Beranda blog Halaman 33

Gelar jumat curhat, polsek bunut sosisialisaikan bahaya kebakaran hutan dan lahan

0

BUNUT — Polsek Bunut kembali menggelar kegiatan rutin mingguan bertajuk Jumat Curhat pada Jumat, 18 September 2026. Kegiatan yang bertujuan untuk menyerap aspirasi serta menjaga kondusifitas ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) ini dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Bunut, Aipda S.E. Pardosi.
​Dalam pertemuan bersama warga tersebut, Aipda S.E. Pardosi memberikan imbauan khusus terkait maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mengingat kondisi wilayah Kabupaten Pelalawan yang saat ini diselimuti kabut asap akibat kebakaran lahan, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
​Selain masalah karhutla, Polsek Bunut juga mengingatkan warga untuk membentengi keluarga dan lingkungan dari berbagai ancaman penyewenang-wenangan sosial maupun hukum.
​Poin Utama Imbauan Kamtibmas Polsek Bunut:
​Waspada Karhutla: Stop pembakaran lahan dan segera laporkan ke pihak berwajib jika menemukan titik api.
​Bahaya Judi Online (Judol): Mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur perjudian digital yang merusak ekonomi dan keharmonisan keluarga.
​Penyalahgunaan Narkoba & Miras: Menolak keras peredaran serta konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang di lingkungan permukiman.
​Antisipasi Kenakalan Remaja & LGBT: Mengajak para orang tua untuk lebih ketat memantau pergaulan anak guna mencegah kenakalan remaja, perilaku seks bebas, maupun dampak pergaulan menyimpang (LGBT).
​Melalui kegiatan ini, Polsek Bunut berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari kabut asap.

Diduga skandal irigasi Rp8,6 miliar di afia oleh CV. permata jennita, PPK, kadis PUPR bungkam

0

Gunungsitoli,Warta.in — Dugaan skandal pembiaran proyek jaringan irigasi di desa afia kecamatan gunungsitoli utara senilai Rp8,6 miliar dari bantuan keuangan provinsi sumatera utara TA. 2026 semakin terang benderang. Proyek yang dikerjakan CV. permata jennita itu ditemukan dikerjakan asal jadi di dalam genangan air lumpur.

Pantauan di lapangan, pasangan batu irigasi yang dikerjakan CV. permata jennita dipaksakan dikerjakan tanpa pengeringan, tanpa pemadatan, dan adukan semen diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Kondisi ini jelas membuat bangunan irigasi tidak akan bertahan lama dan cepat jebol.

Ironisnya meski sudah dilaporkan warga dan rekan media, PPK proyek diduga tutup mata dan tutup telinga, Kadis PUPR kota gunungsitoli bungkam tidak menegur CV. permata jennita, Wali Kota Sowaa Laoli juga bungkam tidak menindaklanjuti.

“Ini sudah jelas diduga skandal pembiaran. Irigasi Rp8,6 miliar oleh CV. permata jennita kerja asal jadi di dalam lumpur kok dibiarkan. PPK tutup mata, Kadis PUPR bungkam, Wali Kota Sowaa Laoli juga bungkam,” tegas salah satu jurnalis.

Aturan yang diduga dilanggar adalah Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pasal 59 dan 60 tentang kewajiban mutu yang dapat dipidana 5 tahun dan denda Rp50 miliar, Peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 pasal 11 tentang kewajiban PPK mengendalikan dan mengawasi kontrak, dan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dengan ancaman 1 sampai 20 tahun.

Publik mendesak Wali Kota Sowaa Laoli segera perintahkan penghentian dan bongkar ulang pekerjaan irigasi di afia yang dikerjakan CV. permata jennita. Jika tetap bungkam, Kejari dan Polres Nias diminta periksa PPK, Kadis PUPR, dan CV. permata jennita.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK, Kadis PUPR, dan Wali Kota Sowaa Laoli masih bungkam.

Catatan redaksi: Dibuka seluas-luasnya klarifikasi dan hak jawab kepada dinas terkait selama 2×24 jam.

