langkah RP yang kembali beroperasi usai menghirup udara bebas memicu kemarahan dan kekhawatiran mendalam warga Mangkubumi. Masyarakat khawatir dampak peredaran pod getar tersebut akan merusak tatanan lingkungan dan meracuni generasi muda.

Sebelumnya, warga Mangkubumi secara terbuka telah mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas. Ali, salah satu warga setempat, menegaskan bahwa masyarakat sudah sangat resah dengan keberanian residivis tersebut beroperasi secara bebas.

“Kami meminta pihak kepolisian bergerak cepat untuk kembali menangkap si Roni ini,” kata Ali, Jumat (7/8/2026).

Ali mewakili warga menaruh harapan besar kepada pimpinan kepolisian setempat agar bertindak tanpa kompromi demi mengembalikan rasa aman di wilayah Medan Kota.

“Kami meminta Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, untuk menurunkan tim Kasat Narkoba maupun Polsek Medan Kota. Jangan biarkan residivis narkoba mengedarkan bebas pod getar di Jalan Mangkubumi ini,” tegas Ali.

Dengan mencuatnya bukti transfer ke publik dan maraknya kesaksian warga, masyarakat berharap Polrestabes Medan segera memburu dan menangkap RP guna memberantas jaringan peredaran barang haram tersebut hingga ke akar-akarnya. (RN)

Keterangan foto: Ilustrasi foto Catrige Pod Liquid

PT Pegadaian Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Tuli-Buta

0

Warta.in Jakarta – PT Pegadaian Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 terus memperkuat komitmennya dalam mendorong inklusi keuangan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Literasi Keuangan bersama Yayasan Pemberdayaan Tuli Buta Indonesia (Yayasan Pelita) yang digelar di Lantai 3 Ballroom Samanvaya, Gedung PT Pegadaian Kantor Wilayah VIII Jakarta 1, Rabu (12/8).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pegadaian untuk memperluas akses terhadap informasi dan edukasi keuangan bagi penyandang tuli-buta, yang selama ini masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh informasi mengenai produk dan layanan keuangan secara mudah, setara, dan aksesibel.

Hadir dalam kegiatan tersebut Deputy Operasional PT Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Prabowo Jadi Subroto, Kepala Departemen SDM, Kepala Bagian TJSL, Pemimpin Cabang Pasar Senen, serta para penyandang disabilitas tuli dan buta yang mengikuti kegiatan dengan didampingi oleh juru bahasa isyarat, juru bahasa tulis, dan juru bahasa sentuh.

Deputy Operasional PT Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1, Prabowo Jadi Subroto, menyampaikan bahwa literasi keuangan merupakan hak setiap masyarakat dan perlu disampaikan dengan metode yang dapat menjangkau seluruh kelompok, termasuk penyandang disabilitas.

“Pegadaian ingin memastikan bahwa edukasi dan informasi mengenai keuangan dapat diterima oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya berbagi pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan, tetapi juga membuka ruang interaksi agar teman-teman penyandang tuli-buta dapat lebih memahami dan memanfaatkan layanan keuangan secara mandiri,” ujar Prabowo.

Dalam kegiatan tersebut, Pegadaian memberikan pemaparan mengenai pentingnya mengelola keuangan secara bijak, termasuk memperkenalkan Tabungan Emas dan investasi emas sebagai salah satu alternatif untuk membangun kebiasaan menabung dan mempersiapkan kebutuhan finansial di masa depan.

Edukasi disampaikan dengan pendekatan yang inklusif. Para peserta mendapatkan pendampingan dari juru bahasa sentuh, juru bahasa tulis, dan juru bahasa isyarat yang membantu memastikan setiap informasi dapat dipahami dengan baik. Pendekatan tersebut membuat proses pelatihan berlangsung secara interaktif sekaligus memberikan pengalaman belajar yang lebih nyaman bagi peserta.

Kegiatan bersama Yayasan Pelita juga menjadi momentum bagi Pegadaian untuk meningkatkan kesadaran bahwa inklusi keuangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan produk dan layanan, tetapi juga mengenai kemudahan akses terhadap informasi, edukasi, serta kesempatan yang setara bagi setiap individu.

