Beranda blog Halaman 153

Kapolda NTB Sambut Kontingen Peraih Juara III Badminton Kapolri Cup 2026

0

Kapolda NTB Sambut Kontingen Peraih Juara III Badminton Kapolri Cup 2026

Warta.in
Mataram,NTB — Kapolda NTB menyambut langsung kedatangan2 kontingen Polda NTB, usai mengikuti Kejuaraan Badminton Kapolri Cup 2026. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kapolda NTB, Selasa (4/8/2026), usai tim membawa pulang gelar juara III ajang nasional bertema “Membangun Prestasi untuk Negeri”.

Kejuaraan berlangsung 27 Juli hingga 1 Agustus 2026 di GOR Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur. Kontingen Polda NTB diperkuat tujuh personel, terdiri dari tiga atlet Polda NTB, dua personel Polres Lombok Barat, dan dua personel Polres Lombok Timur. Tim dipimpin AKBP Agus Purwanta, S.I.K. yang juga turun sebagai atlet.

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. menyampaikan apresiasi, atas perjuangan seluruh atlet dan ofisial selama mengikuti kejuaraan. Menurutnya, capaian tersebut menjadi kebanggaan bagi keluarga besar Polda NTB.

“Prestasi ini lahir dari kerja keras, disiplin, dan semangat kebersamaan seluruh kontingen. Saya mengucapkan selamat atas raihan juara III. Terus pertahankan semangat berlatih dan jadikan pencapaian ini sebagai motivasi, untuk meraih hasil yang lebih tinggi pada kejuaraan berikutnya,” ungkapnya.

Ditemui usai acara penyambutan, Pimpinan Kontingen Polda NTB AKBP Agus Purwanta mengaku bangga atas perjuangan seluruh atlet. Kekompakan tim selama persiapan hingga pertandingan menjadi modal penting menghadapi lawan-lawan dari berbagai daerah.

“Seluruh atlet tampil maksimal dan saling mendukung di setiap pertandingan. Hasil ini menjadi buah dari latihan, kerja sama, serta semangat pantang menyerah yang terus kami bangun sejak awal persiapan,” katanya.

AKBP Agus Purwanta yang juga Kapolres Lombok Utara itu berharap prestasi tersebut mampu memacu semangat personel lain, untuk terus mengembangkan kemampuan, tidak hanya saat menjalankan tugas kepolisian, namun juga pada bidang olahraga.

“Kami ingin prestasi ini menjadi penyemangat bagi seluruh personel Polda NTB. Dukungan pimpinan memberi energi besar bagi kami, untuk terus berlatih dan membawa nama baik Polda NTB pada berbagai ajang olahraga tingkat nasional,” ujar AKBP Agus Purwanta.(sr/hpntb)

Gubernur NTB Akselerasi Transformasi SMK Berbasis Industri

0

Gubernur NTB Akselerasi Transformasi SMK Berbasis Industri

Warta.in
Bekasi, NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat transformasi pendidikan vokasi melalui penguatan kemitraan antara sekolah dan dunia industri. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten, berkarakter, dan mampu menjawab kebutuhan dunia kerja, baik di dalam maupun luar negeri.

Komitmen tersebut ditunjukkan Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad Iqbal saat melakukan kunjungan kerja ke SMK Mitra Industri MM2100 di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/8). Dalam kunjungan itu, Gubernur didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi NTB Syamsul Hadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Aidy Furqan, serta Kepala SMKN 5 Mataram.

Kunjungan berlangsung selama tiga jam dan diisi dengan observasi implementasi Teaching Factory (TEFA), Project Based Learning (PBL), proses pembelajaran berbasis industri, hingga strategi sekolah dalam mempersiapkan siswa mengikuti program magang dan penempatan kerja ke Jepang maupun Jerman.

Rombongan juga meninjau bengkel praktik, laboratorium, serta berbagai fasilitas pembelajaran yang dirancang menyerupai lingkungan kerja sesungguhnya.

Bagi Gubernur Miq Iqbal, persoalan utama pendidikan vokasi saat ini bukan terletak pada terbatasnya lapangan pekerjaan, melainkan masih adanya kesenjangan antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia industri.

