27 C
Jakarta
Selasa, April 28, 2026
Beranda blog Halaman 370

Pengesahan APBD-P 2025 , ada Lima Fraksi DPRD berikan Catatan kepada Bupati Lebong.

0

Warta.in-Lebong, Bengkulu.

Pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Disyahkannya pada saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Carles Ronsen, S.Sos, di gedung rapat Paripurna DPRD Lebong, Senin (29/9/2025).

Hadir dalam acara tersebut diantaranya 25 anggota Dewan bersama jajaran eksekutif, termasuk Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH, Wakil Bupati Bambang ASB, S.Sos, M.Si, Pj Sekda Dr. H. Syarifuddin, S.Sos, M.Si, unsur Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemkab Lebong.

Semua sudah ditargetkan di dalam Pendapatan dan Belanja Daerah yang tertuang dalam APBD Perubahan 2025, Pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp733,94 miliar, sementara belanja daerah mencapai sebesar Rp737,18 miliar. Terdapat adanya selisih sebesar Rp3,24 miliar akan tetapi sudah ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Carles Ronsen,S.Sos selaku Ketua DPRD Lebong menegaskan bahwa setelah penetapan Perda ini bisa menjadi langkah penting untuk menjaga kelanjutan pembangunan dan pelayanan publik. Setelah itu, dokumen APBD-P 2025 akan langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dievaluasi sebelum diundangkan secara resmi.

Ada Lima pandangan fraksi DPRD, yakni Fraksi PAN, Golkar, PKB, Demokrat, dan Gerakan Persatuan Indonesia Raya, menyatakan setuju dengan pengesahan APBD-P 2025, ditambahkan dengan memberikan sejumlah catatan penting:

Dari fraksi partai PAN menegaskan akan perlunya transparansi tentang diberikan dana transfer dari pusat, Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) yang konsisten.

Dilanjutkan dari Fraksi Golkar juga mengapresiasi dengan cepat Pemkab Lebong pada saat menangani kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta lebih untuk peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan.

H. Azhari selaku Bupati Lebong memberikan penyampaian untuk apresiasi bentuk dukungan DPRD dalam pembahasan APBD Perubahan 2025. Ia tegaskan setiap penyusunan anggaran ini agar terarah terhadap dukungan fungsi pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Walaupun masih sembilan puluh persen PAD tetap menunggu dari transfer pusat, Pemda pastikan pengalokasian anggaran akan fokus terutama : pembangunan dan renovasi sekolah serta pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur jalan dan Penerangan Jalan Umum, Serta penyediaan air bersih untuk masyarakat, Penguatan dibidang ekonomi lokal.

Selain itu, penganggaran dialokasikan juga untuk kebutuhan birokrasi seperti gaji pegawai, biaya operasional pemerintahan, hingga penyelesaian kewajiban dari tahun anggaran sebelumnya.

“ Hasil Raperda APBD-P hari ini segera kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dievaluasi sebelum mendapatkan nomor register dan diundangkan menjadi Perda Kabupaten Lebong,” tegas Azhari.

Terlaksana nya pengesahan hari ini, APBD- P Kabupaten Lebong Tahun 2025 bisa menjadi harapan untuk mampu menjamin kebutuhan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah secara menyeluruh. (A)

Hasil Audiensi Pilkades terlaksana setelah Terbit “PP” , Terjawab saat 9 anggota DPRD ke Pusat.

0

Warta.in-Lebong, Bengkulu.

Setelah masyarakat mendorong para Anggota DPRD tentang isu yang belum jelas kapan akan terlaksana pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Lebong. Dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, hanya 9 anggota DPRD Lebong melaksanakan audiensi lintas komisi secara cepat ke pemerintah pusat, diantaranya :
DPR RI , Selasa (8/7/2025)
Kemendagri RI, Rabu (9/7/2025) dan
Kemendes PDTT RI, Kamis (10/7/2025).