Melalui kegiatan ini, Pegadaian berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang memiliki pemahaman mengenai pengelolaan keuangan dan mampu mengambil keputusan finansial secara lebih mandiri. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Pegadaian untuk terus menghadirkan layanan keuangan yang inklusif sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Bagi Pegadaian, inklusi berarti tidak boleh ada masyarakat yang tertinggal hanya karena adanya keterbatasan dalam mengakses informasi. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dikembangkan sehingga literasi keuangan dapat menjadi bekal bagi teman-teman penyandang disabilitas untuk semakin mandiri dan berdaya,” tutup Prabowo.

Klarifikasi Hak Pensiun Eks Wabup Nias Barat Diragukan, Siaran Pers Pj Sekda yang Masa Jabatannya Disoal

0

Warta.in, NIAS BARAT – Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada 30 Juli 2026 mengeluarkan siaran pers terkait isu penahanan hak pensiun mantan Wakil Bupati Nias Barat periode 2021-2025. Klarifikasi tersebut dibacakan oleh Pj. Sekretaris Daerah Erniawati Gulo.

Namun keabsahan siaran pers tersebut kini dipertanyakan. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, surat usulan hak pensiun yang disebut “prosesnya berjalan” itu belum ditandatangani oleh Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu.

Lebih lanjut, jabatan Erniawati Gulo sebagai Pj. Sekda juga disorot. Menurut informasi yang dihimpun Warta.in, masa penugasan yang bersangkutan sebagai Pj. Sekda sebenarnya sudah berakhir.

“Yang mengeluarkan klarifikasi itu pejabat yang kewenangannya sudah dipertanyakan. Sementara berkas pensiun di meja Bupati belum ditandatangani. Jadi ini klarifikasi apa?” ujar sumber internal Pemkab yang enggan disebut namanya.

Kontradiksi Antara Siaran Pers dan Fakta

Dalam siaran pers, Pemkab menegaskan proses pengusulan hak pensiun tetap berjalan sesuai mekanisme dan transparan. Disebutkan juga berkas usulan Bupati dan Wabup sudah diterima pada Mei 2026 dan sudah dijawab surat Wabup Era-Era Hia tertanggal 15 Juni 2026.

Namun fakta di lapangan menyebut sebaliknya. Berkas belum naik ke Mendagri karena menunggu tanda tangan Bupati.

Selain itu, salah satu syarat dalam PP No. 109 Tahun 2000 Pasal 6 ayat 2 tentang penyerahan aset rumah jabatan juga dijadikan alasan. Padahal kewajiban administrasi itu seharusnya tidak menghalangi proses pengajuan ke pusat jika berkas inti sudah lengkap.

Tuntutan Warga
Masyarakat mendesak Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu segera bersikap. Ada 2 hal yang harus dijawab:

1. Kebenaran Proses: Jika memang tidak ada penahanan, segera tanda tangani berkas usulan pensiun agar segera diproses ke Mendagri.
2. Legalitas Pejabat*: Jelaskan status Pj. Sekda Erniawati Gulo. Apakah masih memiliki kewenangan mengeluarkan pernyataan resmi atas nama Pemkab.

“Jangan sampai hak pensiun mantan pejabat jadi korban tarik ulur birokrasi. Apalagi yang bicara pejabat yang statusnya aja nggak jelas,” kata tokoh masyarakat Mandrehe.

Hingga berita ini diterbitkan, Warta.in masih berupaya konfirmasi ke Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu dan Pj. Sekda Erniawati Gulo.

Warta.in membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya.

Reporter: Tim Warta.in

HakPensiun NiasBarat lEliyunusWaruwu SekdaNiasBarat .

Dansatgas TMMD 129 Serahkan Naskah Hasil Pembangunan Kepada Bupati Lamongan Saat Upacara Penutupan

0

Dansatgas TMMD 129 Serahkan Naskah Hasil Pembangunan Kepada Bupati Lamongan Saat Upacara Penutupan

​LAMONGAN //Warta.in – Momen bersejarah penyerahan hasil karya manunggal TNI dan rakyat terjadi di tengah-tengah prosesi Upacara Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0812/Lamongan yang berlangsung di Lapangan Pasarlegi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.Kamis (13/08/2026)

Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) TMMD ke-129 Letkol Inf Deni Suryo, secara resmi menyerahkan naskah berita acara penyerahan hasil pengerjaan TMMD kepada Bupati Lamongan, Dr. H. Yuhronur Efendi, M.BA., M.Ek.
​Penyerahan naskah yang berlangsung dengan khidmat di hadapan barisan pasukan upacara dan Inspektur Upacara Pamen Ahli Bidang Idpol Pangdam V/Brawijaya Kolonel Arm Beny Hendra Suwardi, S.Sos. tersebut menandai beralihnya pengelolaan seluruh hasil pembangunan fisik dan non-fisik TMMD 129 dari Satgas TNI kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