“Lapangan kerja itu selalu ada. Yang perlu kita benahi adalah bagaimana menyiapkan lulusan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri. Di situlah pentingnya membangun link and match yang nyata, bukan sekadar slogan,” tegasnya.

Menurutnya, pendidikan vokasi harus mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya menguasai keterampilan teknis, tetapi juga memiliki disiplin, etos kerja, kemampuan beradaptasi, serta budaya kerja yang menjadi standar perusahaan modern.

“Ketika masuk ke dunia industri, anak-anak kita tidak boleh lagi mengalami kesulitan beradaptasi dengan budaya kerja perusahaan. Karakter, disiplin, dan etos kerja harus dibangun sejak mereka masih berada di bangku sekolah,” ujarnya.

SMK Mitra Industri MM2100 menjadi salah satu sekolah vokasi rujukan nasional karena menerapkan pembelajaran yang sepenuhnya diselaraskan dengan kebutuhan industri. Sekolah yang berdiri di kawasan industri MM2100 tersebut didukung langsung oleh asosiasi Human Resources Development (HRD) perusahaan-perusahaan besar sehingga kurikulum, kompetensi, hingga proses evaluasi disusun berdasarkan kebutuhan riil dunia usaha dan dunia industri.

Selain memiliki fasilitas Teaching Factory (TEFA) sebagai tempat praktik sekaligus uji kompetensi siswa, sekolah ini juga mengintegrasikan pembinaan karakter, penguatan budaya industri, serta lembaga pelatihan kerja berlisensi Sending Organization (SO) yang memungkinkan lulusan memperoleh akses bekerja ke luar negeri tanpa melalui lembaga perantara.

Model tersebut menghasilkan tingkat penyerapan lulusan yang sangat tinggi, bahkan hampir seluruh lulusan setiap tahunnya langsung terserap oleh dunia usaha dan dunia industri, baik di dalam maupun luar negeri.

Gubernur menilai praktik baik tersebut layak menjadi inspirasi bagi pengembangan SMK di NTB.

“Di NTB sebenarnya kita sudah memiliki fondasi yang baik, seperti Komatsu School Welding dan UT School. Ke depan, model-model seperti ini harus kita perbanyak agar lulusan SMK benar-benar siap memasuki dunia kerja,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Miq Iqbal mengungkapkan telah mengundang pendiri beserta manajemen SMK Mitra Industri MM2100 untuk berkunjung ke NTB guna membahas kerja sama yang lebih konkret dalam pengembangan pendidikan vokasi.

Kerja sama tersebut direncanakan mencakup supervisi dan pendampingan pengembangan SMK berbasis industri, penguatan kurikulum, peningkatan kompetensi guru, pengembangan budaya kerja sekolah, hingga pengembangan model pendidikan terintegrasi dengan lembaga pelatihan kerja yang membuka akses penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemerintah Provinsi NTB berharap semakin banyak SMK yang berkembang menjadi SMK Go Global, yaitu sekolah vokasi yang mampu menghasilkan lulusan berstandar industri nasional dan internasional.

Bagi Pemerintah Provinsi NTB, transformasi pendidikan vokasi bukan sekadar meningkatkan angka kelulusan, tetapi memastikan setiap lulusan memiliki kompetensi, karakter, dan daya saing yang dibutuhkan dunia kerja. Dengan memperkuat kemitraan antara sekolah, industri, dan lembaga pelatihan kerja, NTB ingin membangun ekosistem pendidikan vokasi yang mampu mencetak tenaga kerja profesional sekaligus mengurangi pengangguran lulusan SMK secara berkelanjut, pungkas nya.(sr/dkisntb)

DAK 138 Miliar Mangkrak, DPRD Bungkam : Diduga Ada Pembiaran Di RSUD CERAH MEDIKA Nias Barat

0

NiasBaratWarta.in – Pembangunan RSUD Cerah Medika senilai Rp138.286.818.003 dana DAK Fisik Kesehatan APBN Kemenkes RI TA 2025 diduga mangkrak. Di saat yang sama, DPRD Nias Barat selaku lembaga pengawas diduga mematikan fungsinya.

Dua kejadian ini memunculkan pertanyaan publik: Ada apa sebenarnya di balik proyek Rp138 Miliar ini?

