Beranda blog Halaman 30

Demi Antisipasi Pohon Tumbang Polsek Ngimbang Sisir Dan Patroli di Daerah Rawan Bencana

0

Demi Antisipasi Pohon Tumbang Polsek Ngimbang Sisir Dan Patroli di Daerah Rawan Bencana

LAMONGAN//Warta.in –Dalam Rangka bentuk kepedulian polri dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati kali ini jajaran personil Polsek Ngimbang giat patroli pemantauan dan antisipasi Pohon Tumbang Guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan Raya Ngimbang – Jombang di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Jum’at (18/09/2026) pukul 10.30 wib

Patroli dan pengecekan serta pemantauan pohon tumbang ini di laksanakan olehnya anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Muji. R., Aiptu Totok dan Bripka Sujito
untuk mengecek dan memantau kondisi pohon di pinggir jalan ray Ngimbang – Jombang untuk antisipasi pohon tumbang agar tidak mengganggu kamtibmas dan tetap kondusif di wilayah Kecamatan Ngimbang

Untuk semua masyarakat di harapkan tetap Waspada apabila waktu Hujan dan Angin untuk menghindari pohon tumbang segera melaporkan ke Polsek atau Damkar setempat

Sementara itu Kapolsek Ngimbang AKP Andian Permana, S.Tr.K.S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, menjelaskan “Bahwa kegiatan Patroli dan pemantauan dan pengecekan pohon tersebut untuk antisipasi terjadinya bencana alam tumbangnya pohon saat hujan dan angin ribut .

Untuk pengendara apabila melintas selalu hati – hati dan Polsek Ngimbang memberikan himbauan kamtibmas juga himbauan agar selalu menjaga kebersihan yaitu dengan mematuhi Peraturan lalu lintas, ”Pesan Kapolsek Ngimbang

Sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dengan pelayanan dan kehadiran polisi ditengah – tengah masyarakat agar kondisi wilayah Ngimbang Aman dan kondusif (roy)

Polsek Ngimbang Guna Cegah Dan Daya Tangkal 4C Gelar Patroli Blue Light Di Malam Hari

0

Personil Polsek Ngimbang Aipda Erwan dan Brigadir Deni, Guna Cegah Dan Daya Tangkal 4C Gelar Patroli Blue Light Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Jum’at (18/09 /2026) pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aipda Erwa dan Brigadir Deni dengan sasaran beberapa titik rawan di jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, R3 Tanjung dan R3 Lamongrejo serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K,melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Keluarga Besar SMP N 1 Brondong Ucapkan Selamat Kepada Abdullah Taufiq Sebagai Kabid SMP Disdik Lamongan

0

Keluarga Besar SMP N 1 Brondong Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada Abdullah Taufiq Sebagai Kabid SMP Disdik Lamongan

LAMONGAN//Warta.in – Keluarga besar SMP Negeri 1 Brondong, Kabupaten Lamongan menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas dilantiknya Bapak Abdullah Taufiq, http://S.Pd., http://M.Pd. sebagai Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.Jum’at (18/09/2926)

Ucapan tersebut dituangkan dalam flyer resmi SMP Negeri 1 Brondong yang beredar, menampilkan foto Abdullah Taufiq dengan latar belakang sekolah.

Keluarga Besar SMP Negeri 1 Brondong Kabupaten Lamongan Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada Abdullah Taufiq http://S.Pd., http://M.Pd. Sebagai Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Semoga amanah dalam mengemban tugas, selalu diberikan kesehatan, kesuksesan, dan keberkahan dalam setiap langkahnya.

Pengangkatan Abdullah Taufiq sebagai Kabid SMP diharapkan membawa angin segar bagi kemajuan pendidikan jenjang SMP di Kabupaten Lamongan. Dengan pengalaman beliau di dunia pendidikan, diharapkan mampu meningkatkan mutu, prestasi, dan pemerataan pendidikan SMP di seluruh wilayah Lamongan, termasuk di Kecamatan Brondong.