Kapolsek Gelumbang Pimpin Pemadaman Karhutla 10 Hektare, Formula X-FIRE 01 Dikerahkan di Lahan Gambut

0

Warta In

MUARA ENIM – Upaya penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus digencarkan jajaran Polres Muara Enim. Kali ini, Kapolsek Gelumbang Iptu Budianto, SH turun langsung memimpin pemadaman Karhutla di Dusun 3 Sidomulyo, Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Budianto, SH, menyampaikan bahwa penanganan Karhutla dilakukan secara cepat dan bersama-sama dengan melibatkan personel Polri, TNI, pemerintah desa, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta dukungan perusahaan.

“Begitu diketahui adanya titik api, kami langsung melakukan penanganan bersama unsur terkait. Kondisi lahan yang sebagian berupa semak belukar, rawa dan gambut membuat proses pemadaman harus dilakukan secara maksimal dan terus dipantau,” ujar Iptu Budianto.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Gelumbang bersama Bhabinkamtibmas Desa Putak Aipda Rahmad Mauludin, SH, anggota Polsek Gelumbang, Babinsa Desa Putak Serda Mujiharto, Kepala Desa Putak Marlin Kusmiran beserta perangkat desa, serta MPA Desa Putak bahu-membahu melakukan pemadaman.

Karhutla diperkirakan telah membakar lahan seluas kurang lebih 10 hektare, terdiri dari sekitar 8 hektare lahan semak belukar dan rawa dengan kondisi tanah gambut, serta sekitar 2 hektare kebun sawit milik warga bernama Kusni.

Untuk mempercepat proses pemadaman, petugas mengerahkan tiga unit mobil suplai air milik perusahaan. Polsek Gelumbang juga menyiapkan satu buah tandon, satu unit mesin Alkon, serta selang sepanjang sekitar 150 meter untuk mendukung penyemprotan ke area yang terbakar.

Salah satu upaya yang dilakukan dalam pemadaman tersebut yakni menggunakan campuran Formula X-FIRE 01. Sebanyak 10 jeriken berukuran 20 liter atau total 200 liter Formula X-FIRE 01 dicampurkan dengan sekitar 800 liter air di dalam tandon. Campuran tersebut kemudian diaduk hingga merata dan disemprotkan menggunakan mesin Alkon ke area yang terbakar.

Penyemprotan difokuskan pada areal kebakaran sekitar 30 meter x 30 meter. Upaya bersama tersebut membuahkan hasil, api pada area yang menjadi sasaran penyemprotan berhasil dipadamkan. Petugas selanjutnya melakukan pemantauan dan pendinginan guna mengantisipasi munculnya kembali titik api.

Kapolsek Gelumbang menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Kondisi lahan gambut dan hembusan angin menjadi faktor yang dapat menyebabkan bara kembali muncul sehingga pemantauan tetap dilakukan secara berkelanjutan.

“Karena sebagian wilayah merupakan lahan gambut dan semak belukar, ditambah kondisi angin, potensi munculnya kembali titik api masih ada. Karena itu kami bersama pemerintah desa, MPA dan unsur terkait akan terus melakukan pemantauan,” tegasnya.

Titik panas di wilayah Desa Putak sebelumnya telah terpantau pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, unsur Kecamatan Gelumbang, Polsek Gelumbang, pemerintah Desa Putak dan MPA langsung melakukan langkah penanggulangan.

Jajaran Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla, khususnya dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sedini mungkin.

Sinergi dan kecepatan respons menjadi kunci. Api boleh padam, tetapi kewaspadaan jangan pernah padam. Bersama menjaga lahan dan lingkungan, berarti bersama menjaga keselamatan masyarakat Kabupaten Muara Enim.

(Zulkifli/hms)

Tingkatkan Pelayanan Secara Maksimal Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

0

Tingkatkan Pelayanan Secara Maksimal Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Djudi, Aiptu Denny, Aipda Erwan dan Brigadir Deni di pertigaan Pasar Ngimbang dan SMA Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Jum’at (18/09/2026) pukul 06.30 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.jelasnya

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas.

Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

Sukseskan Program P2B, Bhabinkamtibmas Polsek Ngimbang Monitoring Tanaman Jagung di Desa Munungrejo

0

Demi Sukseskan Program Ketahanan Pangan P2B Bhabinkamtibmas Polsek Ngimbang Monitoring Tanaman Jagung di Desa Munungrejo

LAMONGAN//Warta.in- Komitmen Polri dalam mendukung program strategis nasional kembali ditunjukkan oleh Polsek Ngimbang Pada Hari Kamis (17/09/2026), pukul 10.00 wib

Bhabinkamtibmas Desa Munungrejo Kecamatan Ngimbang turun langsung ke lahan baku Ladang (LBL) milik warga di Desa Munungrejo Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, untuk melakukan pengecekan kondisi tanaman jagung sebagai bagian dari dukungan terhadap program swasembada pangan nasional.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas di Desa Munungrejo

Pengecekan dilakukan di lahan jagung milik wardi seluas 0.500 meter persegi yang berada di Dukuh Munung RT 01. Dari hasil pengecekan di lapangan, tanaman jagung menunjukkan pertumbuhan bagus dan sempurna dengan tinggi rata-rata mencapai sekitar 170 sentimeter, daun berwarna hijau segar usia tanam sekitar 90 hari, serta tidak ditemukan serangan hama maupun penyakit yang signifikan.

Selain itu, ketersediaan air dinilai cukuo karena menggunakan pengairan sumur bor, Proses pemupukan telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan distribusi pupuk yang berjalan lancar dan mudah diperoleh oleh petani.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, melalui Wakapolsek Ipda Istiono, S.H, “Dalam keterangannya menyampaikan “Bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri dalam rangka mendukung Implementasi 8 Program Prioritas Polri yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada sektor ketahanan dan swasembada pangan”.

Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga aktif mendampingi dan memastikan program pemerintah berjalan optimal hingga ke tingkat desa, Ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan pengecekan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Kehadiran Polri di tengah lahan pertanian diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus motivasi bagi para petani untuk terus produktif, demi terwujudnya ketahanan pangan nasional yang kuat dan berkelanjutan.

Jurnalis (roy)

Guna Cegah Dan Daya Tangkal 4C Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Di Malam Hari

0

Guna Cegah Dan Daya Tangkal 4C Polsek Ngimbang Aiptu Djudi, Aiptu Denny dan Brigadir Bayu Gelar Patroli Blue Light Di Malam Hari di Daerah rawan kriminal

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Kamis (17/09 /2026) pukul 22.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Djudi, Aiptu Denny dan Brigadir Bayu dengan sasaran beberapa titik rawan di jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang dan Warkop Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K,melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Melintasi 5 Era Pengelolaan: Menengok Transformasi Modern Pertamina EP Adera Field Sejak 1959.

0

Warta.in//PALI, 17 September 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Zona 4 terus memperkukuh posisinya sebagai salah satu pilar utama penopang kedaulatan energi nasional. Melalui salah satu aset andalannya, Pertamina EP (PEP) Adera Field, perusahaan sukses mengintegrasikan kekuatan sejarah pengelolaan yang panjang, transformasi struktur organisasi, ketajaman strategi logistik, serta agresivitas program kerja pemboran di lapangan.

Kombinasi strategi masif dari hulu ke hilir ini membuahkan hasil yang gemilang pada kuartal ketiga tahun 2026. Pertamina EP Adera Field berhasil mencatatkan lonjakan produksi minyak dan gas bumi (migas) yang signifikan, yang dibarengi dengan raihan sederet penghargaan bergengsi di tingkat nasional atas kepatuhan lingkungan dan keselamatan kerja.

Sebagai bentuk transparansi operasional dan penguatan sinergi bersama pemangku kepentingan, manajemen PHR Zona 4 juga menggelar kegiatan Media Field Trip Zona 4 di wilayah operasional Adera Field, tepatnya di Desa Pengabuan, Kabupaten PALI. Kegiatan ini mengajak awak media melihat langsung pusat integrasi logistik, fasilitas produksi, serta program pemberdayaan masyarakat yang menjadi roda penggerak ketahanan energi regional.