PROYEK MANGKRAK, KONTRAKTOR DIDUGA LALAI

Berdasarkan data resmi SPSE LKPP kode tender 10017801000 proyek “Peningkatan Kelas RSUD Cerah Medika” di Desa Onolimbu, Kec. Lahomi dimenangkan PT. TURELOTO BATTU INDAH dengan nilai *Rp138.286.818.003*.

Di lokasi, papan proyek tertanggal 10 Juni 2025 juga mencantumkan KSO TURELOTO – NARA – SANGKURIANG dengan masa kerja 295 hari kalender.

Faktanya, hingga Agustus 2026 masa kontrak yang berakhir 22 Mei 2026 telah lewat. Pantauan lapangan menunjukkan bangunan belum selesai. Pengadaan alat kesehatan *Rp20 Miliar* juga belum ada. Lokasi proyek justru ditutup rapat.

“Kami sudah 2 kali layangkan surat ke DPRD. Tapi ditutup-tutupi. Kami minta KPK dan Kejagung periksa PPK Dinkes dan PT. TURELOTO BATTU INDAH. Buka kontraknya,” ujar warga, Selasa (5/8/2026).

FUNGSI PENGAWASAN DPRD DIDUGA MATI

Di tengah kisruh proyek, DPRD Nias Barat diduga abai menjalankan fungsi pengawasan sesuai Pasal 96 UU No. 23 Tahun 2014.

1. Laporan 16 Juli 2026 Diduga Masuk Laci
Para penghibah tanah resmi melapor ke Pimpinan DPRD. Hingga 5 Agustus 2026 tidak ada RDP, tidak ada jawaban.
2. Rapat 28 Juli 2026 Hanya Seremonial
Komisi II memanggil PPK dan Plt Kadis. Namun tidak ada rekomendasi tegas dan tidak ada sidak ke lokasi proyek Rp138 Miliar.
3. Konfirmasi Media 4 Agustus 2026 Buntu
Warta.in konfirmasi ke Ketua Komisi II dan Ketua DPRD via WA. Pesan hanya dibaca. Tidak ada jawaban.

“Kalau laporan rakyat dan media saja tidak direspons, lalu fungsi pengawasan DPRD di mana?” tegas penghibah tanah.

TUNTUTAN PUBLIK

Warga mendesak 3 hal:
1. KPK & Kejagungj6 segera periksa PPK Dinkes dan PT. TURELOTO BATTU INDAH
2.Kemendagri & Bawaslu evaluasi fungsi pengawasan DPRD Nias Barat
3. Buka kontrak & RAB ke publik sesuai UU KIP No. 14/2008

UPAYA KONFIRMASI
Warta.in telah berupaya mengonfirmasi kepada PPK Dinkes, PT. TURELOTO BATTU INDAH, KSO TURELOTO – NARA – SANGKURIANG, dan Pimpinan DPRD Nias Barat. Hingga berita ini naik belum ada jawaban.

Catatan warta.in : Penyebutan nama dalam berita ini berdasarkan data SPSE dan papan proyek. Semua pihak yang disebut diduga dan berhak memberikan hak jawab sesuai UU Pers No. 40/1999.

*Reporter: S.

*KUR PLAFON HINGGA RP100 JUTA BEBAS JAMINAN TAMBAHAN: ATURAN TEGAS*

0

*KUR PLAFON HINGGA RP100 JUTA BEBAS JAMINAN TAMBAHAN: ATURAN TEGAS*, MASYARAKAT DIPERINTAHKAN LAPORKAN SEGALA PELANGGARAN*

Kementerian UMKM Tegaskan: Akses Pembiayaan Harus Terbuka Luas Bagi Pelaku Usaha Produktif Tanpa Syarat yang Membebani

JAKARTA, 5 AGUSTUS 2026 – Sebuah terobosan besar serta kebijakan yang sangat meringankan beban jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh tanah air kini telah ditegaskan secara resmi dan tegas oleh Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bahwa setiap pengajuan permohonan fasilitas Kredit Usaha Rakyat yang memiliki batas maksimal pinjaman atau plafon hingga senilai Rp100 juta, tidak mewajibkan dan tidak boleh sama sekali membebankan kewajiban kepada pemohon untuk menyerahkan jaminan maupun agunan tambahan dalam bentuk apa pun.