Setelah Audiensi dilaksanakan baru diketahui hasilnya bahwa pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lebong di tunda pada tahun ini, karena Peraturan Pemerintah (PP) tidak akan diterbitkan tahun ini, untuk acuan sebagai turunan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Peraturan UU Desa nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.


Saat dikonfirmasi, Senin, (14/07/2025) dengan Suan Selaku Ketua rombongan lintas komisi DPRD Lebong mengungkap bahwa ” Kalau dibilang tidak ada hasil kepusat yang membuat kita puas memang iya, Akan tetapi selama ini kita semua bertanya-tanya kapan pelaksanaan Pilkades, kalau untuk tahun ini kita sudah mendapatkan jawabannya bahwa Pilkades belum bisa terlaksana di karenakan belum juga diterbit kan Peraturan Pemerintah yang merupakan sebagai acuan untuk turunan UU Desa terbaru,” ujar Suan.

Ditambahkannya bahwa audiensi ke Kemendagri, Kemendes PDTT dan DPR RI dilaksanakan untuk mengetahui bahwa kapan bisa pelaksanaan Pilkades, termasuk dengan apa saja Peraturan dalam pelaksanaannya. Haruskah daerah akan terus menunggu PP atas UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, namun apa bila bisa terlaksana Pilkades dengan mengacu terhadap PP sebelumnya sebagai pedoman.

” Semuanya telah disampaikan dari pihak Kemendagri dan Kemendes PDTT terkait pelaksanaan Pilkades, sesuai aturan kita tetap diminta menunggu terbitnya PP sebagai dasar turunan dari UU Desa yang terbaru,” Jelasnya.

Masih Suan menambah kan, di saat mereka Audiensi ke DPR RI bertemu dengan Komisi II, mereka juga langsung sampaikan permasalahan polemik yang ditunjuk untuk menjadi Penjabat Kades di Lebong saat ini sudah hampir 80 persen diduduki Penjabat sementara. Mereka meminta agar DPR RI bisa mendesak Kemendagri untuk segera menerbitkan PP turunan Undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024.

” Untuk itu Kami juga sampaikan permasalahan di kabupaten Lebong, terkait hampir 80 persen desa dipimpin Penjabat semetara Kepala Desa dan semua sudah berjalan lebih dari tiga tahun. Dan pihak Komisi II DPR RI menjawab bahwa mereka akan membantu mendesak Kemendagri, supaya bisa segera menerbitkan PP sebagai turunan Undang-undang Desa tersebut,” Tegasnya.(A)

Unsur Pimpinan DPRD Lebong ke Kementerian untuk konsultasi sejalan dengan Pembangunan Daerah.

0

Warta.in-Lebong,Bengkulu

Kunjungan kerja ke sejumlah kementerian dijakarta yang dilaksanakan oleh para Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lebong. Kunker sudah dijadwalkan sebelum dilaksanakan, tujuannya supaya terus terjalin komunikasi baik dari segi dalam berkoordinasi maupun berkonsultasi tentang perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Lebong.

Pada saat di konfirmasi, Jum’at (1/8/2025) Cahyo Sectiantoro, SH, Selaku Plt Sekwan mengiyakan memang sudah disusun jadwal Kunker ke sejumlah kementerian dijakarta. Yang melaksanakan Kunker yakni Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen S. Sos, Wakil Ketua I Ahmad Lutfi SH, dan Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo S.Kep.

“ Kunker dilaksanakan untuk koordinasi dan konsultasi yang difokuskan tentang program-program yang menyangkut daerah kabupaten Lebong. Kunker dilaksanakan antara lain yaitu Kementerian PDT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB,” jelasnya.

Ditambahkannya cahyo mengatakan bahwa saat di Jakarta pada 27–31 Juli 2025, para pimpinan DPRD Lebong didampingi beberapa staf sebagai untuk kelancaran baik dalam konsultasi maupun koordinasi di sejumlah kantor kementerian.