​Prosesi serah terima diawali dengan penandatanganan naskah hasil pengerjaan TMMD ke-129 oleh Dansatgas TMMD Letkol Inf Deni Suryo dan Bupati Lamongan Dr. H. Yuhronur Efendi di meja mimbar upacara. Naskah tersebut memuat daftar seluruh sasaran fisik yang telah rampung 100 persen, seperti pembangunan jalan rabat beton, sarana tandon air bersih Dusun Bakon, rehabilitasi Pos Kamling, hingga laporan capaian seluruh program non-fisik.

​Penyerahan naskah ini disambut tepuk tangan riuh dari jajaran Forkopimda, tamu undangan, serta masyarakat yang memadati sekeliling lapangan upacara.​Dansatgas TMMD 129 Letkol Inf Deni Suryo menyampaikan bahwa penyerahan naskah ini merupakan wujud pertanggungjawaban moral dan administratif atas pengabdian Satgas TMMD selama satu bulan penuh di wilayah Desa Tlemang.

​”Penyerahan naskah hasil pengerjaan TMMD ke-129 ini adalah bukti tuntasnya amanah yang diberikan negara dan rakyat kepada kami. Seluruh sasaran fisik dan non-fisik telah rampung 100 persen berkat kerja keras prajurit Satgas dan semangat gotong royong warga. Kami serahkan seluruh hasil karya terbaik ini kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan dan masyarakat untuk dijaga, dirawat, serta dimanfaatkan demi kemajuan dan kesejahteraan warga,” tegas Dansatgas Letkol Inf Deni Suryo usai penyerahan naskah.

​Bupati Lamongan, Dr. H. Yuhronur Efendi, M.BA., M.Ek., yang menerima langsung naskah tersebut mengutarakan rasa terima kasih mendalam atas dedikasi luar biasa jajaran TNI Kodim 0812/Lamongan dan seluruh personel Satgas TMMD ke-129.

​”Atas nama Pemerintah Kabupaten dan masyarakat Lamongan, saya menerima naskah hasil karya TMMD ke-129 ini dengan rasa bangga dan haru. Pengabdian bapak-bapak TNI telah menghadirkan infrastruktur nyata yang sangat dibutuhkan warga. Pemkab Lamongan berkomitmen untuk merawat dan melanjutkan sinergi baik ini demi pemerataan pembangunan di seluruh pelosok desa,” ujar Bupati Yuhronur Efendi.

​Dengan diserahkannya naskah hasil TMMD pada momen upacara tersebut, seluruh fasilitas publik yang telah dibangun kini resmi menjadi aset yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat Kabupaten Lamongan untuk menunjang aktivitas perekonomian dan kehidupan sosial sehari-hari.pungkasnya (roy)

Rotua Wendeilyna Simarmata, PN Balige : Lumban Silo Tak Tercatat Di Buku Raja Bius Kolonial 1908

0

Lumban Silo, warta.in, Sebagai konseptor surat dan telah mendapat tanggapan resmi Pengadilan Negeri Balige: Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) menyampaikan bahwa Nama Lumban Silo Tak Ada dalam Buku Register Kampung Masa Kolonial, Dokumen Raja Bius 1908 dengan kata lain nama Lumban Silo Belum Pernah Ditemukan

Satu lagi fakta penting terungkap yang meluruskan berbagai klaim dalam sengketa tanah Lumban Silo, Tano Ponggol, Pangururan. Melalui surat resmi bernomor 757/PAN.PN.W2.U18/HK.2.4/IV/2026 tertanggal 21 April 2026, Pengadilan Negeri Balige memberikan jawaban tegas atas permohonan penelusuran arsip sejarah administrasi wilayah tersebut.

Surat yang ditandatangani Panitera PN Balige, Hartini, menyampaikan hasil penelusuran yang dilakukan Harry Tinambunan terhadap arsip masa kolonial yang tersimpan:

1. Dalam Buku Register Kampung Kenegerian Pangururan, nama Kampung Lumban Silo tidak ditemukan tercatat sama sekali.
​
2. Terhadap dokumen yang sering dijadikan sandaran klaim, yaitu Buku Raja Bius keluaran tahun 1908, sampai saat ini belum pernah ditemukan atau dilihat dalam arsip yang dikelola lembaga resmi.