Ketentuan yang sangat penting dan menggembirakan bagi dunia usaha ini disampaikan secara langsung oleh Deputi Bidang Kewirausahaan yang sekaligus menjabat sebagai Juru Bicara resmi Kementerian UMKM, Riza Damanik. Beliau dengan lugas, tegas, dan penuh tanggung jawab menghimbau serta memerintahkan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk segera melaporkan apabila masih ditemukan lembaga penyalur kredit—baik perbankan maupun lembaga keuangan lainnya—yang tetap dengan sengaja meminta, menagih, atau mensyaratkan adanya jaminan tambahan untuk pinjaman yang nilainya masih berada di bawah batas yang telah ditetapkan tersebut.

“Ketentuan ini bukan sekadar anjuran, melainkan aturan resmi yang harus dipatuhi dan dilaksanakan tanpa kecuali oleh seluruh pihak yang berkepentingan,” tegas Riza Damanik.

Lebih rinci dijelaskan, bahwa landasan hukum serta pedoman pelaksanaan kebijakan ini telah tertuang secara jelas dan sah dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026. Adapun tujuan mulia yang menjadi latar belakang lahirnya peraturan ini adalah tidak lain dan tidak bukan untuk memperluas, mempermudah, serta membuka akses seluas‑luasnya terhadap pembiayaan bagi para pelaku usaha yang memiliki usaha produktif, layak, dan memiliki prospek ke depan, namun selama ini belum memiliki akses yang memadai terhadap lembaga perbankan maupun kredit komersial yang berlaku umum.

“Jadi, untuk Kredit Usaha Rakyat dengan nilai di bawah Rp100 juta, bank atau lembaga penyalur lainnya tidak boleh dan tidak berhak meminta jaminan tambahan apa pun. Jika masih ada pihak yang meminta, memaksakan, atau mensyaratkannya, silakan Bapak dan Ibu sekalian segera melaporkan hal tersebut kepada kami,” ujar Riza Damanik dengan penegasan yang tidak dapat diganggu‑gugat.

Beliau juga melengkapi penjelasan tersebut dengan menyatakan bahwa ketentuan mengenai kewajiban menyerahkan agunan tambahan baru dapat diberlakukan dan dimintakan apabila nilai pinjaman yang diajukan berada di atas batas Rp100 juta. Meskipun demikian, tetap terdapat pengecualian khusus yang berlaku bagi petani tebu rakyat serta para penerima KUR khusus sektor pertanian yang pelaksanaannya bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit yang telah ditunjuk dan berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

 

CARA MENYAMPAIKAN LAPORAN DAN KONTAK RESMI KEMENTERIAN UMKM

Guna memudahkan masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran di lapangan, Kementerian UMKM menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat dihubungi kapan saja:

1. Laman Resmi:
https://www.kemenkopukm.go.id

2. Email Layanan Pengaduan:
pengaduan@kemenkopukm.go.id

📞 Layanan Kontak:
Layanan Informasi dan Pengaduan Terpadu Kementerian UMKM

“Janganlah takut dan janganlah ragu untuk menyampaikan keluhan. Aturan ini dibuat untuk melindungi serta memberdayakan usaha rakyat, sehingga harus berjalan sebagaimana mestinya demi kemajuan ekonomi bangsa,” demikian pesan penutup yang disampaikan untuk menguatkan hati para pelaku usaha di seluruh pelosok negeri ini.

(Tim Peliput HD/ Redaksi)

*SPBU 66.793.03 Menjalin Kembali Jadi Sorotan, Pengisian BBM Gunakan Damp Truk* 

0

LANDAK, WARTA IN- Aktivitas mencurigakan terjadi di SPBU 66.793.03 yang berlokasi di Anjungan Bengkayang Sepahat Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. SPBU tersebut diduga melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite mengunakan drum dalam jumlah besar, Senin (03/08/26).

Dugaan pengisian BMM subsidi mengunankan drum plastik dalam kapasitas besar memunculkan pertayaan terkait pengawasan dan ketepatan distribusi BBM di wilayah tersebut.

Berdasarkan pantauan tim dilapangan, terlihat sebuah mobil dump truck warna kuning diduga melakukan pengisian tidak langsung ke tangki kendaraan, melainkan mengisi drum. Aktivitas tersebut memicu kekecurigaan adanya pola tertentu dilapangan.      Sejumlah warga mengaku resah, karena BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun atau didistribusikan ulang secara tidak sesuai ketentuan.