Segenap dewan guru, staf, dan siswa SMP Negeri 1 Brondong mendoakan agar beliau sukses dan amanah dalam menjalankan tugas barunya.(**)

diduga sunat besi Jaringan irigasi Rp8,6 M Di afia

0

Gunungsitoli,warta in– Proyek jaringan irigasi di desa afia, kecamatan gunungsitoli utara senilai Rp8,6 miliar dari bantuan keuangan provinsi sumatera utara TA. 2026 yang dikerjakan CV. Permata Jennita diduga sengaja menghilangkan spesifikasi RAB.

Berdasarkan gambar teknis, pondasi wajib sedalam 25 cm dan harus dipasangkan tulangan besi sehingga tinggi pondasi menjadi 40 cm. Namun hasil investigasi lapangan pada Jumat 18 September 2026 oleh tim gabungan media SeputarIndonesia.co.id, Ketua DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, dan Ketua Tim Investigasi Tipikor MKFMNI menemukan pekerjaan diduga tanpa besi, dikerjakan di dalam genangan lumpur tanpa pengeringan.

Pelaksana lapangan Reformasi Zega selaku Wakil Direktur CV. Permata Jennita diduga tetap melanjutkan pekerjaan meski spesifikasi pondasi dan besi diduga dihilangkan. Sementara PPK Dinas PUPR Kota Gunungsitoli yang wajib mengendalikan kontrak sesuai Perpres 12 Tahun 2021 Pasal 11 justru bungkam.

Atas temuan itu, perbuatan tersebut diduga melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 dan 60 tentang kewajiban mutu dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp50 miliar, serta UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 7 tentang pemborong curang yang mengurangi spesifikasi dengan ancaman 1 sampai 20 tahun penjara.

Terkait temuan tersebut, media SeputarIndonesia.co.id memberikan statement resmi:

“Kami dari media SeputarIndonesia.co.id bersama tim investigasi telah menemukan dugaan penghilangan pondasi dan tulangan besi yang merupakan item vital di RAB irigasi Rp8,6 miliar di afia ini. Ini sudah masuk dugaan korupsi pengurangan volume. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara resmi dugaan korupsi pembangunan irigasi ini ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta untuk diusut tuntas,” tegas Pimpinan Redaksi SeputarIndonesia.co.id.

Warta.in mendesak PPK segera hentikan dan bongkar ulang pekerjaan CV. Permata Jennita yang dilaksanakan Reformasi Zega tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK dan Reformasi Zega Wakil Direktur CV. Permata Jennita belum memberikan klarifikasi.

Catatan redaksi: Hak jawab dibuka 2×24 jam.

Pengadilan Negeri Medan Tetapkan Rotua Wendeilyna Simarmata sebagai Mediator Non Hakim

0

Medan, warta.in — Pengadilan Negeri Medan menetapkan Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Medan.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 32/KPN/SK/OT1.6/III/2025 tentang Penunjukan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Medan, yang ditetapkan di Medan pada 3 Maret 2025.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, Jon Sarman Saragih.
Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016
Dalam bagian Menimbang, keputusan tersebut antara lain menyebut bahwa sistem mediasi merupakan upaya pemberdayaan pengadilan tingkat pertama untuk menerapkan upaya perdamaian sesuai ketentuan Pasal 130 HIR dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Keputusan itu juga menyatakan bahwa perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama pada prinsipnya terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan Mahkamah Agung.
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 sendiri masih tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Mahkamah Agung.