Arti Penting Temuan Ini Bagi Sengketa Lumban Silo

Fakta ini menjawab banyak keraguan yang muncul selama ini, sekaligus melengkapi surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir dan asas hukum yang berlaku:

1. Menguatkan Penjelasan BPN

Surat ini selaras sepenuhnya dengan pernyataan BPN Samosir yang menyatakan dokumen kolonial tidak otomatis menjadi bukti hak mutlak. Jika nama wilayah itu sendiri tidak tercatat dalam buku administrasi resmi masa itu, dan dokumen yang dijadikan bukti utama justru tidak ada dalam arsip negara, maka klaim yang hanya bertumpu pada dokumen lama tanpa keabsahan resmi tidak memiliki landasan yang kuat.

2. Memperkuat Catatan Sejarah dan Silsilah Keluarga

Hal ini makin mendukung fakta yang terungkap dalam pertemuan keluarga besar Sihotang Sorganimusu tanggal 21 Februari 2026: keberadaan Lumban Silo dan sejarah kekerabatan di dalamnya adalah fakta nyata yang hidup dalam ingatan dan catatan leluhur, namun tidak selalu tercatat secara lengkap atau tepat dalam administrasi zaman kolonial.

Fakta ini juga menguatkan kesimpulan bahwa status seseorang sebagai keturunan atau pewaris tidak bisa hanya dibantah atau ditegakkan lewat dokumen administrasi yang ternyata tidak mencatatnya, melainkan harus dibuktikan lewat silsilah yang utuh, saksi adat, dan bukti penguasaan yang berkesinambungan.

3. Selaras dengan Asas Iura Novit Curia

Bagi hakim yang akan memeriksa perkara, temuan ini menjadi bagian penting dari rangkaian pembuktian. Asas Iura Novit Curia mewajibkan hakim melihat seluruh fakta: baik catatan resmi negara, sejarah adat, silsilah keluarga, maupun bukti penguasaan tanah. Tidak bisa hanya berpegang pada satu sisi saja—terutama jika sisi yang dijadikan sandaran ternyata tidak tercatat atau dokumennya tidak dapat ditemukan.

4. Menjawab Persoalan Ganti Rugi

Sengketa yang menyangkut ganti rugi senilai sekitar Rp1,439 miliar ini tidak bisa hanya didasarkan pada narasi bahwa “ada dokumen lama”. Karena ternyata:

– Wilayah itu tidak tercatat dalam buku register kampung masa itu;
​
– Dokumen yang dijadikan bukti utama belum pernah ditemukan dalam arsip resmi;
​
– Maka klaim hak atas tanah harus dibuktikan lewat jalur yang sah: silsilah yang terbukti, bukti penguasaan turun-temurun, dan kesesuaian dengan aturan hukum pertanahan yang berlaku saat ini.

Fakta Arsip Bukan Menghapus Sejarah, Tapi Meluruskan Bukti

Surat PN Balige ini bukan bermaksud menyangkal keberadaan Lumban Silo atau sejarah leluhur yang hidup di sana. Justru sebaliknya, surat ini meluruskan: jangan menjadikan dokumen masa kolonial sebagai kartu as yang membenarkan segala klaim, jika dokumen itu sendiri tidak tercatat secara resmi atau bahkan tidak dapat ditemukan.

Sejarah Lumban Silo tetap ada, namun bukti hak atas tanah dan ganti ruginya harus dibuktikan dengan cara yang benar: menggabungkan fakta sejarah adat, silsilah keluarga yang utuh, bukti penguasaan yang sah, serta kesesuaian dengan aturan hukum negara yang berlaku sekarang.

Temuan ini juga mengingatkan kembali: dalam mencari keadilan, yang terpenting bukan seberapa tua dokumen yang dimiliki, melainkan seberapa kuat dokumen dan fakta itu saling mendukung, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan di hadapan kebenaran sejarah leluhur sendiri.

Sumber:

– Surat Pengadilan Negeri Balige Nomor 757/PAN.PN.W2.U18/HK.2.4/IV/2026, tanggal 21 April 2026
​
– Surat Resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Nomor HP.02.03/365-12.17/V/2026
​
– Catatan Leluhur Keluarga Sihotang Sorganimusu & Hasil Pertemuan 21 Februari 2026
​
– Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Ketua RW 030 Ajak Warga Perum Abdi Negara Residence Muktiwari Tetap Jaga Kondusivitas Jelang Pilkades 2026

0

BEKASI . CIBITUNG – MUKTIWARI .Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026, Pengurus Rukun Warga (RW) 030 Perumahan Abdi Negara Residence, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi secara resmi mengimbau seluruh elemen warga untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan.

