Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kapolsek Simanindo, Kanit Sudah Bertemu Dani Pasaribu, 1 Tongkat Tunggal Panaluan PPRPI Akan Dibayarnya

Samosir, warta.in – 10 dari 11 Tongkat Tunggal Panaluan disebut telah dibayar kepada pelaku usaha bermarga Tobing dan Siahaan. 1 Tongkat yang belum dibayar iadalah tongkat yang diterima Ir Sahat P. Pasaribu. Menanggspi hal tersebut, Selasa 13/10/2026 Sahat mengirimkan pesan terbuka di WAG Pasaribu, mengaku telah menyerahkan uang tunai Rp 5 juta kepada Dani Dewantin Pasaribu pada saat acara Pesta Bolon PPRPI di Batu Hobon Oktober 2025 lalu.

Sementara itu, melalui sambungan telfon, Selasa 13/10/2016, Kapolsek Simanindo, AKP Ramadan Siregar menginformasikan kepada redaksi mengenai pertemuan Kanit Sitohang dengan Dani Dewantin Pasaribu terkait persoalan pembayaran satu Tongkat Tunggal Panaluan yang masih belum dibayarkan ke pelaku usaha Tobing sebesar Rp 4 juta, pada Senin, 12 Oktober 2026, di Pangururan.
Dalam pertemuan tersebut, Dani disebut menyampaikan bahwa dirinya belum memiliki uang untuk melakukan pembayaran saat ini. Namun, Dani menjanjikan akan menyelesaikan pembayaran dalam waktu dekat.
Keterangan Kapolsek ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan persoalan pengadaan 11 Tongkat Tunggal Panaluan yang berkaitan dengan Pesta Bolon Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia (PPRPI) di Batu Hobon, Kabupaten Samosir, pada Oktober 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pembayaran untuk 10 tongkat kepada pelaku usaha bermarga Tobing dan Siahaan telah diselesaikan. Sementara itu, satu tongkat lainnya yang diberikan kepada Ir Sahat P. Pasaribu masih menjadi pokok persoalan.
Ir Sahat P Pasaribu sebelumnya menyampaikan melalui grup WhatsApp marga Pasaribu, Selasa 13/10/2026 bahwa dirinya telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5 juta kepada Dani untuk tongkat tersebut pada saat Pesta Bolon di Batu Hobon, Oktober 2025 lalu.
Dengan adanya keterangan mengenai pertemuan Kanit Sitohang dan Dani, perhatian kini tertuju pada realisasi janji pembayaran tersebut serta kejelasan pertanggungjawaban uang yang disebut telah diserahkan Sahat kepada Dani.
Meski demikian, status pembayaran harus tetap dibedakan dari kesimpulan hukum. Janji untuk membayar belum berarti kewajiban telah dilunasi, sedangkan belum terlaksananya pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Redaksi akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan ini, termasuk realisasi pembayaran dan klarifikasi para pihak terkait.Persoalan ini menjadi penting karena, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pembayaran untuk 10 tongkat kepada pelaku usaha bermarga Tobing dan Siahaan telah diselesaikan. Sementara itu, satu tongkat lainnya yang diberikan kepada Ir Sahat P. Pasaribu masih menyisakan persoalan pertanggungjawaban uang.

Dengan demikian, persoalan yang perlu dijernihkan bukan hanya mengenai pembayaran kepada pemilik barang, melainkan juga mengenai alur uang yang disebut telah diserahkan Sahat kepada Dani.
Kanit Sitohang Bertemu Dani, Pembayaran Dijanjikan dalam Waktu Dekat

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya komitmen pembayaran yang perlu ditindaklanjuti. Akan tetapi, sampai ada konfirmasi dan bukti pembayaran, kewajiban tersebut belum dapat dinyatakan telah diselesaikan.