Harapan Cahyo Kunker tersebut bisa menjadikan langkah yang baik di dalam peningkatan infrastruktur daerah serta dalam pemanfaatannya diutamakan untuk masyarakat.

“ kami unsur Pimpinan DPRD Lebong senantiasa berkomitmen akan terus jalin silaturahmi serta komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat yang tujuan utamanya untuk kepentingan masyarakat Lebong,” katanya. (A)

Anggota DPRD Lebong dan mantan Kades 2 periode ikut Prihatin atas kebijakan PMK 81/2025.

0

Warta.in-Lebong,Bengkulu.

Saat ini sudah ramai di bicarakan menjadi persoalan bagi seluruh Kepala Desa di setiap kabupaten. Pada saat ini menerima peraturan yang mengejutkan telah terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait mekanisme pencairan pada saat proses pencairan Tahap Kedua Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Semua Kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Diketahui Kebijakan yang tertuang dalam PMK 108/2024 diubah kebijakan nya saat ini yang tertuang dalam PMK 81/2025, yang ditetapkan pada tanggal 19 November dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 November 2025. Peraturan Menteri Keuangan terbaru ini bagian dari syarat administratif tambahan yang sebelumnya tidak pernah ada dilaksanakan penerapannya, atas semua kebijakan ini membuat semua Kepala Desa di kabupaten Lebong belum siap menerima peraturan yang dinilai mendadak.

Atas kekhawatiran para Kepala Desa ini disoroti salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebong Fraksi Partai PAN, SUAN yang pernah menduduki jabatan Kepala Desa selama 2 periode. Ia ikut merasakan Prihatin kepada seluruh Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lebong atas Kebijakan Pemerintah Pusat ditetapkanya peraturan terbaru Oleh Menteri Keuangan RI yakni PMK 81/2025 yang dinilai memang mengejutkan serta mendadak bagi seluruh Kepala Desa, Karena Mungkin anggaran Dana Desa untuk kegiatan di tahap pertama sudah dilaksanakan kegiatannya tapi belum selesai dikerjakan, Karena menunggu sisa pencairan anggaran tahap kedua baru diselesaikan pekerjaan seluruhnya.

” Saya sampaikan ikut prihatin kepada seluruh Kepala Desa di kabupaten Lebong atas dikeluarkan nya kebijakan yang tertuang dalam peraturan PMK 81/2025. Semoga para Kepala Desa bisa bersabar, dan Saya paham serta mengerti atas keluhan para Kepala Desa semua. Karena saya juga pernah menjadi kades 2 periode. Namun, saya minta Kepada semua Kepala Desa di kabupaten Lebong harus tetap sabar dan semoga mendapatkan secepatnya solusi terbaik dari pemerintah pusat untuk menyikapi keluhan para Kepala Desa. Selanjutnya, untuk itu agar semua Kepala Desa saat ini bisa menerima peraturan pemerintah pusat dengan bijak, agar semua ini jangan sampai mempengaruhi pelayanan utama pemerintah Desa terhadap masyarakat, ” Ujar Suan Sa’at dihubungi awak media ini lewat Aplikasi Whatsapp, Sabtu (29/11/2025).

Masih Suan Saat ia menghubungi Ketua APDESI Kabupaten Lebong mengatakan bahwa saat ini sedang berada di kantor PMD provinsi Bengkulu untuk koordinasi menyikapi terkait peraturan terbaru PMK 81/2025 yang sudah diberlakukan, berharap agar bisa ada solusi serta hasil terbaik untuk semua keluhan para Kepala Desa yang sudah hampir rampung pelaksanaan kegiatan di lapangan untuk setiap desa yang berada di kabupaten Lebong.

” Saat ini Ketua APDESI mewakili seluruh Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lebong untuk koordinasi terkait peraturan PMK 81/2025 di kantor Pemerintah Daerah Provinsi, untuk itu Mari kita bersama -sama mendoakan Ketua APDESI berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi agar mendapatkan solusi yang terbaik,” Tutupnya. (A)

Ketua DPRD Apresiasi Program Revitalisasi sangat membantu sarana pendidikan di Kab.Lebong.