Dalam Pasal 3 PERMA tersebut ditegaskan bahwa hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Nama Rotua Tercantum dalam Lampiran Keputusan
Yang menarik, dalam Lampiran 1 Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 32/KPN/SK/OT1.6/III/2025, nama Dr drh. Rotua Wendeilyna Simarmata MSi tercantum sebagai salah satu nama mediator.
Pada kolom sertifikat, dokumen mencantumkan Fokus Harmoni Pandu Mediasi Indonesia.
Sementara pada kolom alamat tercantum alamat di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Dusun 3, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Pada kolom keterangan tertulis “Mediator Non Hakim.”
Dengan demikian, dokumen tersebut menunjukkan adanya penunjukan formal oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan terhadap Rotua Wendeilyna Simarmata sebagai mediator non hakim di PN Medan.
Mediator Bukan Hakim dan Tidak Memutus Perkara
Kedudukan mediator berbeda dengan hakim pemeriksa perkara.
Mediator bertugas membantu para pihak melakukan perundingan untuk mencari kemungkinan penyelesaian sengketa. Mediator tidak bertugas menjatuhkan putusan atau memaksakan penyelesaian kepada para pihak.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa mediator dapat berasal dari hakim maupun pihak lain yang memiliki sertifikat mediator. Mediator non hakim dapat berasal dari luar pengadilan sepanjang memenuhi persyaratan sertifikasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

PERMA juga mengatur berbagai tugas mediator, antara lain menjelaskan tujuan dan sifat mediasi, menjaga posisi netral, memfasilitasi para pihak menggali kepentingan dan pilihan penyelesaian, membantu merumuskan kesepakatan perdamaian, serta melaporkan hasil mediasi kepada hakim pemeriksa perkara.

Mediasi sebagai Bagian Penting dalam Perkara Perdata
Penunjukan mediator non hakim merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perkara perdata di pengadilan.
Tujuan utamanya bukan menggantikan fungsi hakim, melainkan memberikan ruang kepada para pihak untuk terlebih dahulu mencari penyelesaian secara damai melalui proses perundingan.
Bahkan, apabila hakim pemeriksa perkara tidak memerintahkan para pihak menempuh mediasi dalam perkara yang wajib dimediasi sehingga mediasi tidak dilakukan, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 memberikan konsekuensi hukum tertentu terhadap proses perkara tersebut.

Dokumen Keputusan Ketua PN Medan tanggal 3 Maret 2025 tersebut karena itu menjadi bukti administratif bahwa Rotua Wendeilyna Simarmata telah ditunjuk sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Medan.
Catatan redaksi: Artikel ini membedakan antara dokumen penunjukan mediator dan keberhasilan pelaksanaan mediasi. Penunjukan sebagai mediator tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah atau akan menangani perkara tertentu, maupun menjamin suatu mediasi berhasil (red)

11 ORANG DIAMANKAN DALAM KASUS PENAMBANGAN PASIR ILEGAL DI PANTAI TELUK SEPANG, KOTA BENGKULU.

0

Warta.in — Bengkulu.

Sebanyak 11 orang ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir tanpa izin di kawasan pesisir Pantai Teluk Sepang, tepatnya di wilayah RT 14, Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Penindakan ini dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bengkulu melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas pengambilan pasir secara ilegal di sepanjang bibir pantai kawasan tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan kegiatan pengambilan bahan galian C berupa pasir pantai yang dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Tahap Waktu & Keterangan Penyelidikan Lapangan Selasa, 8 September 2026 personel Subdit Gakkum Ditpolairud turun ke lokasi, Pembentukan Perkara Rabu, 9 September 2026, dibuat 4 Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan, Ditetapkan Tersangka Sebanyak 11 orang dalam 4 perkara berbeda, Penahanan Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan, Barang Bukti Kendaraan pengangkut pasir dan alat-alat penambangan diamankan di Mako Polairud Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., membenarkan adanya penindakan tersebut dan menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan memastikan setiap kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa izin dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Penegakan hukum ini akan kita lakukan secara berkelanjutan demi menjaga aset dan kelestarian alam wilayah Bengkulu,” ungkap Kombes Pol Imam Wijayanto dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Penambangan pasir tanpa izin diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut: No. Dasar Hukum Ketentuan & Ancaman Pidana; UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja — Pasal 139 jo Pasal 140 Pertambangan galian C wajib memiliki izin. Tanpa izin = pidana 2–5 tahun & denda Rp200 juta–Rp5 miliar, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98 ayat (1) Melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan = pidana 1–3 tahun & denda Rp100 juta–Rp3 miliar, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — Pasal 27 jo Pasal 36 Pengambilan pasir di kawasan pantai memerlukan izin khusus — pelanggaran = pidana hingga 2 tahun & denda Rp250 juta4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Galian C Setiap pengambilan pasir di kawasan pesisir wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah.