Narasumber di Balai Ria
- Ibnu Affan, Pjs Manager Pertamina EP Adera Field

Pjs Manager Pertamina EP Adera Field, Ibnu Affan, menyampaikan, “Capaian kumulatif produksi per Agustus 2026 serta keandalan interkoneksi pipa TAP Group ini mempertegas peran krusial Adera Field sebagai penopang utama energi nasional. Melalui kunjungan lapangan bersama rekan-rekan media hari ini di Desa Pengabuan, kami ingin memperlihatkan secara transparan bagaimana teknologi, kerja keras perwira Pertamina, dan dukungan masyarakat berpadu untuk menekan laju penurunan produksi alami (natural decline) sekaligus membuka potensi sumur baru [1].

”Senada dengan hal tersebut, Heru Riswanto selaku Superintendent HSSE Operations Pertamina EP Adera Field menegaskan pentingnya aspek perlindungan kerja di hadapan para media yang hadir di Balai Ria. “Lonjakan produksi yang masif dan agresivitas penggunaan puluhan rig di Zona 4 ini tidak boleh mengorbankan keselamatan. Kami di jajaran HSSE memastikan kepatuhan penuh terhadap standar operasional yang ketat, agar target pencapaian produksi berjalan selaras dengan zero accident, demi mewujudkan komitmen sejati Energi untuk Negeri dengan landasan nilai Komitmen, Inovasi, Kolaborasi, dan Keberlanjutan,” pungkas Heru.

Dalam sesi pemaparan operasional komprehensif yang digelar di Balai Ria sebagai bagian dari rangkaian field trip tersebut, manajemen Pertamina EP Adera Field menegaskan bahwa seluruh pencapaian ini merupakan buah dari konsistensi, integrasi teknologi hulu, serta penerapan budaya keselamatan kerja yang ketat di seluruh lini depan produksi.

Transformasi Sejarah dan Penguatan Portofolio Zona 4 Beroperasi di wilayah administratif Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Adera Field memiliki rekam jejak historis yang sangat dinamis dalam industri hulu migas Indonesia sejak pertama kali dikomersialkan pada tahun 1959. Lapangan ini telah melintasi berbagai era kepemilikan, mulai dari era PT Stanvac Indonesia (1959–1983), masa transisi ke PN Pertamina (1983–1998), skema Joint Operating Body bersama Halliburton (1998–2002), kemitraan swasta nasional dengan PT Lekom Maras (2002–2009), hingga kembali dikelola mandiri oleh PT Pertamina EP (2009–2021). Kini, sejak tahun 2021, Adera Field resmi bertransformasi di bawah naungan manajemen PHR Regional Sumatera Zona 4 sejalan dengan restrukturisasi Subholding Upstream Pertamina.

Sebagai entitas induk, wilayah kerja PHR Regional Sumatera Zona 4 mengelola portofolio aset yang masif di 2 Provinsi dan 9 Kabupaten/Kota. Zona 4 saat ini mengelola 7 Field Operasi (termasuk Prabumulih, Adera, Ramba, Limau, dan Pendopo Field), 2 Field Non-Operasi, serta memperluas sinergi melalui kemitraan dengan 16 Kerja Sama Operasi (KSO). Kekuatan raksasa ini disokong oleh eksistensi 68 Struktur aktif, 22 Struktur Gas, serta ketahanan cadangan yang solid sebesar 66 MMBOE Cadangan Minyak dan 562 BSCF Cadangan Gas Bumi. Penanganan komprehensif pada fasilitas permukaan (surface facility) seperti mitigasi matured reservoir, tata kelola air (water handling), serta penanganan korosi (scale) menjadi kunci utama efisiensi biaya operasional (operating cost) di seluruh lapangan.