0

Warta.in- Lebong,Bengkulu.

Program Revitalisasi satuan pendidikan Dikretorat jenderal Paud dasmen,Kementrian pendidikan Dasar menengah, dengan Kegiatan Bantuan pembangunan ruang untuk Sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Lebong yang menggunakan Sumber dana APBN tahun anggaran 2025, Jum’at (28/11/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S. Sos sangat mengapresiasi dengan adanya Bantuan Revitalisasi yang merupakan program pusat untuk pembangunan yang saat ini ada beberapa sekolah, mulai dari PAUD/TK, SD serta SMP sederajat, kami menilai bahwa semua sekolah yang mendapatkan bantuan tersebut sangat bermanfaat sebagai penunjang sarana pendidikan yang ada di sekolah itu.

” Kami selaku dari wakil rakyat mengapresiasi penuh semua program-program yang ada asalkan manfaat nya dirasakan masyarakat banyak. Seperti Program revitalisasi dari pemerintah pusat untuk pembangunan sarana pendidikan disekolah. Kami menilai ini semua salah satu bentuk kepedulian pemerintah pusat dibidang pendidikan untuk masyarakat. Tujuannya juga agar bermanfaat untuk membantu sarana pendidikan disekolah terutama sekolah yang terkesan masih minim ketersediaan tempat untuk belajar, ” Jelasnya.

Masih lanjut, Ketua DPRD Lebong menyampaikan bahwa perlu bersama-sama kita mengawasi dari proses pembangunannya, pengawasan ketat dilaksanakan juga dari instansi terkait maupun Aph. Tujuannya supaya bantuan program revitalisasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selanjutnya, Ketua DPRD juga menjelaskan bahwa program Revitalisasi ini diketahui juga bahwa dikerjakan secara swakelola, artinya Pelaksana pekerjaan di lapangan langsung kepala sekolah/lembaga lainnya disekolah.

” Mari bersama-sama kita awasi proses pengerjaan pembangunan disetiap sekolah yang mendapatkan bantuan revitalisasi ini, supaya bisa berjalan sesuai aturan dan menerima hasil sesuai yang diinginkan. Dan kami juga mengetahui bahwa program revitalisasi ini dikerjakan secara swakelola yang diamanatkan sebagai pelaksana nya dari sekolah yang mendapatkan bantuan tersebut, ” Tambahnya.

Harapan kami dari DPRD Kabupaten Lebong agar kepala sekolah atau lembaga lainnya disekolah itu yang ditunjuk sebagai pelaksana bisa mengerjakan dengan mengacu kepada peraturan yang sudah ditentukan. Supaya bisa menghasilkan bangunan yang optimal yang manfaat nya bisa dirasakn oleh murid dan masyarakat. Sekali lagi diingatkan kepada pelaksana Kegiatan program revitalisasi agar dibangun sesuai peraturan mulai dari perencanaan awal yang dirancang konsultan perencanaan, dan jangan sampai melenceng dari RAB dan Gambar yang diberikan konsultan perencanaan. Apa bila pelaksana pekerjaan pembangunan lalai yang akan mempengaruhi terhadap mutu dan kualitas bangunan yang dampaknya bisa merugikan diri sendiri, masyarakat banyak ataupun negara.

” Bangun lah sesuai aturan yang berlaku agar hasilnya bisa optimal, kalau pengerjaannya lalai dampak semua itu bisa mempengaruhi mutu kualitas bangunan,” Tutupnya.

Mengkaji tentang BLK Dan PDAM, Komisi DPRD Kabupaten Lebong Kunker ke Musi Rawas.

0

Warta.in- Lebong,Bengkulu

Untuk pendalaman pengetahuan terkait rencana berdirinya Balai Latihan Kerja (BLK) serta Peraturan Daerah untuk PDAM kabupaten Lebong, bahwa Komisi DPRD melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, (18-22 /11/ 2025).