 

Ketua RW 030, Bapak Mujiono, menegaskan bahwa perbedaan pilihan politik merupakan hal yang wajar dalam alam demokrasi. Pihaknya berharap dinamika politik menjelang Pilkades tidak sampai memicu perpecahan yang dapat merusak kerukunan warga yang selama ini sudah terjalin erat.”Kami mengajak seluruh warga RW 030 di Perumahan Abdi Negara Residence untuk menyambut Pilkades 2026 dengan kedewasaan ,13 Agustus 2026.

Pilihan boleh berbeda, tetapi persatuan, silaturahmi, dan keamanan lingkungan kita harus tetap menjadi prioritas utama,” ujar Mujiono.Sebagai langkah konkret pencegahan konflik dan penjagaan ketertiban, pihak pengurus RW 030 menekankan tiga poin utama kepada masyarakat:Saring informasi: Warga diminta bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong (hoax) atau isu-isu yang memecah belah. Tingkatkan siskamling: Kegiatan ronda malam di lingkungan perumahan akan lebih diaktifkan guna meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Hormati perbedaan: Seluruh warga diimbau untuk saling menghargai pilihan masing-masing tetangga guna menciptakan suasana lingkungan yang sejuk dan damai. Melalui sinergi dan komitmen bersama antara pengurus lingkungan dan warga, Perumahan Abdi Negara Residence diharapkan dapat menjadi contoh wilayah yang aman, damai, dan kondusif sepanjang pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades Desa Muktiwari tahun 2026.

Rotua Wendeilyna Simarmata, Berhentilah Sejenak Dari Melakukan Social Comparison.

0

Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in – Dalam perjalanan menuju Alngit Desa Lumban Suhi Suhi Toruan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, setelah seminggu mendampingi ayahanda OH Simarmata SH Opung Reiner Parlindungan di RS Elisabeth Medan, Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) sepakat dengan pendapat bahwa Setiap Orang Memiliki Jalannya Sendiri, dan kini membagikannya untuk para pembaca media online ini

Pernahkah kita merasa hidup orang lain tampak lebih mudah?

Melihat teman yang kariernya melesat, keluarga yang terlihat harmonis, usaha yang berkembang, atau anak-anak yang tampak berhasil, kadang tanpa sadar hati mulai bertanya, Mengapa hidupku tidak seperti mereka ?

Namun, semakin saya menjalani kehidupan, semakin saya menyadari bahwa yang kita lihat hanyalah “halaman depan” dari kisah hidup seseorang.

Kita tidak melihat malam-malam ketika mereka menangis.

Kita tidak melihat kegagalan yang pernah mereka sembunyikan.

Kita tidak melihat doa-doa yang mereka panjatkan dalam diam, ataupun perjuangan panjang yang membentuk mereka menjadi seperti sekarang.

Begitu pula orang lain tidak mengetahui seluruh perjalanan yang sedang kita tempuh.

Tuhan menulis kisah setiap orang dengan cara yang berbeda. Tidak semua orang memulai dari titik yang sama, berjalan dengan kecepatan yang sama, atau tiba pada waktu yang sama.ena itu, saya belajar untuk tidak lagi sibuk membandingkan perjalanan hidup, melainkan mensyukuri setiap langkah yang sedang Tuhan percayakan kepada saya.

Damai hadir ketika kita berhenti membandingkan jalan kita dengan orang lain, lalu memilih setia melangkah di jalan yang Tuhan sediakan bagi kita.

Dalam psikologi, kecenderungan membandingkan diri dengan orang lain dikenal sebagai *social comparison*. Perbandingan ini memang dapat menjadi sumber motivasi, tetapi jika dilakukan terus-menerus, justru dapat menumbuhkan rasa kurang, iri hati, dan kehilangan syukur.

Pertumbuhan yang sehat bukan diukur dari seberapa jauh kita dibandingkan orang lain, melainkan dari seberapa jauh kita bertumbuh dibandingkan diri kita sendiri.

Ketika kita fokus pada proses, bukan perlombaan, kita lebih mudah menikmati perjalanan hidup dan menghargai setiap kemajuan, sekecil apa pun.

Hari ini, berhentilah sejenak dari membandingkan diri.