Bentang Fasilitas Terintegrasi dan Jaringan Logistik TAP Group di Desa Pengabuan Mengusung tema “Sinergi Potensi, Mengalirkan Energi, Membangun Masa Depan”, operasional hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Adera Field terbentang luas melintasi 6 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan. Produksi ini bertumpu pada 7 Struktur Utama (Abab, Dewa, IBT, Pengabuan, Raja, Benuang, dan Serdang) yang mengaktifkan total 12 Fasilitas Produksi Terintegrasi, mulai dari Stasiun Pengumpul (SP), Stasiun Pengumpul Utama (SPU), SP Mini, Pusat Penampungan Produksi (PPP), Stasiun Kompresor Gas (SKG), hingga fasilitas metering.

Melalui momen Media Field Trip di Desa Pengabuan, para jurnalis berkesempatan meninjau langsung Pusat Penampungan Produksi (PPP) Pengabuan, yang memegang peranan vital dalam Skematik Pengiriman Minyak TAP Group. Fasilitas ini menjadi titik krusial yang mengonsolidasikan distribusi fluida dari SP Raja Barat, SP Abab, dan KSO PEP–OD Lirik Talang Gula. Minyak mentah yang terkumpul kemudian dialirkan melalui pipa utama berdiameter 8 inci sepanjang ± 24,1 km menuju fasilitas SPG Dewa sebelum diteruskan ke Stasiun Metering KM 3 Plaju menuju kilang Refinery Unit (RU) III Plaju di Palembang.

Sementara itu, untuk sektor gas bumi, energi didistribusikan melalui SKG Cambai serta GMS 10 PGN Prabumulih Field untuk memenuhi kebutuhan gas kota dan industri regional. Di sela-sela kunjungan lapangan di Desa Pengabuan, media juga disuguhkan bukti nyata integrasi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Pertamina yang tumbuh harmonis berdampingan dengan masyarakat sekitar wilayah operasi.

Agresivitas Pemboran dan Rekor Pertumbuhan Produksi Untuk mengawal target besar ini, jajaran kepemimpinan front-line Adera Field diperkuat oleh formasi manajemen taktis baru di bawah koordinasi Senior Manager Production Zona 4. Posisi Pjs Manager Pertamina EP Adera Field saat ini diemban oleh Ibnu Affan, didukung oleh perwira strategis seperti M. Hafiz Alkaf (Petroleum Engineering) dan Rahadi putra (Well Services).Ketajaman manajemen ini langsung dibuktikan lewat pengerahan total 54 Rig di lingkup Zona 4. Khusus di Adera Field, operasional lapangan ditopang secara agresif oleh 42 Rig Eksisting dan 12 Rig Sumur Baru, mencakup 5 unit Rig Bor dan 4 unit Rig WOWS (Well Work & Well Services) aktif guna mengejar rencana kerja volume sumur yang tinggi.

Kerja keras tersebut membuahkan rekor pertumbuhan performa produksi energi yang gemilang hingga Year-to-Date (Ytd) Agustus 2026:Produksi Minyak Bumi (OIL): Berhasil menembus rata-rata 3.840 BOPD, mencatatkan laju pertumbuhan majemuk tahunan (Compound Annual Growth Rate/CAGR) sebesar 24,1% dihitung sejak tahun 2022 yang saat itu berada di posisi 1.625 BOPD.Produksi Gas Bumi (GAS): Melesat optimal hingga mencapai angka 24,43 MMSCFD, mengunci pertumbuhan CAGR sebesar 19,4% dari realisasi tahun 2022 yang sebesar 11,99% MMSCFD.

Komitmen ESG dan Keselamatan Kerja Lompatan produksi ini berjalan beriringan dengan komitmen tata kelola lingkungan, sosial, dan keselamatan kerja (ESG). Pertamina EP Adera Field berhasil memanen deretan penghargaan prestisius tingkat nasional, di antaranya Peringkat PROPER Hijau dari KLHK atas pengelolaan lingkungan di atas standar kepatuhan hukum (beyond compliance), Subroto Award Bidang Efisiensi Energi (PSAE) dari Kementerian ESDM RI, serta Gold Award Economic Empowerment pada Indonesia Green Awards (IGA) untuk pemberdayaan masyarakat. Di bidang keselamatan, perusahaan dianugerahi Penghargaan Patra Nirbhaya Karya atas pencapaian jam kerja aman tanpa kecelakaan operasional (zero accident).