Tujuannya terkait hal tersebut, kunker ke musi rawas yakni ketua komisi 3 Alpi Haryono, SE., serta ikut juga beberapa anggota komisi 3 dan beberapa komisi lainnya ialah :

Oka Mahendra,Amd
Revi Doyosi
Herdi Siswanto
Afri Medo.

ketua komisi 3 Alpi Haryono,SE., mengatakan bahwa mendalami pengetahuan tentang BLK (Balai latihan Kerja) dan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang ada di kabupaten Musi Rawas sebagai bahan pengetahuan, maka kita melaksanakan konsultasi dan koordinasi untuk fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara efektif, dari segi hubungan kerja antar komisi, bersama pemerintah daerah, maupun menerima aspirasi masyarakat untuk diserap serta bisa dilaksanakan.

Tujuan kunker ini supaya bisa membantu dalam merancang Perda, setuju atas anggaran di APBD, lalu mengawasi dan mengontrol pelaksanaan semua nya supaya bisa dijalankan atas berlakunya peraturan yang sudah dibuat dan nisa mewujudkan tertata rapi pengelolaan bagus kedepannya di pemerintahan.

Singkatnya mendalami semua yang dilakukan oleh anggota DPRD ialah sebagian dari bentuk upaya agar bisa memastikan ternyata BLK merupakan pusat pelatihan kerja yang sangat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat untuk kemajuan suatu pembangunan ekonomi daerah kedepannya.

Perencanaan tentang pengadaan akan dibangunnya untuk BLK Kabupaten Lebong, Tujuan dari DPRD Lebong supaya bisa menlaksana kan fungsi pengawasan serta anggaran, untuk menambah serta meningkatkan mutu baik itu kualitas sumber daya manusia (SDM) dan bisa mengurangi angka pengangguran di wilayah Kabupaten Lebong kedepannya.

Ditambahkan lagi untuk Pengawasan Pelaksanaan Program, dipastikan bahwa bisa berjalan sesuai program dan kegiatan pelatihan di BLK nantinya bisa dijalankan sesuai apa yang sudah di rencana secara efektif, dan efisien. Semuanya harus mengacu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain Prihalnya diatas DPRD juga mejalankan pengetahuan dan Pendalaman tentang PDAM, mengarah ke kegiatan evaluasi, audit, dan kajian untuk mendalami bagaimana penempatan operasional Perusahaan Daerah Air Minum.

Semua pendalaman ini dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui serta mempelajari tata cara supaya bisa meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas agar masyarakat bisa menikmati pelayanan yang maksimal.

Lebih lanjut lagi atas pengetahuan dan pendalaman tentang PDAM tentang Rancangan Perda Tentang PDAM, ada juga mendapatkan pengetahuan yang harus diketahui dari beberapa aspek yang dapat kami telaah secara terinci diantaranya :

-Tingkatkan Kualitas Pelayanan, supaya bisa dipastikan semua air yang telah disalurkan sudah melalui pengecekan standar kesehatan, agar aman untuk dikonsumsi, dan ketersediaan harus merata dan adil untuk semua pelanggan/konsumen.

-Operasional harus dilaksanakan secara Efisiensi, berikan rekomendasi dan harus dievaluasi agar bisa peningkatan efisiensi dalam penggunaan sumber keuangan dan penggunaan operasional, serta terus memantau identifikasi kebocoran atau jangan sampai ada yang tidak efektif didalam proses pengerjaannya.

-Perlu dijaga Kesehatan keuangan, di nilai dari kesehatan finansial PDAM, pastikan dalam mengelola anggaran dengan baik, dan harus bisa mendukung perusahaan supaya mandiri, karena PDAM ialah bagian dari Badan Usaha Milik Daerah.

Semua pelaksanaan harus Transparan dan akuntabilitas, pastikan bahwa semua laporan terkait keuangan dan operasional harus ada serta lengkap administrasi, akurat, dan harus sama semua standar dan prinsip akuntansi yang sudah berlaku , Agar semua bisa meyakinkan kepercayaan semua instansi baik itu pemerintah daerah maupun masyarakat.

