Warta.in — Bengkulu.
Sebanyak 11 orang ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir tanpa izin di kawasan pesisir Pantai Teluk Sepang, tepatnya di wilayah RT 14, Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Penindakan ini dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bengkulu melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas pengambilan pasir secara ilegal di sepanjang bibir pantai kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan kegiatan pengambilan bahan galian C berupa pasir pantai yang dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Tahap Waktu & Keterangan Penyelidikan Lapangan Selasa, 8 September 2026 personel Subdit Gakkum Ditpolairud turun ke lokasi, Pembentukan Perkara Rabu, 9 September 2026, dibuat 4 Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan, Ditetapkan Tersangka Sebanyak 11 orang dalam 4 perkara berbeda, Penahanan Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan, Barang Bukti Kendaraan pengangkut pasir dan alat-alat penambangan diamankan di Mako Polairud Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., membenarkan adanya penindakan tersebut dan menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan memastikan setiap kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa izin dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Penegakan hukum ini akan kita lakukan secara berkelanjutan demi menjaga aset dan kelestarian alam wilayah Bengkulu,” ungkap Kombes Pol Imam Wijayanto dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Penambangan pasir tanpa izin diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut: No. Dasar Hukum Ketentuan & Ancaman Pidana; UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja — Pasal 139 jo Pasal 140 Pertambangan galian C wajib memiliki izin. Tanpa izin = pidana 2–5 tahun & denda Rp200 juta–Rp5 miliar, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98 ayat (1) Melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan = pidana 1–3 tahun & denda Rp100 juta–Rp3 miliar, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — Pasal 27 jo Pasal 36 Pengambilan pasir di kawasan pantai memerlukan izin khusus — pelanggaran = pidana hingga 2 tahun & denda Rp250 juta4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Galian C Setiap pengambilan pasir di kawasan pesisir wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah.
Diketahui bahwa Pengambilan pasir di kawasan pantai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak ekosistem pantai, memperparah abrasi, dan mengancam bangunan serta pemukiman warga di sekitar pesisir.
Penambangan pasir tanpa izin di Pantai Teluk Sepang dikhawatirkan menimbulkan dampak serius seperti; Abrasi pantai yang semakin parah — hilangnya pelindung alami garis pantai, Kerusakan ekosistem pesisir — merusak habitat biota laut dan tanaman penahan angin, Ancaman terhadap bangunan & pemukiman warga — bangunan di tepi pantai berisiko longsor, Kerugian keuangan negara & daerah — tidak membayar pajak dan retribusi pertambangan, Kerusakan jalan akibat beban berlebih — truk pengangkut pasir merusak jalan umum.
Dengan ditetapkannya 11 orang sebagai tersangka dan ditahannya mereka di Rutan Polda Bengkulu, penyidikan kasus ini terus berjalan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal tidak akan dibiarkan dan akan terus ditindak tegas di seluruh wilayah Bengkulu. Masyarakat diharapkan tidak terlibat dan dapat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.
“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan. Pasir pantai bukan milik perorangan untuk diambil sesuka hati, melainkan milik bersama dan milik generasi mendatang. Izin wajib ada, aturan wajib dipatuhi,” tegas pihak kepolisian.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan lebih luas dan peran masing-masing tersangka. Hasil penyelidikan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan.
(Tim Redaksi Warta.in)
Sumber: Warta Prima, Media Bengkulu, Harian Bengkulu Ekspress, Koran Harian Rakyat Bengkulu.






