Diketahui bahwa Pengambilan pasir di kawasan pantai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak ekosistem pantai, memperparah abrasi, dan mengancam bangunan serta pemukiman warga di sekitar pesisir.

Penambangan pasir tanpa izin di Pantai Teluk Sepang dikhawatirkan menimbulkan dampak serius seperti; Abrasi pantai yang semakin parah — hilangnya pelindung alami garis pantai, Kerusakan ekosistem pesisir — merusak habitat biota laut dan tanaman penahan angin, Ancaman terhadap bangunan & pemukiman warga — bangunan di tepi pantai berisiko longsor, Kerugian keuangan negara & daerah — tidak membayar pajak dan retribusi pertambangan, Kerusakan jalan akibat beban berlebih — truk pengangkut pasir merusak jalan umum.

Dengan ditetapkannya 11 orang sebagai tersangka dan ditahannya mereka di Rutan Polda Bengkulu, penyidikan kasus ini terus berjalan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal tidak akan dibiarkan dan akan terus ditindak tegas di seluruh wilayah Bengkulu. Masyarakat diharapkan tidak terlibat dan dapat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.

“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan. Pasir pantai bukan milik perorangan untuk diambil sesuka hati, melainkan milik bersama dan milik generasi mendatang. Izin wajib ada, aturan wajib dipatuhi,” tegas pihak kepolisian.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan lebih luas dan peran masing-masing tersangka. Hasil penyelidikan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan.

(Tim Redaksi Warta.in)

 Sumber: Warta Prima, Media Bengkulu, Harian Bengkulu Ekspress, Koran Harian Rakyat Bengkulu.

Pengumuman dan Penghargaan 4 Th. National Tea Competition Indonesia 2026

0

Jakarta. 18 September 2026.: Pengumuman dan Penghargaan 4.Th National Tea Competition Indonesia 2026 berlangsung di Jakarta International Expo ( JIExpo ) Kemayoran Jakarta.
Ajang tersebut telah diikuti 32 Perusahaan produsen Teh dari berbagai daerah di Indonesia dan diselenggarakan oleh Asosiasi Teh Indonesia (ATI).
Adapun tujuan diselenggarakan acara tersebut adalah untuk mencari Teh Indonesia bermutu baik, meningkatkan citra Teh Indonesia serta memberikan apresiasi terhadap produk teh berkualitas.
Kompetisi telah dilaksanakan pada 19-21 Agustus 2026 di Bandung dengan melibatkan 74 sampel teh.
Ketua Asosiasi Teh Indonesia Dede Kusdiman mengatakan, untuk memperkuat pangsa pasar Teh Indonesia di pasar dunia yaitu dengan peningkatan mutu Teh Indonesia agar bisa bersaing dengan produk teh dari negara lain.
Kompetisi ini melibatkan juri juri yang bersertifikat Internasional seperti Prof. Lie Tjie kiong dari Singapura dan beberapa juri lain yang sangat kompeten di bidang Teh. sehingga diharapkan kualitas hasil kompetisi sesuai dengan standar produk teh di pasar Internasional dan bisa bersaing.
Kompetisi dibagi dalam beberapa kategori produk teh untuk setiap pemenangnya
Adapun kendala produsen teh saat ini adalah masalah harga dan cuaca kering El.Nino yang menurunkan produksi teh secara keseluruhan, demikian diungkapkan Rachman Priyono selaku Direktur PT. Agriwangi Sentosa.
Sehingga diharapkan gelaran acara ini bisa meningkatkan kualitas Teh Indonesia menjadi lebih kompetitif dan memperluas pasarnya di dunia. Serta dukungan Pemerintah dalam mempromosikan Teh Indonesia dipasar Internasional melalui event event di Luar Negeri khususnya pameran dagang.