Penting pula untuk memastikan apakah janji pembayaran itu disertai tanggal tertentu, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta kepada siapa uang akan diserahkan.
Kejelasan tersebut dibutuhkan agar semua pihak mengetahui langkah penyelesaian yang akan ditempuh dan tidak terus terjebak dalam perbedaan pernyataan.
Pesan Terbuka Ir Sahat Pasaribu kepada Dani Pasaribu
Dalam pesannya, Sahat mengingatkan agar persoalan pembayaran tidak dibiarkan berlarut-larut, sekalipun telah terjadi perubahan kepemimpinan dan pembentukan organisasi baru.
Sahat menulis:
“Keluar dari anggota PPRPI wilayah Samosir adalah hak kebebasan individual tetapi janganlah meninggalkan masalah yang belum selesai yaitu pembayaran satu Tongkat Tunggal Panaluan yang sudah Ananda terima dari saya sebesar Rp 5 juta.”
Sahat juga menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan transaksi langsung dengan pembuat tongkat, melainkan menyerahkan uang kepada Dani.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah uang Rp 5 juta tersebut telah diteruskan kepada pemilik barang, apakah ada kesepakatan lain mengenai pembayarannya, dan siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan transaksi tersebut?
Dani perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan penerimaan uang, tujuan penyerahan, serta alasan pembayaran belum diselesaikan.
Sampai klarifikasi diperoleh, tidak tepat menyimpulkan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi atau bahwa telah terjadi tindak pidana tertentu. Kesimpulan semacam itu harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang berwenang.
Sepuluh Tongkat Disebut Sudah Dibayar kepada Tobing dan Siahaan
Persoalan awal berkaitan dengan pengadaan 11 Tongkat Tunggal Panaluan untuk kegiatan Pesta Bolon PPRPI di Batu Hobon pada Oktober 2025. Nilai keseluruhan pengadaan sebelumnya disebut mencapai Rp 44 juta.
Dalam perkembangan terbaru yang diterima redaksi, pembayaran untuk 10 tongkat telah diselesaikan kepada pelaku usaha bermarga Tobing dan Siahaan.
Informasi ini perlu dibedakan dari persoalan satu tongkat terakhir yang diterima Sahat Pasaribu. Penyelesaian pembayaran 10 tongkat merupakan perkembangan tersendiri, sedangkan status pembayaran tongkat terakhir masih membutuhkan kepastian.
Sahat menyebut uang yang diserahkannya kepada Dani berjumlah Rp 5 juta, sementara nilai pengadaan sebelumnya diberitakan menggunakan perhitungan Rp 4 juta per tongkat.
Perbedaan nominal ini juga perlu diklarifikasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai harga, kesepakatan transaksi, dan jumlah kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Apabila pembayaran telah dilakukan, bukti transaksi perlu disampaikan kepada pihak terkait. Jika belum, para pihak perlu menyepakati penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan Pembayaran Muncul di Tengah Konflik PPRPI dan PPRPS
Polemik Tongkat Tunggal Panaluan ini berlangsung di tengah konflik kepemimpinan PPRPI Kabupaten Samosir.
DPP PPRPI sebelumnya memberhentikan Dani Dewantin Pasaribu dari jabatan Ketua DPW PPRPI Kabupaten Samosir melalui Surat Keputusan Nomor KEP-08/DPP-PPRPI/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
Keputusan tersebut didasarkan pada penilaian DPP mengenai pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Pihak-pihak yang menolak keputusan tersebut, di sisi lain, mempersoalkan dasar dan prosedur pemberhentian.
Perbedaan sikap kemudian berkembang hingga terbentuknya Punguan Pomparan Raja Pasaribu Samosir (PPRPS) pada 11 Oktober 2026.
Dalam pesan WhatsApp yang ditujukan ke Dani Pasaribu, Ir Sahat Pasaribu mengingatkan agar perubahan organisasi tidak membuat persoalan yang belum selesai justru ditinggalkan.
Namun, persoalan kepemimpinan organisasi dan persoalan pembayaran barang perlu ditempatkan secara proporsional. Keduanya berkaitan dalam konteks peristiwa yang sama, tetapi masing-masing memiliki dasar penilaian dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Pergantian pengurus tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang bertanggung jawab atas suatu transaksi. Sebaliknya, persoalan pembayaran juga tidak boleh digunakan untuk menarik kesimpulan mengenai konflik organisasi tanpa bukti yang memadai.
Perlu Kejelasan, Bukan Sekadar Janji
Pertemuan Kanit Sitohang dengan Dani dan janji pembayaran dalam waktu dekat merupakan perkembangan yang patut ditindaklanjuti. Namun, penyelesaian baru dapat dipastikan apabila pembayaran benar-benar dilakukan dan diterima oleh pihak yang berhak.
Ada tiga hal yang perlu mendapat kejelasan.
Pertama, Dani Pasaribu perlu menjelaskan status uang Rp 5 juta yang menurut Sahat telah diserahkan kepadanya.
Kedua, para pihak perlu memastikan siapa yang berhak menerima pembayaran untuk tongkat terakhir serta berapa nilai kewajiban yang masih tersisa berdasarkan kesepakatan transaksi.
Ketiga, perkembangan pembayaran perlu dikomunikasikan kepada Polsek Simanindo agar informasi penanganan laporan mencerminkan keadaan terbaru.
Apabila janji pembayaran telah dipenuhi, bukti pelunasan perlu disimpan dan disampaikan kepada pihak terkait. Apabila belum, para pihak perlu memperoleh kepastian mengenai waktu dan mekanisme penyelesaian.
Adanya laporan atau pertemuan dengan petugas kepolisian tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Penilaian hukum tetap harus didasarkan pada fakta, bukti, dan proses yang berlaku.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Redaksi membuka ruang kepada Dani Dewantin Pasaribu untuk menjelaskan status uang Rp 5 juta yang disebut telah diterimanya dari Sahat Pasaribu, alasan pembayaran belum dilakukan, serta waktu yang dijanjikan untuk menyelesaikannya.
Redaksi juga membuka ruang kepada Kanit Sitohang dari Polsek Simanindo untuk mengonfirmasi pertemuan dengan Dani, termasuk waktu pertemuan dan pokok keterangan yang disampaikan.
Konfirmasi dari Sahat Pasaribu serta pelaku usaha bermarga Tobing dan Siahaan juga diperlukan untuk memastikan perkembangan pembayaran dan status kewajiban yang masih tersisa.
Pada akhirnya, persoalan ini membutuhkan penyelesaian yang nyata dan dapat dibuktikan. Jika pembayaran memang telah dijanjikan, langkah berikutnya adalah memastikan komitmen tersebut dipenuhi. Dengan begitu, hak pihak yang berkepentingan dapat memperoleh kepastian dan persoalan yang telah berlarut-larut tidak terus membebani hubungan kekeluargaan pomparan Raja Pasaribu (red)

Berita Terkait