Lumban Silo, warta.in, Sebagai konseptor surat dan telah mendapat tanggapan resmi Pengadilan Negeri Balige: Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) menyampaikan bahwa Nama Lumban Silo Tak Ada dalam Buku Register Kampung Masa Kolonial, Dokumen Raja Bius 1908 dengan kata lain nama Lumban Silo Belum Pernah Ditemukan
Satu lagi fakta penting terungkap yang meluruskan berbagai klaim dalam sengketa tanah Lumban Silo, Tano Ponggol, Pangururan. Melalui surat resmi bernomor 757/PAN.PN.W2.U18/HK.2.4/IV/2026 tertanggal 21 April 2026, Pengadilan Negeri Balige memberikan jawaban tegas atas permohonan penelusuran arsip sejarah administrasi wilayah tersebut.
Surat yang ditandatangani Panitera PN Balige, Hartini, menyampaikan hasil penelusuran yang dilakukan Harry Tinambunan terhadap arsip masa kolonial yang tersimpan:
1. Dalam Buku Register Kampung Kenegerian Pangururan, nama Kampung Lumban Silo tidak ditemukan tercatat sama sekali.
2. Terhadap dokumen yang sering dijadikan sandaran klaim, yaitu Buku Raja Bius keluaran tahun 1908, sampai saat ini belum pernah ditemukan atau dilihat dalam arsip yang dikelola lembaga resmi.Arti Penting Temuan Ini Bagi Sengketa Lumban Silo
Fakta ini menjawab banyak keraguan yang muncul selama ini, sekaligus melengkapi surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir dan asas hukum yang berlaku:
1. Menguatkan Penjelasan BPN
Surat ini selaras sepenuhnya dengan pernyataan BPN Samosir yang menyatakan dokumen kolonial tidak otomatis menjadi bukti hak mutlak. Jika nama wilayah itu sendiri tidak tercatat dalam buku administrasi resmi masa itu, dan dokumen yang dijadikan bukti utama justru tidak ada dalam arsip negara, maka klaim yang hanya bertumpu pada dokumen lama tanpa keabsahan resmi tidak memiliki landasan yang kuat.
2. Memperkuat Catatan Sejarah dan Silsilah Keluarga
Hal ini makin mendukung fakta yang terungkap dalam pertemuan keluarga besar Sihotang Sorganimusu tanggal 21 Februari 2026: keberadaan Lumban Silo dan sejarah kekerabatan di dalamnya adalah fakta nyata yang hidup dalam ingatan dan catatan leluhur, namun tidak selalu tercatat secara lengkap atau tepat dalam administrasi zaman kolonial.
Fakta ini juga menguatkan kesimpulan bahwa status seseorang sebagai keturunan atau pewaris tidak bisa hanya dibantah atau ditegakkan lewat dokumen administrasi yang ternyata tidak mencatatnya, melainkan harus dibuktikan lewat silsilah yang utuh, saksi adat, dan bukti penguasaan yang berkesinambungan.
3. Selaras dengan Asas Iura Novit Curia
Bagi hakim yang akan memeriksa perkara, temuan ini menjadi bagian penting dari rangkaian pembuktian. Asas Iura Novit Curia mewajibkan hakim melihat seluruh fakta: baik catatan resmi negara, sejarah adat, silsilah keluarga, maupun bukti penguasaan tanah. Tidak bisa hanya berpegang pada satu sisi saja—terutama jika sisi yang dijadikan sandaran ternyata tidak tercatat atau dokumennya tidak dapat ditemukan.
4. Menjawab Persoalan Ganti Rugi
Sengketa yang menyangkut ganti rugi senilai sekitar Rp1,439 miliar ini tidak bisa hanya didasarkan pada narasi bahwa “ada dokumen lama”. Karena ternyata:
– Wilayah itu tidak tercatat dalam buku register kampung masa itu;
– Dokumen yang dijadikan bukti utama belum pernah ditemukan dalam arsip resmi;
– Maka klaim hak atas tanah harus dibuktikan lewat jalur yang sah: silsilah yang terbukti, bukti penguasaan turun-temurun, dan kesesuaian dengan aturan hukum pertanahan yang berlaku saat ini.Fakta Arsip Bukan Menghapus Sejarah, Tapi Meluruskan Bukti
Surat PN Balige ini bukan bermaksud menyangkal keberadaan Lumban Silo atau sejarah leluhur yang hidup di sana. Justru sebaliknya, surat ini meluruskan: jangan menjadikan dokumen masa kolonial sebagai kartu as yang membenarkan segala klaim, jika dokumen itu sendiri tidak tercatat secara resmi atau bahkan tidak dapat ditemukan.
Sejarah Lumban Silo tetap ada, namun bukti hak atas tanah dan ganti ruginya harus dibuktikan dengan cara yang benar: menggabungkan fakta sejarah adat, silsilah keluarga yang utuh, bukti penguasaan yang sah, serta kesesuaian dengan aturan hukum negara yang berlaku sekarang.
Temuan ini juga mengingatkan kembali: dalam mencari keadilan, yang terpenting bukan seberapa tua dokumen yang dimiliki, melainkan seberapa kuat dokumen dan fakta itu saling mendukung, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan di hadapan kebenaran sejarah leluhur sendiri.
Sumber:
– Surat Pengadilan Negeri Balige Nomor 757/PAN.PN.W2.U18/HK.2.4/IV/2026, tanggal 21 April 2026
– Surat Resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Nomor HP.02.03/365-12.17/V/2026
– Catatan Leluhur Keluarga Sihotang Sorganimusu & Hasil Pertemuan 21 Februari 2026
– Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Wartawan Investigasi
Pencari Bukti Yang Tersembunyi
Rotua Wendeilyna Simarmata, PN Balige : Lumban Silo Tak Tercatat Di Buku Raja Bius Kolonial 1908



