Film ‘Beautiful Pain’ Rilis Official Poster dan Trailer

0

Jakarta, warta.in — Menjelang penayangan perdananya di jaringan bioskop seluruh Indonesia pada 22 Oktober 2026, rumah produksi Dapur Film bersama jajaran produser Nikita Mirzani dan Hanung Bramantyo, secara resmi merilis Official Poster dan Official Trailer film drama emosional “Beautiful Pain“ di Senayan City XXI, Jakarta Kamis sore ( 17/09/26).

Peluncuran ini sekaligus mengungkap tabir yang lebih jelas lagi tentang kisah di filmnya yang mengangkat realitas sosial tentang kekerasan domestik, kepedihan perselingkuhan, hingga perjuangan seorang perempuan yang merebut kembali kehormatannya dan perjuangan seorang ibu demi kehidupan masa depan anak-anak dan dirinya yang lebih baik.

Official Poster yang diluncurkan mempertegas narasi besar film ini: keteguhan sosok Niken (Raihaanun) di tengah puing-puing perkawinan yang hancur. Visual tersebut menonjolkan kekuatan seorang ibu yang mendekap kedua anaknya di hadapan realitas hidup yang tak lagi utuh.

Melengkapi visual tersebut, Official Trailer berdurasi penuh menyajikan gambaran konflik yang lebih mendalam dan intens. Penonton dibawa menyaksikan bagaimana rumah tangga Niken dan Dirga (Baim Wong) runtuh akibat kehadiran wanita lain (Nikita Mirzani). Lebih dari sekadar patah hati, Niken dihadapkan pada ancaman fitnah dan pelecehan yang menjadi titik balik baginya, memaksanya untuk bersuara lantang demi menjadi dirinya yang baru mempertahankan hak asuh kedua buah hatinya.

Sutradara Dmaz Brodjonegoro menjelaskan bahwa perilisan official poster dan trailer ini bertujuan untuk mempertemukan empati penonton dengan realitas cerita di layar lebar. “Official trailer ini merangkum esensi dari pesan ‘Fight the Trauma‘. Kami tidak ingin mengeksploitasi penderitaan, melainkan memperlihatkan proses manusiawi seorang penyintas. Ketika Niken dikhianati dan dihantam fitnah, bisakah ia memilih untuk tidak menjadi korban selamanya? Lewat film ini, kami ingin audiens merasa terhubung dan melihat bahwa luka paling perih pun bisa membentuk karakter manusia yang jauh lebih tangguh,” ungkap Dmaz Brodjonegoro.

Meski berhalangan hadir secara langsung dalam beberapa rangkaian promosi, Nikita Mirzani yang mencatatkan debut perdananya sebagai Executive Producer, sekaligus sosok kuat di balik layar yang menegaskan komitmennya terhadap pesan film ini.

“Bagi saya pribadi, Beautiful Pain adalah pembuktian. Ini bukan proyek numpang nama. Cerita film ini sangat dekat dengan banyak realitas perempuan di luar sana, mereka yang dihantam fitnah, diselingkuhi, tidak mendapat dukungan dari orang tua, tapi menolak menyerah demi anak-anaknya. Saya selalu percaya: she turns pain into power, her struggles into success. Melalui trailer ini, kami ingin mengajak semua perempuan untuk berani bersuara dan bangkit dari titik nol,” tegas Nikita Mirzani.