“Kondisi seperti ini jelas merugikan masyarakat kecil. Kami sering kesulitan mendapatkan BBM, tapi justru ada dugaan pengisian dalam jumlah besar menggunakan drum,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak, sekaligus menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara akibat penyimpangan penyaluran barang bersubsidi.

Hingga saat belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU 66.793.03, tim Investigasi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.

“Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sumber: Tim Investigasi

Polsek Ngimbang Gencar Gelar Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Tangkal 4C Di Daerah Rawan

0

Polsek Ngimbang Gencar Gelar Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Tangkal 4C Di Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Selasa (04/08/2026)pukul 21.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakanAnggota jaga Poksek Ngimbang Aiptu Muji, R. dan Brigadir Deni dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang dan SPBU Ngimbang, Bank BRI Ngimbang, ATM BNI dan Pabrik R3 Lamongrejo serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K, yang di wakili Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Maksimalkan Pelayanan Pagi kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish di Wilayah Ngimbang

0

Maksimalkan Pelayanan Pagi kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN// Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Suhadi, Aipda Erwan, Aipda Ahmad Z, dan Briptu Romandi Andika di pertigaan Pasar Ngimbang dan SMP Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Rabu (05/08/2026) pukul 05.40 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas.

Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

*LAPORAN MASUK BULAN FEBRUARI, HASIL AUDIT RAMPUNG, APAKAH BENAR BERKAS HANYA MENGEDAP DI ATAS MEJA?*

0

“KASUS DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DESA BUNGA TANJUNG: LAPORAN MASUK BULAN FEBRUARI, HASIL AUDIT RAMPUNG, APAKAH BENAR BERKAS HANYA MENGEDAP DI ATAS MEJA?.

“Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tanpa Intervensi, Lobby, Maupun Upaya Mengendapkan Kasus Demi Kepentingan Pihak Tertentu.

MUKOMUKO, BENGKULU – 5 AGUSTUS 2026 – Sorotan tajam kembali mengarah pada pengelolaan pemerintahan desa di Kabupaten Mukomuko, menyusul adanya laporan resmi yang disampaikan oleh warga masyarakat bernama Hidayat Saleh terkait dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya. Laporan tersebut secara resmi dilayangkan dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko pada tanggal 25 Februari 2026, yang memuat sejumlah temuan serius yang sangat merugikan hak dan kepentingan bersama.

Adapun pokok-pokok permasalahan yang dilaporkan mencakup dugaan penukaran aset tanah milik desa seluas 3,4 hektare yang prosesnya dinilai tidak transparan, tidak mengikuti prosedur yang berlaku, serta tidak diketahui secara jelas ke mana perginya manfaat dan hasilnya; dugaan adanya praktik pungutan liar yang membebani masyarakat; hingga penyimpangan yang cukup signifikan dalam pengelolaan serta pelaporan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang seharusnya menjadi kekayaan dan sumber kemajuan desa tersebut.

 

TITIK TERANG DAN PERKEMBANGAN PENANGANAN KASUS

Laporan yang mengguncang kepercayaan publik ini tidak hanya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko saja, melainkan juga ditembuskan kepada Kepolisian Resor Mukomuko serta disampaikan kepada Bupati Mukomuko selaku pimpinan tertinggi penyelenggara pemerintahan di daerah ini, agar semua pihak mengetahui dan dapat bertindak sesuai kewenangan masing-masing.

Selanjutnya, langkah pemeriksaan dan penelusuran fakta telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mukomuko yang telah merampungkan seluruh proses audit serta klarifikasi mendalam guna mengungkap kebenaran di balik polemik pengelolaan aset dan keuangan desa tersebut. Memasuki bulan Mei 2026, hasil audit dinyatakan telah selesai sepenuhnya, dan berkas berisi temuan-temuan tersebut kini siap diserahkan kepada Bupati Mukomuko untuk ditindaklanjuti baik dalam bentuk sanksi administratif maupun proses hukum yang lebih lanjut apabila memang terbukti adanya pelanggaran.