PT Pertamina Hulu Rokan Regional Sumatera Zona 4 Pertamina EP Adera Field.

 

Rilis: Randi

Pedagang Istana Bubur di Curup, Diduga telah Diamankan Petugas BNNP Wilayah Bengkulu.

0

Warta.in-Rejang Lebong,Bengkulu. Seorang pedagang yang membuka lapak Istana Bubur di Jalan Sukowati, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, diduga diamankan petugas terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada Kamis (17/9/2026) pagi.

Peristiwa tersebut mencuat setelah rekaman video kesaksian warga beredar luas di media sosial. Berdasarkan narasi dalam video tersebut, penindakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dan melibatkan sekitar enam orang yang diduga merupakan anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu.

“Informasinya tadi sekitar jam 10.00 WIB lebih kurang, ada yang tertangkap diduga narkoba. Menurut informasi dari para pedagang dan sekitar, ada sekitar enam anggota BNNP Bengkulu,” ujar pengunggah video dalam rekamannya.

Usai diamankan di lokasi jualannya, pedagang Istana Bubur tersebut dilaporkan langsung dibawa petugas meninggalkan lokasi menggunakan mobil. Hingga kini, identitas terduga maupun detail kronologi penangkapan di lapangan belum diketahui secara pasti.

Sementara itu, Plt Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Alek Soeki belum memberikan keterangan resmi maupun menjawab  konfirmasi lewat pesan whataps terkait kebenaran informasi dugaan pengamanan tersebut. Hingga Rilis berita ditayangkan, Tim Media akan terus menunggu hak jawab dari BNNP Bengkulu untuk memberikan keterangan resmi kebenaran tentang penangkapan tersebut.

(Tim Redaksi)

Bripka Khairi, Personel Polres Kep. Meranti Raih Juara 1 Kompolnas Award 2026 Kategori Perorangan Desa 3T

0

JAKARTA – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan personel Polda Riau. Bripka Khairi, personel Polres Kepulauan Meranti berhasil meraih Juara 1 Perorangan untuk kategori Desa Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) dalam ajang Kompolnas Award Tahun 2026.

Penghargaan bergengsi tersebut diberikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Bripka Khairi sebagai perwakilan dari Polda Riau atas dedikasi dan kinerjanya dalam pengabdian di wilayah 3T.yaitu melakukan kegiatan Perpustakaan keliling dari desa Ke desa kec Rangsang pesisir.kab.meranti.

Ajang Kompolnas Award Tahun 2026 merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja anggota Polri yang dinilai berprestasi dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan bahwa Kompolnas Award menjadi acuan penting dalam menilai kinerja Polri.

“Kompolnas Award ini sebagai acuan terhadap kinerja Polri. Mempermudah institusi Polri untuk mencari kinerja anggota Polri yang terbaik. Dengan adanya penilaian dari Kompolnas Award ini sangat membantu evaluasi kinerja Polri dan penilaian publik, serta evaluasi anggota kami untuk bekerja dengan baik. Dan sangat membantu kami. Yang dapat prestasi untuk mendorong insan-insan Polri yang lebih baik. Dan kami mohon dilanjutkan tradisi ini sampai ke generasi selanjutnya nantinya,” ujar Kapolri.

Kapolri juga mengucapkan selamat kepada para pemenang dan memberikan motivasi kepada personel yang belum terpilih.

“Selamat yang terpilih. Yang belum terpilih masih ada waktu ke depannya untuk menjadi terpilih nantinya. Kompolnas adalah penilaian kinerja Polri. Menilai beberapa kategori, wadah penilaian kinerja anggota Polri dari Mabes sampai ke Polsek. Yang bisa dipercaya di mata masyarakat,” tegas Kapolri.

Keberhasilan Bripka Khairi meraih juara 1 kategori perorangan untuk Desa 3T di tingkat nasional menjadi bukti nyata bahwa pengabdian di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan tetap mendapat perhatian dan penghargaan dari pimpinan.