Sementara itu Hanung Bramantyo selaku produser juga menyampaikan harapannya serta doa yang tulus untuk kesuksesan film ini. “Harapan saya nanti filmnya itu mendapatkan tempat di hadapan penonton dan menjadi sebuah tempat buat Nikita Mirzani menceritakan siapa sebenarnya dirinya. Buat perempuan yang sangat kuat, yang sangat saya kagumi atas kegigihannya, sahabat saya yang penuh drama, Nikita Mirzani: terima kasih, sudah kasih saya dan Dmaz Brodjonegoro kesempatan untuk speak up soal ‘siapa diri kita sebenarnya’. Semoga Allah menyertai kamu dan begitu juga kita, amin,“ ungkap Hanung Bramantyo.

Aktor Baim Wong yang memerankan Dirga menambahkan bahwa dinamika cerita dalam film ini menjadi refleksi nyata relasi modern. “Karakter Dirga dan konflik rumah tangga yang terjadi di film ini sangat berlapis dan relevan dengan fenomena sosial hari ini. Official trailer ini baru memperlihatkan permukaannya saja. Ada pergulatan moral, ego, dan penyesalan yang akan memicu perbincangan mendalam saat filmnya tayang penuh di bioskop nanti,” ujar Baim Wong.

Melanjutkan komentar Baim, Raihaanun yang memerankan Niken juga mengungkapkan bahwa film ini membawanya pada sebuah proses memahami luka yang mendalam. “Memerankan Niken adalah proses menyelami luka batin yang sangat sunyi dan perih. Di posisi Niken, rasa sakitnya berlipat ganda: dikhianati suami, lalu saat berikhtiar menata hidup dari nol justru kembali dihantam pelecehan dan fitnah. Namun, kekuatan terbesar Niken lahir saat ia menatap kedua anaknya. Karakter ini mewakili suara banyak ibu di luar sana yang memilih bangkit dan menolak diintimidasi oleh rasa takut,” ungkap Raihaanun.

Diangkat dari inspirasi kisah nyata dan diperkuat jajaran pemain ternama; Raihaanun, Baim Wong, Jajang C. Noer, Siti Fauziah, Tarra Budiman, Sha Ine Febriyanti, Dimas Aditya, Nikita Mirzani, Anantya Kirana, dan Evano Zyan, Beautiful Pain dirancang bukan hanya sebagai tontonan drama, melainkan wadah dialog sosial bagi masyarakat luas.

Saksikan Official Trailer resmi film Beautiful Pain di kanal YouTube resmi Dapur Film serta akun media sosial @filmbeautifulpain dan @dapurfilm. Film drama keluarga ini siap tayang serentak di bioskop XXI mulai 22 Oktober 2026.

( Red*/TI )

 

20 Ribu Peserta, Satu Semangat Kebersamaan : Fun Run HUT ke – 81 TNI Satukan TNI, Media dan Rakyat

0

Warta.in Medan – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan (BB) Kolonel Inf Sandy, S.I.P., M.Han., menegaskan komitmennya untuk membangun hubungan yang semakin dekat, terbuka, dan setara dengan seluruh insan media di Sumatera Utara.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan silaturahmi bersama insan media yang berlangsung hangat di Warkop “JG”, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Jumat (19/9/2026).

Bagi Kolonel Inf Sandy, media bukan sekadar mitra dalam menyampaikan informasi, tetapi juga bagian penting dalam membangun komunikasi yang sehat antara TNI dan masyarakat. Karena itu, hubungan yang terjalin diharapkan tidak hanya sebatas kegiatan seremonial, melainkan dapat terus dirawat melalui komunikasi dan kebersamaan.

“Kita ingin hubungan ini terus berjalan dengan baik. Tidak ada anak tiri dan anak kandung dalam menjalin hubungan strategis bersama insan media. Semua sama, tidak ada pilih kasih,” tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan dan kesetaraan menjadi bagian penting dalam membangun kemitraan. Insan media memiliki peran strategis dalam menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat secara faktual, edukatif, dan berimbang.