 

KEKHAWATIRAN MASYARAKAT: JANGAN HANYA SIMBOLIS, JANGAN SAMPAI BERKAS MENGEDAP TANPA KEJELASAN

Di tengah penantian masyarakat yang penuh harap agar kebenaran segera terungkap, justru muncul kekhawatiran yang meluas dan desakan yang sangat kuat dari elemen masyarakat luas. Warga mendesak agar proses pemeriksaan dan penegakan hukum dapat berjalan secara terbuka, transparan, dan jujur, tanpa ada hal yang ditutup-tutupi, disembunyikan, atau diatur sedemikian rupa demi kepentingan tertentu.

Masyarakat menegaskan: Janganlah proses ini hanya terlihat bagus di atas kertas, sekadar menjadi simbol semata, berjalan di tempat, dan akhirnya berkas-berkas itu hanya mengendap diam di dalam laci atau di atas meja pejabat tanpa ada kejelasan hasil.

Kecurigaan yang semakin kuat pun muncul: Apabila terbukti ada pihak yang berperan sebagai aktor intelektual yang dengan sengaja menghalangi proses hukum, bermain di balik layar, melakukan pendekatan maupun lobi-lobi agar kasus ini diredam, dikendapkan, dan diproses secara sengaja terhambat demi menguntungkan pihak yang bersalah, maka masyarakat meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Evaluasi menyeluruh, penyelidikan mendalam, dan penegakan hukum harus segera dijalankan tanpa pandang bulu—siapapun orangnya, jabatan apapun yang disandangnya, dan siapapun aktor intelektual yang terlibat di dalamnya, harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

Isu mengenai adanya pendekatan dan upaya lobi-lobi agar kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya pun mulai berhembus kencang dan beredar luas di kalangan masyarakat. Seorang narasumber yang enggan menyebutkan namanya dengan jelas menyampaikan rasa kecewanya kepada awak media:

“Sudah sangat sulit perkara ini, Bapak Wartawan, untuk bisa benar-benar diproses. Sejak dilaporkan ke Kejari Mukomuko tanggal 25 Februari 2026 lalu, di mana proses yang nyatanya? Mana kejelasannya? Saat laporan itu baru saja masuk saja, sudah ada yang berkata seolah-olah bisa mengatur: ‘Biarkan saya yang urus, biar saya yang tangani, laporan ini akan saya buang di bawah meja dan tidak akan diproses sama sekali.’ Begitulah yang kami dengar dan kami rasakan.”

Ucapan itu diucapkan dengan nada yang penuh kekesalan, kekecewaan yang mendalam, serta rasa putus asa yang nyata atas ketidakpastian yang terjadi hingga saat ini.

 

KECAMAN TEGAS KETUA UMUM PPWI: JANGAN ADA YANG MERASA BISA DI ATAS HUKUM

Merespons situasi yang menimbulkan keresahan dan meragukan penegakan hukum ini, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A.—selaku Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), juga merupakan Aktivis Senior serta Alumni Lemhanas Angkatan ke-48 Tahun 2012, sekaligus Petisioner Hak Asasi Manusia di PBB Tahun 2025—memberikan pernyataan yang sangat tegas dan menegur segala bentuk penyimpangan:

“Saya mengecam dengan sangat tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang, pengelolaan keuangan yang tidak transparan, serta terlebih lagi segala upaya berupa intervensi, lobi, maupun tekanan yang bertujuan untuk menghentikan, menghambat, atau mengendapkan suatu perkara yang sudah masuk ranah hukum!” tegas Wilson Lalengke dengan sikap yang berwibawa dan tidak kompromi.

Lebih lanjut beliau menegaskan: “Setiap warga negara, termasuk pejabat pemerintahan, wajib taat hukum dan bertanggung jawab atas amanah yang dipikulkannya. Dana desa dan aset desa adalah milik seluruh warga masyarakat, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu yang dapat dipermainkan sesuka hati. Jika ada yang bersalah, hukum harus bekerja; jika tidak bersalah, harus dibuktikan secara terang-terangan. Mengupayakan perkara ini dibungkam atau disembunyikan adalah bentuk penghinaan terhadap akal sehat rakyat dan martabat hukum negara ini. Sebagai alumni Lemhanas dan pembela hak asasi manusia, saya menegaskan: Kedaulatan hukum harus dijunjung tinggi di atas kepentingan siapapun juga!”

