PELALAWAN, Warta-In – Tabir kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah perumahan PT Safari Riau, Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, akhirnya terkuak. Tersangka berinisial SS kini resmi mengenakan rompi tahanan Polres Pelalawan usai terbukti berulang kali melancarkan aksi bejatnya.
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., mewakili Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara cermat dan tegas sejak laporan polisi diterima pada 7 Oktober 2026.
Dua hari setelah perbuatan terakhirnya dilaporkan, tersangka diamankan pihak keamanan perusahaan pada Kamis (8/10/2026) pagi, lalu diserahkan ke Polsek Pangkalan Kuras. Berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar menjelang tengah malam, penyidik menetapkan SS sebagai tersangka dan resmi menahannya sejak 9 Oktober 2026.
“Pemeriksaan saksi, hasil visum medis, hingga pemeriksaan psikologis korban menjadi prioritas kami. Kasus ini juga mendapatkan perhatian khusus terkait perlindungan anak dengan melibatkan Komnas PA Kabupaten Pelalawan,” ungkap AKP Thomas, Senin (26/10/2026).
Kini, SS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam sanksi berat sesuai Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.