Silaturahmi tersebut juga menjadi momentum menjelang peringatan HUT ke-81 TNI yang akan diwarnai berbagai kegiatan bersama masyarakat. Salah satunya adalah Fun Run yang ditargetkan melibatkan sekitar 20.000 peserta.

Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT TNI, tetapi juga menjadi ruang kebersamaan yang mempertemukan TNI dengan masyarakat dalam suasana yang santai, sehat, dan penuh kegembiraan.

“Menjelang HUT TNI ke-81 ini, kita berharap menjadi momentum kebersamaan dalam bermitra, termasuk melalui kegiatan yang melibatkan masyarakat secara luas,” ujar Kolonel Inf Sandy.

Target 20.000 peserta dalam Fun Run tersebut juga diharapkan dapat menjadi salah satu catatan penting dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI, sekaligus memperlihatkan semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat di wilayah Sumatera Utara.

Dalam suasana yang penuh keakraban, Kapendam I/BB juga mengajak insan media untuk terus menjaga komunikasi dan membangun hubungan yang saling mendukung.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapendam I/BB Letkol Inf Parada Napitupulu, para kepala seksi, kepala urusan, staf Pendam I/BB, serta sejumlah insan media.

Pertemuan berlangsung sederhana namun penuh kehangatan. Tidak hanya membahas komunikasi dan kemitraan, silaturahmi tersebut menjadi ruang untuk saling mengenal, bertukar pandangan, serta memperkuat kepercayaan antara TNI dan insan media.

Melalui hubungan yang semakin dekat dan terbuka, Kodam I/BB berharap insan media dapat terus menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi yang mencerahkan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Momentum HUT ke-81 TNI pun diharapkan tidak hanya menjadi perayaan institusi, tetapi juga menjadi perayaan kebersamaan bersama masyarakat—termasuk melalui Fun Run 20.000 peserta yang membawa semangat sehat, bersatu, dan semakin dekat dengan rakyat. (RN)

NTB Raih Tiga Apresiasi Kemendagri, Kebijakan Publik Makin Berdampak

0

NTB Raih Tiga Apresiasi Kemendagri, Kebijakan Publik Makin Berdampak

Warta.in
Jakarta, NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meraih tiga apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas kebijakan dan pelaksanaan program yang dinilai memiliki keberpihakan terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Tiga apresiasi tersebut mencakup bidang perumahan, pendidikan, serta pengelolaan sampah dan lingkungan.

Apresiasi itu diberikan dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Batch II Regional Maluku dan Nusa Tenggara di Jakarta, Kamis (17/9). NTB meraih Terbaik 1 kategori Implementasi Program Pembangunan 3 Juta Rumah, serta Terbaik 2 kategori Akses Pendidikan dan Pelayanan Pendidikan dan Terbaik 2 kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri.

Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal mengatakan apresiasi tersebut menjadi refleksi atas arah kebijakan pemerintah daerah dalam menjawab sejumlah persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat.

“Alhamdulillah, kali ini NTB mendapatkan tiga apresiasi. Satu apresiasi juara pertama, yaitu di bidang pencapaian 3 juta rumah,” ujar Gubernur.

Menurut Miq Iqbal, penilaian tersebut tidak semata-mata menggambarkan hasil akhir pembangunan, tetapi juga menunjukkan adanya kebijakan yang dinilai solid pada tiga isu tersebut.

“Semua penilaian ini masih berdasarkan kebijakan. Artinya, dalam tiga isu tadi, NTB dipandang memiliki kebijakan yang solid dan keberpihakan yang jelas,” katanya.

