Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Komnas lp-kpk soroti proyek rp833 juta smkn 3 gunungsitoli, struktur diduga tak sesuai`

Gunungsitoli, Warta.in —
Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMK Negeri 3 Gunungsitoli dengan pagu anggaran Rp833.514.483,24 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV. Lima Samurai  dengan konsultan pengawas CV. Graha Raya Consultant.
Agustinus Zebua selaku perwakilan Komnas Lp-kpk Direktorat Tipikor menyampaikan telah menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian di lapangan.
“Berdasarkan hasil pemantauan kami, terdapat 5 indikasi permasalahan. Pertama, nilai anggaran tidak rasional mencapai Rp416 juta per ruang kelas. Kedua, kualitas material yang digunakan diragukan. Ketiga, pekerjaan struktur diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Keempat, tidak adanya keterbukaan informasi publik. Kelima, tidak dipatuhinya standar K3,” tegas Agustinus Zebua, Jumat 29 Agustus 2026.
Terkait pekerjaan struktur, Agustinus Zebua menjelaskan temuan spesifik.
“Yang kami temukan di lapangan adalah pemasangan tiang yang masih berupa pasangan batu yang sejajar dan di dalamnya terdapat besi tulangan, namun belum dilakukan pengecoran beton. Kondisi ini diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar SNI yang berlaku. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna bangunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agustinus Zebua menyayangkan sikap dari pihak pelaksana.
“Pada saat kami bersama awak media melakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana atas nama Wawan, yang bersangkutan diduga memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi yang substansial. Sikap demikian menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas pelaksanaan proyek ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ama Putri Laowo selaku Kepala Pekerjaan dari CV. Lima Samurai hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.
Berdasarkan dokumentasi pada 29 Agustus 2026, adapun temuan di lapangan meliputi:
1. Ketidakrasionalan anggaran: Rp833 juta untuk 2 unit ruang kelas baru
2.Kualitas material: merek semen dan kualitas agregat Diduga tak sesuai spwksifukasi
3. Pekerjaan struktur : Tiang berupa pasangan batu belum dilakukan pengecoran beton
4. Pelanggaran K3: Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri berupa helm
5.  *Transparansi : Papan informasi proyek dan RAB tidak dipasang di lokasi
Atas temuan tersebut, kegiatan ini diduga melanggar ketentuan:
1.Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
3. Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri
*Komnas Lp-kpk Direktorat Tipikor*m mendesak  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, KPK RI Perwakilan Sumatera Utara, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan, uji petik, dan audit investigatif terhadap kegiatan tersebut.
Anggaran sebesar Rp833 juta merupakan uang rakyat. Akuntabilitas dan mutu pekerjaan harus menjadi prioritas utama.
UsutS mkn 3. Gunungsitoli Proyek833Juta Komnas LKPK Anti korupsi.

Berita Terkait