-Infrastruktur dan Aset harus Dievaluasi, harus sering dipantau serta Memeriksa kondisi bangunan intake secara berkala, penyaluran didalam pengolahan air, semua aliran jaringan distribusi, dan juga pantau terus reservoir agar terus dipastikan pasokan air lancar.

Pelaksanaan Pemantauan dan Tindak Lanjut secara rutin, dipastikan atas temuan yang ada dari audit atau evaluasi yang akan dilakukan supaya berjalan dengan benar dan antisipasi jangan sampai masalah yang terjadi bisa ditanggulangi sebelumnya di masa yang akan datang.

-Dukungan Pembangunan Daerah, Memastikan peran strategis PDAM dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi daerah melalui penyediaan layanan dasar yang vital.

Singkatnya, pendalaman PDAM bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan agar dapat memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat secara berkelanjutan, sehat, dan terjangkau.

Hal tersebut diatas dapat kami jadikan sebagai acuan dan kerangka kerja kami apabila Rancangan Perda Tentang PDAM dapat disepakati nanti, Tutup Alpi Haryono,SE. (A)

Ketua DPRD & Wabup kesal,sedikit hadir OPD saat Paripurna pandangan fraksi terkait R-APBD TA 2026.

0

Warta.in-Lebong,Bengkulu

Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong gelar acara Rapat Paripurna Pandangan Fraksi tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Jum’at (28/11/2025).

Acara hari ini sudah sesuai jadwal yang telah ditetapkan didalam undangan pada pukul 14.00 WIB, dikarenakan lain suatu hal, adanya dugaan kendala acara rapat paripurna bisa terlaksana pada pukul 15.00 WIB sore.

Pada saat ke lima fraksi menanggapi terkait padangan umumnya tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Angaran 2026, Namun ada beberapa Fraksi setuju akan tetapi ada catatan yang harus di pahami dan untuk beberapa Fraksi lainnya menerima tanpa catatan, sepert Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan langsung oleh Sekretaris, Suan sebagai perwakilan Fraksi yang ketua fraksinya Pip Haryono.

Penyampaian yang sangat tersoroti saat pelaksanaan rapat paripurna hari ini bahwa Wakil Bupati, Bambang ASB,S.Sos., MSi. Dalam sambutannya bahwa , Selain ungkapannya mengatakan terimakasih terhadap semua anggota DPRD Lebong dan Seluruh Fraksi yang telah mengungkapkan semua Pendapat akhir tentang Raperda APBD TA 2026 serta disepakati dan disetujui, Walaupun masih ada beberapa fraksi menyetujui dengan diberikan adanya catatan, Ternyata Wabup Bambang ASB melihat dengan teliti bahwa sedikit yang hadir para pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah saat acara Paripurna yang sesungguhnya merupakan ada kaitannya langsung kepada yang punya acara kedepannya didalam melaksanakan tupoksi tersendiri sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Tambahnya bahwa Perlu diingat kepada Inspektur Inspektorat kabupaten Lebong tentang sedikit hadirnya para OPD hari ini agar menjadi catatan penting kedepannya.

“ Kehadiran banyaknya OPD hanya 12 yang hadir dari laporan yang saya Terima, ” Sampainya.

Pada saat diwawancarai awak media ini Dari prihal semua disampaikan ternyata serupa juga dengan yang akan dikatakan oleh ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen,S.Sos. usai acara sebagai pemimpin rapat paripurna dalam acara hari ini.

” Kalau Kecewa sudah pasti, sama dengan yang disampaikan oleh bapak wakil Bupati tadi pada saat pidato, kalau di pahami lebih dalam jelas saya selaku pemimpin rapat sangat lebih kecewa,” katanya.