Atas capaian tersebut, NTB juga memperoleh dukungan anggaran dengan total Rp9 miliar. Dukungan itu terdiri atas Rp6 miliar untuk program bedah rumah sebanyak 300 unit, serta masing-masing Rp1,5 miliar untuk bidang pelayanan fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta pengelolaan sampah dan lingkungan.

Pada sektor perumahan, Iqbal menjelaskan bahwa program bedah rumah diarahkan terutama kepada masyarakat di desa-desa dengan tingkat kemiskinan ekstrem. Intervensi terhadap kualitas hunian ditempatkan sebagai salah satu bagian dari strategi penanggulangan kemiskinan karena kondisi rumah menjadi salah satu persoalan yang berkaitan dengan kemiskinan ekstrem.

“Memang kami mengalokasikan cukup banyak untuk bedah rumah, khususnya di desa-desa kemiskinan ekstrem. Karena salah satu persoalan yang menyebabkan tingginya kemiskinan ekstrem itu adalah persoalan rumah. Karena itu yang menjadi sasaran kami,” jelasnya.

Sementara di bidang pendidikan, Pemprov NTB terus mendorong pembenahan tata kelola SMA, SMK, dan SLB, antara lain melalui pengembangan sekolah tematik yang disesuaikan dengan potensi lokal.

Pemerintah daerah juga menyiapkan kebijakan golden ticket untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Melalui kebijakan ini, kepala sekolah dengan kinerja terbaik didorong untuk bertugas di wilayah pelosok dengan dukungan insentif tambahan.

“Kita berikan kepada kepala sekolah-kepala sekolah yang terbaik, kita letakkan di daerah-daerah yang pelosok, tetapi mereka diberikan insentif tambahan. Ini bagian dari upaya kita untuk memeratakan kualitas pendidikan antara kota dengan di pelosok,” kata Miq Iqbal.

Gubernur menegaskan bahwa apresiasi tersebut bukan tujuan akhir. Pengakuan pemerintah pusat justru menjadi dorongan agar kebijakan yang telah dirancang dapat diterjemahkan menjadi capaian yang konkret dan dirasakan masyarakat.

“Targetnya adalah kita ingin supaya kebijakan ini betul-betul menghasilkan hasil-hasil yang konkret seperti yang ditargetkan dari sejak awal,” ujarnya.

Miq Iqbal menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan tiga pilar pembangunan NTB, yakni pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, dan pengembangan NTB sebagai destinasi wisata berkelas dunia. Program Desa Berdaya, khususnya yang menyasar desa dengan kemiskinan ekstrem, menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mendorong pengentasan kemiskinan.

“Ini hanya refleksi dari visi-visi Presiden juga yang kami bawa ke level daerah,” katanya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan apresiasi pemerintah daerah diberikan antara lain untuk melihat pelaksanaan standar pelayanan minimal, khususnya pada bidang pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Kemendagri juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan sampah dan program Indonesia Asri sebagai salah satu program prioritas pemerintah pusat.

“Itu hal yang wajib dilakukan. Ditambah dengan satu lagi, yaitu penanganan sampah dan Indonesia Asri yang menjadi program unggulan Bapak Presiden,” ujar Tito.

Selain NTB di tingkat provinsi, sejumlah kabupaten/kota di NTB juga memperoleh apresiasi pada berbagai kategori. Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Mataram, Kota Bima, dan Kabupaten Lombok Utara tercatat meraih penghargaan dalam bidang pelayanan kesehatan, pendidikan, program pembangunan 3 juta rumah, serta pengelolaan sampah dan lingkungan asri.

Rangkaian capaian tersebut menunjukkan bahwa apresiasi tidak hanya berada pada level provinsi, tetapi juga mencerminkan kinerja pemerintah daerah di berbagai jenjang dalam memperkuat pelayanan dasar. Bagi Pemprov NTB, pengakuan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan kebijakan pada akhirnya harus diukur dari seberapa jauh kebijakan itu mampu memperbaiki kualitas hidup dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.(sr/dkisntb)