Sebagai personel yang bertugas di wilayah kepulauan Kabupaten Kep. Meranti, yang secara geografis masuk dalam kategori 3T, dedikasi Bripka Khairi dianggap mampu membangun kedekatan dengan masyarakat, menjaga Kamtibmas, serta memberikan pelayanan humanis yang dirasakan langsung oleh warga.dan anak-anak sekolah keterbatasan untuk mendapatkan buku pelajaran.

Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Kep. Meranti dan Polda Riau pada umumnya untuk terus bekerja ikhlas, tegas, dan tuntas dalam melayani masyarakat.

Kapolres Kep. Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., turut memberikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan Kompolnas Award ini adalah kebanggaan bagi institusi dan menjadi pemacu semangat bagi anggota lain untuk berprestasi.

( Rilis: Humas Polres Kep. Meranti ).

PPWI Bengkulu Desak Ketua DPRD & Ketua BK:LAPDU Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dewan yang Sudah Mengendap.

0
Oplus_16908320

Warta.in — Rejang Lebong,Bengkulu.

Perwakilan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Bengkulu secara resmi menyampaikan desakan tegas kepada Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Rejang Lebong agar segera menanggapi, memproses, dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat, dalam hal ini yang diwakilkan oleh salah satu media yang beroperasi di wilayah Rejang Lebong terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang oknum anggota dewan inisial (RC). Laporan tersebut ternyata telah diterima pada tanggal 27 juli 2026 dan mengendap tanpa tindak lanjut yang berarti selama hampir dua bulan , sehingga memicu keresahan dan pertanyaan serius dari masyarakat maupun insan pers di wilayah tersebut.

Semua tindakan yang diambil oleh pihak yang melapor Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota DPRD Rejang Lebong tersebut telah disampaikan kepada pihak yang berwenang di dewan sejak hampir dua bulan yang lalu. Laporan diajukan oleh masyarakat dan diwakilkan secara sah oleh salah satu media yang terdaftar dan beroperasi di Kabupaten Rejang Lebong, sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja dan perilaku penyelenggara negara.

Namun hingga hari ini, Kamis (17/9/2026) bahwa laporan tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi maupun tindak lanjut yang memadai dari Ketua DPRD Rejang Lebong maupun Ketua Badan Kehormatan yang secara fungsional memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik Oknum anggota dewan tersebut. Keterlambatan dan ketiadaan kejelasan status laporan ini justru memunculkan dugaan adanya pembiaran, serta mempertanyakan keseriusan lembaga dewan dalam menjaga kehormatan dan integritas para anggotanya.

“Laporan ini sudah masuk hampir dua bulan, namun hingga hari ini belum ada kejelasan. Masyarakat berharap lembaga yang dibayar dari uang rakyat ini bisa bekerja transparan. Jangan sampai Badan Kehormatan dan Pimpinan DPRD justru menjadi ‘lemari besi’ yang menyembunyikan laporan warga. Kode etik itu dibuat untuk ditaati dan ditegakkan, bukan untuk diabaikan begitu saja,” ungkap perwakilan anggota PPWI Wilayah Bengkulu yang menyampaikan desakan tersebut.

Dasar dari desakan ini disampaikan dengan merujuk pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga bukan sekadar tuntutan semata, melainkan merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pimpinan dewan dan Badan Kehormatan dengan Dasar Hukum / Aturan Kewajiban & Ketentuan, Peraturan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 (Anggota DPRD wajib menjunjung tinggi kode etik, norma, dan peraturan yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran wajib diperiksa), PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 106–109 (Badan Kehormatan wajib menerima, memeriksa, dan memberikan putusan atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dalam jangka waktu yang wajar), Peraturan DPRD Rejang Lebong tentang Kode Etik Anggota DPRD Setiap laporan dugaan pelanggaran wajib ditindaklanjuti paling lama 14 hari kerja sejak diterima, dengan pemberitahuan kepada pelapor), UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap lembaga negara wajib memberikan tanggapan dan informasi atas laporan/pertanyaan masyarakat dalam waktu paling lambat 10 hari kerja), Peraturan PPWI tentang Kode Etik Jurnalistik Media berhak dan wajib menyampaikan pengawasan publik terhadap lembaga negara demi kepentingan masyarakat luas.