Inspektur Inspektorat daerah kabupaten Lebong Nurmanhuri di acara hari ini menanyakan bagaimana tanggapannya atas kekecewaan Wakil Bupati dan ketua DPRD Lebong kepada pejabat OPD yang sedikit hadir, akan segera menindaklanjuti serta sesegera mungkin memberi laporan atas prihal hari ini ke atasan.

” Kami tindaklanjuti dan sesegera mungkin memberi laporan dari hasil tindak lanjut kepada atasan terhadap atas apa yang telah dikatakan oleh Bapak wakil Bupati didalam acara rapat paripurna hari ini,” Ujarnya.(A)

 

F. Gerakan Persatuan Indonesia Raya pantau P3K & Data Bansos diacara Paripurna R-APBD 2026.

0

Warta.in- Lebong,Bengkulu

Hari ini di ruang Aula DPRD kabupaten Lebong gelar Rapat Paripurna Pandangan Fraksi- Fraksi tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Jum’at (28/11).

Acara Sidang Paripurna seharusnya mulainya tepat waktu yakni pada pukul 14.00 WIB,dikarenakan disinyalir ada sesuatu lain hal, maka diundur waktu rapat paripurna pada pukul 15.00 WIB.

Adapun yang menyampaikan dari ke lima Fraksi tentang padangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Angaran 2026, beberapa Fraksi setuju tapi ada catatan yang diberikan dan ada juga beberapa Fraksi yang lain setuju , bahkan tidak ada catatan sama sekali, seperti Fraksi Partai PAN disampaikan oleh Suan selaku sekretaris Fraksi PAN.

Lain halnya dengan Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya yang dibentuk dari gabungan partai Perindo dan Gerindra yang saat ini menjadi ketuanya ialah H,Sriwijaya, SH., serta anggota Pipit Irianto, Sudarmadi, dan Rabima Kamsi

Disampaikan pandangan Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia oleh Pipit Irianto mengatakam ada 4 catatan penting bahkan Esensial serta sampai sekarang masih menjadi sorotan serta dinanti-nanti atas kejelasanya terhadap Pemkab Lebong untuk diketahui semua masyarakat Lebong.

“ Kami ini sebagai wakil rakyat atau mewakili masyarakat Lebong langsung disampaikan kepada pemkab Lebong, jangan ditunda-tunda segera agar bisa dijelaskan kesemua masyarakat Lebong tahu tentang bagaimana nasib para peserta yang sudah terdaftar sebagai calon PPPK Tahap ke dua , Selanjutnya tentang dialihkan nya alokasi anggaran dari Pemprov Bengkulu jumlah nilai nya 10 M, diketahui bahwa pada waktu itu mau di gunakan untuk membuat ruas jalan baru dilokasi longsor yang cukup parah di wilayah desa Talang Ratu kecamatan Rimbo Pengadang yang katanya dari dinas PUPR-HUB dinilai adanya keterlambatan dan kelalalaian, dan permasalahan satu lagi yang terbaru terkait Penyaluran Bansos dianggap tidak tepat pada tempatnya atau ada penerima tapi dari segi ekonomi tidak layak menerima bantuan tersebut, ditambah lagi sampai sekarang permasalahan dan tidak ada penegasan kapan akan terlaksana Pilkades di kabupaten Lebong.” Sampainya. (A)

Polres Mukomuko Tegaskan Komitmen Tegas terhadap Anggota yang Terlibat Tambang Ilegal

0

Warta.in-Mukomuko,Bengkulu

Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah Kabupaten Mukomuko, Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko secara tegas menyatakan sikapnya terhadap segala bentuk keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas pertambangan ilegal. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana S.I.K, kepada awak media, berlangsung di kantor Polres yang dihadiri oleh sejumlah awak media, Sabtu (29/11/2025).

Dalam rilisnya, AKBP Riky Crisma Wardana menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir sedikit pun tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggotanya demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Ia menegaskan, “Jika ada anggota Polri di jajaran Polres Mukomuko yang kedapatan terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, baik sebagai pelaku, beking, maupun pembiaya, saya pastikan akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi penyimpangan, apapun alasannya.”