Tanyakan kepada diri sendiri:

*”Apa satu hal yang sudah bertumbuh dalam diriku dibandingkan satu tahun yang lalu?”*

Bersyukurlah atas kemajuan itu, lalu teruslah melangkah dengan tenang. Tuhan tidak meminta kita menjadi seperti orang lain. Dia mengundang kita menjadi versi terbaik dari diri yang Dia ciptakan.

*”Jangan ukur hidupmu dengan langkah orang lain. Ukurlah dengan kesetiaanmu untuk terus bertumbuh di jalan yang Tuhan percayakan.”*

Setiap langkah membawa kita semakin mampu *menyalakan harapan, menumbuhkan makna, dan menjalani hidup dengan bijaksana.(Sumber : Just Believe. Esensi— Ani Fegda*

Darurat Sampah Pasar Mandrehe Langgar UU 18/2008, Warga Tagih Tanggung Jawab Bupati Nias Barat

0

Warta.in, NIAS BARAT – Kondisi kebersihan di Pasar Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, kini berada dalam taraf darurat. Tumpukan sampah yang dibiarkan menggunung telah memicu keluhan massal dari pedagang dan pengunjung akibat bau busuk menyengat serta serbuan lalat yang mengancam kesehatan masyarakat.

Berdasarkan pantauan lapangan pada Rabu 12 Agustus 2026, pengelolaan limbah di pusat ekonomi tersebut dinilai mandek. Sampah rumah tangga dan sisa dagangan menumpuk tanpa ada pengangkutan selama beberapa hari, menimbulkan aroma busuk yang mengganggu aktivitas jual beli.

Keluhan mendasar datang langsung dari masyarakat kecil yang beraktivitas di pasar. Salah seorang ibu rumah tangga dengan tegas menyampaikan pesan menohok yang kini menjadi perbincangan hangat di tengah publik:

“Maunya Bapak Bupati jangan hanya memungut sampah sampai di Nias Selatan, tetapi buktikan dan berikan contoh juga di daerahmu yang sedang Bapak jabat. Kami menunggu kedatangan Bapak.”

Pernyataan ini menjadi sorotan tajam karena mencerminkan kerinduan sekaligus kekecewaan masyarakat terhadap kehadiran fisik dan tindakan nyata dari pemimpin daerahnya sendiri.

Tokoh masyarakat Mandrehe juga menyayangkan kondisi ini. Menurutnya sangat ironis ketika retribusi pasar tetap dikutip setiap hari, namun pelayanan kebersihan justru jalan di tempat.

“Retribusi jalan terus. Tapi lihat ini, sampah dibiarkan menggunung. Bahaya ini, bisa membawa penyakit. Pemerintah jangan tutup mata,” ujarnya.

Diduga Langgar UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Pembiaran sampah menumpuk di fasilitas umum diduga kuat melanggar *UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah*.

Dalam Pasal 20 UU tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah yang meliputi pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Lebih lanjut Pasal 21 menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan sarana dan prasarana Tempat Penampungan Sementara atau TPS serta menjamin terselenggaranya pengangkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA sesuai jadwal.

Selain itu *Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Pasar* juga mewajibkan pasar memiliki sistem pengelolaan sampah yang tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan.

3 Tuntutan Warga Kepada Bupati Nias Barat:
1. Transparansi Alokasi Retribusi*: Jelaskan ke mana dana retribusi pasar jika pengangkutan sampah harian tidak berjalan sesuai UU.
2. *Penanganan Darurat*: Kerahkan armada Dinas Lingkungan Hidup untuk angkut sampah di Pasar Mandrehe sebelum memicu wabah penyakit.
3. *Evaluasi Total*: Benahi sistem manajemen kebersihan pasar agar sesuai amanat UU 18/2008 dan tidak terulang.

Persoalan ini bukan sekadar masalah estetika. Ketika bau busuk dan lalat menjadi pengunjung tetap di area pangan, maka kebersihan pasar berubah menjadi persoalan pelayanan publik, pelanggaran hukum, dan ancaman krisis kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perdagangan Kabupaten Nias Barat belum memberikan keterangan resmi terkait kendala armada ataupun langkah penanganan yang akan dilakukan.

Warta.in membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi instansi dan dinas terkait di Kabupaten Nias Barat untuk memberikan kepastian solusi bagi masyarakat.

Reporter: Tim Warta.in

DaruratSampah UUPengelolaanSampah PasarMandrehe BupatiNiasBarat DLHNiasBarat