Nias Barat,Warta.in — Skandal pengelolaan anggaran kembali mengguncang Kabupaten Nias Barat. Realisasi anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Ta 2025 sebesar Rp16.631.355.285 atau 98,10 persen dari total pagu Rp16,9 Miliar, kini menjadi sorotan tajam karena diduga menabrak *Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ironisnya, di tengah sorotan publik yang begitu keras, *Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu beserta jajaran dinas terkait memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada transparansi fisik, dan tidak ada keberanian untuk membuka data kepada publik. Sikap bungkam ini justru memicu gelombang sinisme dari masyarakat dan warganet.
Padahal, dua pos anggaran raksasa menjadi inti dari skandal ini, yakni Program Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) senilai Rp15,5 Miliar dan Belanja Modal Persampahan Rp3,98 Miliar. Publik mempertanyakan, di mana Wujud fisik dari belasan miliar rupiah tersebut? Mengapa laporan di atas kertas begitu sempurna 98 persen, namun gentar saat ditantang uji fisik di lapangan?
Jika tidak ada sinkronisasi fisik yang transparan, maka ada indikasi kuat terjadinya manipulasi laporan yang berpotensi melanggar hukum berlapis.
Diduga Tabrak UU Tipikor, Perpres Dan Uu Asn
Keheningan yang dipertontonkan Pemkab Nias Barat bukan sekadar persoalan etika, melainkan potensi pelanggaran terhadap tiga regulasi fundamental negara.
1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Uu Tipikor)
Jika hasil uji petik membuktikan bahwa realisasi Rp15,5 Miliar PSU tidak berbanding lurus dengan volume fisik, maka terpenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Uu Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar.
2. Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 6 Dan Pasal 7 mewajibkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Realisasi 98 persen tanpa membuka data lelang dan tanpa membuka daftar penerima manfaat RTLH Rp512 Juta yang diklaim 100 persen, diduga kuat melanggar prinsip ini.
3. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
*Uu Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Pasal 4 menegaskan bahwa ASN wajib transparan dan akuntabel. Sikap bungkam Bupati dan Kepala Dinas saat dimintai klarifikasi adalah pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Kini, desakan publik mengeras. Warganet mendesak KPK, Kejaksaan Agung, Dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan audit investigatif, uji petik lapangan, dan memanggil Bupati Nias Barat beserta Kepala Dinas terkait untuk mencocokkan LPJ dengan fakta fisik di lapangan.
Jika Pemkab Nias Barat merasa bersih, mengapa harus risih dan bungkam? Keheningan itu sendiri adalah bukti awal bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.
Editor : Warta.in.




























