NIAS BARAT, Warta.in —
Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOSP) senilai *Rp235.910.200 terjadi di SMAN 2 Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penyaluran Dana BOSP (SIKD) dan aplikasi ARKAS, total anggaran untuk pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana periode Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2025 tercatat sebesar Rp235.910.200.
Anggaran ratusan juta tersebut seharusnya digunakan untuk perbaikan dan pemeliharaan fasilitas sekolah agar menunjang proses belajar mengajar.
Namun berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kondisi fisik gedung sekolah, toilet siswa, dan fasilitas belajar masih memprihatinkan, rusak, dan tidak layak pakai. Kondisi tersebut sangat tidak sebanding dengan dana negara yang telah dikucurkan selama empat tahun anggaran.Salah satu warga lingkungan yang tidakbdi sebut namanya menyebutkan Sangat Di sayangkan Anggaran BOSP SMAN 2 Mandehe ini Ratusan juta Dana Pemeliharan Namun Lingkungan sekolah Dan Plafon kelihatan kayak puluhan tahun di tinggal.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Mandrehe, Yudison Hia. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan resmi dan memilih bungkam.
Perbuatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain itu juga diduga melanggar Pasal 42 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP yang menyatakan bahwa Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh secara formal dan material atas pengelolaan Dana BOSP.
Menindaklanjuti temuan tersebut, akan segera melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumut, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek agar segera dilakukan audit investigasi dan proses hukum.
INI UANG RAKYAT. INI DANA PENDIDIKAN ANAK BANGSA.
KAMI MENDESAK AGAR SEGERA DIUSUT TUNTAS!
*Catatan Redaksi: Yudison Hia selaku Kepala Sekolah SMAN 2 Mandrehe masih berstatus terduga dan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai asas praduga tidak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
UsutSMAN2Mandrehe DanaBOSP235Juta KejatiSumut KorupsiPendidikan YudisonHia NiasBarat AuditBPK
Editor : Red.






