 

TINJAUAN DAN PENEGASAN AHLI HUKUM: PROSES HARUS DILINDUNGI DARI INTERVENSI PIHAK MANAPUN

Sejalan dengan itu, seorang Ahli Hukum yang memantau dan mengikuti perkembangan kasus ini secara utuh sejak laporan pertama kali dimasukkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko juga memberikan pandangan yuridisnya:

“Secara hukum, setiap laporan yang disampaikan dengan dasar yang cukup wajib diproses secara profesional, objektif, dan tidak boleh dihalangi-halangi oleh pihak manapun,” ungkap Ahli Hukum tersebut dengan lugas.

Ia menjelaskan: “Ketika Inspektorat telah menyelesaikan audit dan menyerahkan hasilnya, itu adalah langkah awal yang sah. Namun, temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti. Jika ada dugaan tindak pidana, maka kewenangan penegak hukum adalah mutlak untuk menyelidiki dan menyidik. Segala bentuk upaya lobi, pendekatan kekeluargaan yang berlebihan, atau tekanan agar kasus tidak diproses, dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi penegakan hukum yang juga merupakan perbuatan terlarang dan dapat dikenakan sanksi pidana tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsipnya: Hukum tidak mengenal orang, hukum hanya mengenal perbuatan yang benar dan yang salah. Aset tanah seluas 3,4 hektare bukanlah benda yang nilainya kecil, sehingga pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan secara sangat ketat dan transparan.”

 

RUANG KLARIFIKASI DAN PRINSIP BERIMBANG

Redaksi senantiasa membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk dapat menyampaikan tanggapan, penjelasan, maupun klarifikasi resmi, guna menjamin informasi yang disampaikan kepada publik menjadi tepat, benar, berimbang, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Redaksi berpegang teguh pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme jurnalistik yang taat pada Undang-Undang Pers dan terhindar dari pelanggaran UU ITE maupun ketentuan pidana lainnya.

Kebenaran akan tetap menjadi kebenaran, dan fakta harus terungkap tanpa ditutup-tutupi.

(Tim Peliput / Redaksi)

*Kepala KSP Jenderal Dudung Pimpin Peluncuran Buku dan Diskusi Undang-Undang Perekonomian Nasional*

0

“Kepala KSP Jenderal Dudung Pimpin Peluncuran Buku dan Diskusi Undang-Undang Perekonomian Nasional.

Jakarta – Memasuki abad 21 yang diwarnai berbagai krisis seperti krisis finansial global 2008, krisis covid-19, dan konflik geopolitik yang memanas yang membayangi dunia saat ini, Indonesia membutuhkan arah, paradigma, dan keberanian untuk kembali menata fondasi pembangunan nasional sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kesadaran itulah yang melatarbelakangi penyelenggaraan Peluncuran Buku Pemikiran Soemitro dan Simposium Nasional “Urgensi Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial dalam Menata Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045” yang akan dipimpin oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman.

Kehadiran Kepala KSP pada acara yang akan digelar esok, Selasa, 4 Agustus 2026, ini menjadi penanda penting bahwa diskursus mengenai perekonomian nasional tidak lagi dipahami semata sebagai pembahasan akademik, melainkan sebagai bagian dari ikhtiar strategis untuk memperkuat ketahanan nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh kedaulatan Indonesia di tengah krisis multidimensi dan ketidakpastian global.

Peluncuran buku yang akan dilaksanakan di Gedung RRI Jakarta ini mengangkat kembali pemikiran ekonom besar Indonesia, Soemitro Djojohadikusumo, yang sepanjang hidupnya meyakini bahwa pembangunan ekonomi harus menjadi instrumen mewujudkan keadilan dan kedaulatan nasional. Baginya, ekonomi bukan sekadar persoalan angka-angka statistik, melainkan sarana membangun martabat, kemandirian, produktivitas, dan keadilan sosial.