Tegasnya, komitmen ini merupakan bagian dari upaya Polres Mukomuko dalam memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum. Ia menambahkan bahwa pihaknya secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukum setempat, termasuk memantau potensi keterlibatan aparat yang tidak bertanggung jawab.

“Pengawasan kami tidak hanya dilakukan terhadap masyarakat dan pengusaha nakal, tetapi juga terhadap aparat yang mungkin terlibat. Kami tidak akan segan menindak siapa saja yang melanggar aturan, tanpa terkecuali,” tegas AKBP Riky.

Lebih jauh, Kapolres menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa, “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan. Jika masyarakat melaporkan adanya dugaan keterlibatan anggota polisi, kami akan tindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan terbuka.”

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Riky juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga wilayah mereka dari praktik ilegal tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi keterlibatan aparat maupun pihak lain dalam kegiatan penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan transparan dan profesional. Kepercayaan masyarakat adalah kekuatan utama dalam memberantas tambang ilegal,” imbuhnya.

Penegasan dari Polres Mukomuko ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi kepolisian di daerah tersebut berkomitmen penuh dalam memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Selain menjaga citra dan integritas Polri, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam serta mengurangi dampak negatif dari kegiatan pertambangan ilegal yang selama ini semakin marak di wilayah tersebut.

Dengan langkah tegas dan komitmen yang kuat, diharapkan upaya pemberantasan tambang ilegal di Kabupaten Mukomuko dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. Masyarakat pun diharapkan turut serta dalam pengawasan dan pelaporan, sehingga lingkungan dan sumber daya alam dapat terlindungi dari kerusakan yang lebih parah.

Polres Mukomuko pun menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengawasan internal agar tidak ada anggota yang terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Langkah ini diambil demi memastikan bahwa institusi Polri tetap bersih, profesional, dan mampu menjadi pelindung masyarakat secara adil dan berintegritas.

Dengan keberanian dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran, diharapkan Kabupaten Mukomuko dapat menjadi contoh daerah yang bersih dari praktik tambang ilegal dan mampu menjaga keberlanjutan sumber daya alamnya untuk generasi mendatang. (HD)

Sumber: (Mitra Polres Mukomuko)

Polairud Polda NTB Sumbang Sumur Bor dan Tandon Air tuk Masyarakat Telaga Lupi  Sekotong

0

  • Warta.in
    Lombok Barat,NTB – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polairud ke-75, Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat dengan memberikan bantuan berupa sumur bor dan tandon air tawar di wilayah Telaga Lupi, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

    Kegiatan sosial ini dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., MH. Di dampingi Ibu Ketua Ranting Bhayangkari Polairud NTB, Bantuan yang diberikan meliputi pembangunan sumur bor dan penyaluran 4 unit tandon air tawar yang sudah Terpasang dan siap di gunakan. Inisiatif ini diharapkan dapat mengatasi masalah kekurangan air bersih yang selama ini menjadi kendala bagi warga setempat, terutama di musim kemarau.

    “Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Telaga Lupi. Air bersih adalah kebutuhan dasar, dan kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang mudah terhadap sumber air bersih,” ujar Kombes Pol Boyke F.S. Samola di sela-sela kegiatan.

    Selain memberikan bantuan fisik, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi Polairud Polda NTB untuk mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kemitraan antara Polri dan masyarakat semakinSolid dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan NTB.

    Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan Ketua RT setempat. Salah seorang tokoh masyarakat Telaga Lupi (Hamdan) menyampaikan apresiasinya atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Polairud Polda NTB. “Kami sangat berterima kasih atas bantuan ini. Sumur bor dan tandon air ini sangat berarti bagi kami, terutama saat musim kemarau tiba,” ungkapnya.

    Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kualitas hidup masyarakat Telaga Lupi dapat meningkat, serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.(sr/hpntb)