Harus diketahui bahwa Secara aturan yang berlaku, laporan yang sudah masuk dan mengendap selama hampir dua bulan tanpa tanggapan sudah melampaui batas waktu kewajiban penanganan yang diatur dalam peraturan tata tertib dewan. Keterlambatan ini dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian kewajiban jabatan dan pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik.

Harus ada ketegasan dalam memipin, Berdasarkan fakta dan dasar hukum di atas, anggota PPWI Wilayah Bengkulu secara tegas memohon dan mendesak kepada, Bapak Ketua DPRD Rejang Lebong agar Segera menanggapi secara resmi laporan masyarakat yang diwakilkan oleh media Rejang Lebong tersebut paling lambat dalam waktu 3 × 24 jam sejak rilis ini disampaikan, Memastikan laporan tersebut diserahkan kepada Badan Kehormatan untuk diperiksa sesuai prosedur tata tertib, tidak boleh ditunda atau diabaikan, Memberikan penjelasan tertulis mengapa laporan tersebut mengendap selama hampir dua bulan tanpa tindak lanjut, Menjamin tidak ada intervensi atau tekanan apa pun terhadap proses pemeriksaan laporan tersebut, sehingga berjalan bebas dan objektif.

Selanjutnya Bapak Ketua Badan Kehormatan DPRD Rejang Lebong agar Segera mengumumkan status laporan tersebut (apakah sudah terdaftar, sedang diperiksa, atau belum ditindaklanjuti), Membentuk tim pemeriksa dan memulai proses pemeriksaan sesuai ketentuan kode etik tanpa penundaan lagi, Memberikan jadwal pemeriksaan dan putusan akhir dalam batas waktu yang jelas, tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan, Menyampaikan salinan putusan/hasil pemeriksaan kepada pelapor dan media yang mewakili sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Mulai dari sekarang tegakkan Prinsip transparansi dan Kepervayaan Publik. Maka dari itu,Anggota PPWI Wilayah Bengkulu menegaskan bahwa desakan ini bukan bermaksud mencampuri urusan internal dewan, melainkan merupakan hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi kinerja lembaga yang dipilih dan dibayar oleh uang rakyat. Jika laporan dibiarkan mengendap tanpa kejelasan, maka hal tersebut secara perlahan namun pasti akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap DPRD Rejang Lebong sebagai lembaga perwakilan rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam hal kedisiplinan, kejujuran, dan kepatuhan terhadap aturan.

“Kode etik anggota dewan itu bukan sekadar hiasan di dinding. Itu aturan main yang mengikat setiap anggota. Jika Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan saja mengabaikan laporan pelanggaran, bagaimana mungkin masyarakat percaya kepada lembaga ini? Kami tunggu tindakan nyata, bukan janji manis. Dalam waktu dekat ini harus ada kejelasan,” tegas perwakilan PPWI Wilayah Bengkulu.

Masih lanjut, Laporan dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota DPRD Rejang Lebong yang sudah mengendap hampir dua bulan wajib segera ditanggapi dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Keterlambatan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, mengingat peraturan tata tertib dewan telah mengatur batas waktu penanganan yang jelas dan tegas.

Anggota PPWI Wilayah Bengkulu akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan mengingatkan kembali jika dalam waktu dekat belum ada tanggapan resmi. Masyarakat berhak tahu, dan lembaga dewan wajib menjawab. Tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada yang merasa kebal terhadap kode etik. Hukum dan aturan harus berlaku sama untuk semua anggota dewan.

Pemberitahuan pemberitaan ini disampaikan untuk kepentingan publik . dan juga untuk disampaikan kepada Ketua DPRD Rejang Lebong, Ketua BK DPRD Rejang Lebong, Wakil Ketua DPRD Rejang Lebong, Fraksi-fraksi DPRD, serta diumumkan kepada masyarakat luas.

(Tim Redaksi)