Simposium nasional yang menyertai peluncuran buku tersebut akan mempertemukan
para akademisi, ekonom, tokoh nasional, birokrat, pelaku usaha, aktivis, dan generasi muda untuk membahas urgensi hadirnya Undang-Undang Perekonomian Nasional sebagai payung hukum yang mampu mengintegrasikan arah pembangunan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Dalam perspektif tersebut, Ekonomi Politik Pancasila dipandang bukan sekadar teori ekonomi, melainkan sebuah paradigma pembangunan bangsa, sebagai jalan keselamatan bangsa. Ia berangkat dari keyakinan bahwa negara harus hadir sebagai pengarah pembangunan, menjaga keseimbangan antara efisiensi dan keadilan, memperkuat industri nasional, melindungi sektor strategis, mengembangkan inovasi dan teknologi, serta memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi menghadirkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di tengah krisis supremasi sekaligus persaingan global yang semakin kompleks, kekuatan sebuah bangsa tidak lagi hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya alam, melainkan oleh kemampuannya menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, industri, pembiayaan, dan pasar domestik. Karena itu, Indonesia memerlukan sistem ekonomi yang mampu mengubah kekayaan alam menjadi nilai tambah, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta memperkuat daya saing nasional.

Semangat tersebut sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa yang menempatkan perekonomian sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial, bukan semata-mata akumulasi keuntungan. Pembangunan ekonomi yang berkeadilan menjadi syarat bagi terwujudnya persatuan nasional, stabilitas politik, dan ketahanan negara dalam menghadapi berbagai tantangan abad ke-21.

Melalui peluncuran buku dan simposium nasional ini, diharapkan lahir ruang dialog yang produktif antara negara, akademisi, dunia usaha, masyarakat sipil, dan generasi muda dalam merumuskan langkah-langkah konkret menuju sistem perekonomian nasional yang lebih berdaulat, tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.

Momentum ini diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni intelektual, melainkan menjadi titik tolak lahirnya gagasan, kebijakan, serta kolaborasi nasional untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Nusantara Centre bekerja sama dengan Banrehi dan Universitas Nusantara, serta didukung oleh Ethos Group Indonesia, PT Hamasa, PT Sandi Jasa Estika.

Kegiatan pada Selasa, 4 Agustus 2026, mulai jam 13.00WIB dan bertempat di Auditorium Yusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.

Bagi Nusantara Centre, pembangunan ekonomi bukan sekadar agenda pertumbuhan, melainkan ikhtiar memuliakan manusia Indonesia. Ketika ekonomi diletakkan di atas nilai-nilai Pancasila, pembangunan tidak hanya menghasilkan kemakmuran, tetapi juga memperkuat persatuan, memperluas keadilan, dan menjaga kedaulatan bangsa.

Dengan semangat itulah, peluncuran buku dan simposium nasional ini diharapkan menjadi salah satu penanda pondasi penting kebangkitan kembali Ekonomi Politik Pancasila sebagai fondasi menuju Indonesia yang maju, berdaulat, adil, dan bermartabat.(*)

Sinergitas Ojol Sumut Ciptakan Ruang Publik yang Aman dan Kondusif

0

Warta.in Medan, 4 Agustus 2026 – Komunitas pengemudi ojek online (ojol) di Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan silaturahmi dan dialog yang dihadiri perwakilan berbagai komunitas ojol di Sumatera Utara. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi, membangun kolaborasi, serta menyampaikan berbagai aspirasi terkait transportasi online.

Dalam kesempatan tersebut, para perwakilan komunitas ojol menyampaikan bahwa pengemudi online tidak hanya berperan sebagai penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dengan mobilitas yang tinggi dan jangkauan operasional yang luas, pengemudi ojol diharapkan dapat menjadi sumber informasi awal terhadap potensi gangguan keamanan maupun permasalahan sosial di lingkungan sekitar.

Melalui sinergitas yang terjalin, para pengemudi ojol berkomitmen untuk mendukung terciptanya ruang publik yang aman dengan mengedepankan pelayanan yang humanis, mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga ketertiban selama beraktivitas, serta aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara komunitas ojol dengan kepolisian sehingga setiap aspirasi dapat disampaikan melalui jalur komunikasi yang konstruktif. Diharapkan, kolaborasi yang terbangun mampu menciptakan situasi keamanan yang kondusif, meningkatkan rasa aman masyarakat, serta mendukung iklim transportasi online yang tertib, profesional, dan berkelanjutan di Sumatera Utara.

Dengan semangat kebersamaan dan kemitraan, sinergitas antara komunitas ojol dan kepolisian diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan ruang publik yang aman, nyaman, serta mendukung stabilitas keamanan dan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara. (RN)