GUNGSITOLI — warta.in
DPC Ormas Pelita Prabu Kota Gunungsitoli mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera mengaudit Dana Desa Hilinaa, Kecamatan Gunungsitoli. Laporan 8 item program Dana Desa 2026 diserahkan setelah ditemukan dugaan mark up volume dan material fiktif pada pembangunan rabat beton Dusun III.
Proyek rabat beton sepanjang 348 meter x lebar 3 meter itu menelan anggaran Dana Desa Rp267.000.000. Temuan lapangan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis RAB, sehingga merugikan keuangan negara dan menghambat akses warga.
Ketua DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, Happy A. Zalukhu, menyebut hasil pengukuran mandiri tidak sesuai kontrak. “Ketebalan coran rabat beton tidak sampai 10 centimeter. Syukur-syukur dapat 7 centimeter. Kualitas fisik pekerjaan juga jauh dari standar,” ujarnya.
Temuan paling krusial ada pada material batu pecah 2/3. RAB mencantumkan 70 kubik, namun di lapangan material tersebut nihil. “Ini bisa dibuktikan di lapangan. Batu pecah 2/3 tidak ada sama sekali, sementara di RAB sudah tertuang 70 kubik. Saya pertegas, material itu tidak pernah dipergunakan,” tegas Happy.
Selain rabat beton, 7 item lain ikut dilaporkan ke Kejari Gunungsitoli:
1. Rabat Beton Dusun III
2. Penyertaan Modal BUMDes
3. Belanja Barang Obat-obatan
4. Dana Penyelenggaraan Posyandu
5. Belanja Barang dan Makan/Minum
6. Item program Dana Desa lainnya
“Kami minta Kejari Gunungsitoli turun audit. Uang negara harus bersih dari KKN. Jangan sampai Dana Desa yang untuk rakyat malah diselewengkan,” desak Happy.
Anggota BPD Desa Hilinaa, Herman Zebua, merespons laporan warga. “Kami akan cek silang kebenaran yang disampaikan. Kalau terbukti ada ketidaksesuaian RAB, TPK dan PA harus bertanggung jawab sesuai aturan,” katanya.
*Jeratan Hukum Menanti*
Pengelolaan Dana Desa wajib tunduk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 72 ayat 2 menegaskan Dana Desa harus dikelola transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Jika terbukti ada kerugian negara, pelaku dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Pasal 2: setiap orang yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun. Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dipidana 1-20 tahun.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 juga mewajibkan pelaksanaan Dana Desa sesuai RAB dan spesifikasi teknis. Setiap selisih volume dan mutu adalah pelanggaran administrasi sekaligus pidana.
Hingga berita ini terbit, Kepala Desa Hilinaa, TPK, dan Dinas PMD Kota Gunungsitoli belum memberi klarifikasi. http://awarta.in terus berupaya konfirmasi untuk pemberitaan berimbang..
Kejari Gunungsitoli diharapkan segera mengambil langkah hukum. Publik menunggu tindakan tegas agar Dana Desa benar-benar untuk kesejahteraan warga Hilinaa.






























